Mengislamkan Demokrasi atau Menerapkan Islam? (Bedah Abstrak Disertasi Yusril Ihza Mahendra dengan Metode AKS)
Dalam analisis ini, saya menjadikan kitab-kitab karya Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani yang diterbitkan Hizbut Tahrir sebagai pisau bedah analisis. Seluruh
apresiasi, kritik, dan saran merupakan hasil pembacaan serta pertanggungjawaban
ilmiah saya sebagai penulis, bukan pandangan resmi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
maupun Hizbut Tahrir.
Apresiasi
Disertasi ini layak diapresiasi karena berupaya mengkaji ulang pemikiran Mohammad Natsir secara filosofis, bukan sekadar historis. Penulis juga berhasil menunjukkan bahwa Natsir menghendaki agama menjadi landasan kehidupan bernegara, sehingga Islam tidak diposisikan hanya sebagai urusan privat.
Selain itu, keberanian penulis menyimpulkan bahwa Natsir memiliki filsafat politik sendiri merupakan kontribusi akademik yang menarik. Upaya mengontekstualisasikan pemikiran Natsir dengan persoalan politik kontemporer juga memperkaya khazanah studi pemikiran politik Islam di Indonesia.
Kritik
Inti kritik dalam AKS ini bukan terletak pada tokoh yang dikaji, melainkan pada paradigma yang digunakan. Pertanyaan utamanya adalah: apakah Islam cukup berfungsi sebagai etika bagi demokrasi, ataukah Islam menghadirkan sistem politiknya sendiri?
1. Demokrasi Tetap Menjadi Fondasi
Abstrak menyimpulkan bahwa cita-cita Natsir bukan Negara Islam formal, melainkan theistic democracy, yakni negara hukum demokratis yang dilandasi etika Islam.
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin, persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya nilai agama dalam demokrasi, melainkan pada sumber kedaulatan. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemegang hak legislasi, sedangkan Islam menetapkan bahwa hak membuat hukum hanyalah milik Allah SWT (as-siyadah li asy-syar'). Karena itu, demokrasi—meskipun diberi label "teistik"—tetap berbeda secara prinsip dengan sistem pemerintahan Islam.
Hal ini dijelaskan dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam dan Muqaddimah ad-Dustur.
2. Islam Direduksi Menjadi Etika
Abstrak berkali-kali menggunakan istilah "etika keagamaan", "etika peradaban", dan "ruh demokrasi".
Dalam perspektif Hizbut Tahrir, Islam bukan sekadar sumber nilai moral yang memberi inspirasi kepada negara. Islam adalah mabda' (ideologi) yang menghadirkan seperangkat aturan kehidupan, meliputi sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pendidikan, hingga politik luar negeri.
Pandangan tersebut dijelaskan dalam Nizham al-Islam dan Mafahim Hizbut Tahrir.
3. Hermeneutika Menggeser Standar Penafsiran
Abstrak menggunakan hermeneutika fenomenologis-eksistensial dan konsep fusion of horizons sebagai pendekatan utama.
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin, penetapan konsep politik Islam tidak dibangun melalui rekonstruksi makna antara penulis dan penafsir, melainkan melalui istinbath syar'i berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas.
Metodologi tersebut dijelaskan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah.
4. Legislasi Berbasis Titik Temu Etika
Abstrak menyatakan, etika Islam dapat menemukan titik temu dengan etika agama-agama lain dalam penyelenggaraan negara.
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin, negara Islam memang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk non-Muslim. Namun, dasar legislasi negara tetap syariat Islam, bukan hasil kompromi berbagai etika agama.
Konsep tersebut dijelaskan dalam Ad-Daulah al-Islamiyyah dan Nizham al-Hukm fi al-Islam.
5. Khilafah Tidak Menjadi Kerangka Politik
Pembahasan disertasi berhenti pada relasi Islam dengan negara dalam kerangka negara-bangsa demokratis.
Padahal, menurut Syaikh Taqiyuddin, persoalan politik Islam bukan sekadar hubungan agama dan negara, melainkan kewajiban menegakkan Daulah Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Konsep ini menjadi tema sentral dalam Ad-Daulah al-Islamiyyah, Nizham al-Hukm fi al-Islam, dan At-Takattul al-Hizbi.
Temuan AKS
Berdasarkan pembacaan terhadap abstrak disertasi ini, titik perdebatan utamanya bukanlah hubungan Islam dan negara semata, melainkan perbedaan paradigma antara upaya mengislamkan demokrasi dan gagasan menerapkan Islam sebagai sistem kehidupan. Perbedaan paradigma inilah yang kemudian melahirkan seluruh apresiasi, kritik, dan saran dalam bedah naskah ini.
Titik perbedaan utama antara pemikiran Mohammad Natsir sebagaimana ditafsirkan dalam disertasi ini dan pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani bukan sekadar terletak pada pilihan istilah atau bentuk negara, melainkan pada paradigma dasarnya. Apakah Islam diposisikan sebagai sumber etika yang mewarnai demokrasi, atau sebagai ideologi yang melahirkan sistem pemerintahan tersendiri? Pertanyaan inilah yang menjadi benang merah seluruh bedah naskah ini.
Saran
Agar dialog akademiknya semakin kaya, disertasi ini dapat diperdalam dengan mendialogkan pemikiran Mohammad Natsir dengan karya-karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya:
- Nizham al-Hukm fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Islam)
- Ad-Daulah al-Islamiyyah (Negara Islam)
- Muqaddimah ad-Dustur (Pengantar Konstitusi)
- Nizham al-Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
- Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Kepribadian Islam)
- Mafahim Hizbut Tahrir (Konsepsi Hizbut Tahrir)
- At-Takattul al-Hizbi (Pembentukan Partai Politik)
Metode
AKS tidak dimaksudkan untuk menghakimi sebuah karya, melainkan mengapresiasi
kelebihannya, mengkritisi kelemahannya, merumuskan temuan analisisnya, dan
menawarkan saran bagi pengembangannya.
Dalam semangat itulah bedah naskah ini disusun, bukan untuk menegasikan
kontribusi akademik disertasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, melainkan untuk
menghadirkannya dalam dialog kritis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah
pemikiran politik Islam.
Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.[]
Depok, 16 Shafar 1448 H | 31 Juli 2026 M
Joko
Prasetyo
Jurnalis | Penggagas Metode AKS
0 Komentar