Menatap Wajah Pendidikan: Biaya Menjadi Jerat, Jarak Menjadi Sekat
MutiaraUmat.com -- Memasuki tahun ajaran baru, pendidikan dirasa semakin membebani masyarakat akibat semakin tingginya biaya sekolah dan ketatnya sistem penerimaan jalur zonasi. Kondisi ekonomi yang saat ini semakin sulit, memberikan tekanan finansial yang luar biasa bagi para orang tua, khususnya bagi kalangan masyarakat menengah bawah. Inflasi biaya pendidikan yang terus meningkat jauh melampaui pertumbuhan pendapatan bulanan masyarakat, memicu beban finansial yang berat saat pendaftaran siswa baru.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara. Negara dalam sistem kapitalisme, tidak bertindak sebagai raa’in (pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaaan pendidikan kepada rakyat. Biaya pendidikan melambung tinggi karena institusi dikelola layaknya perusahaan yang mengejar keuntungan. Akses ke pendidikan berkualitas sering kali dibatasi oleh kemampuan finansial. Hal ini semakin memperluas kesenjangan. Masyarakat menengah bawah, seringkali hanya mendapatkan akses ke fasilitas dan mutu pendidikan yang kurang berkualitas, sementara kelompok menengah atas mampu membeli pendidikan terbaik.
Kemudian, masalah pendaftaran sekolah dengan sistem zonasi yang diterapkan sekarang, semakin mempersulit para orang tua yang ingin mendaftarkan sekolah anaknya. Sistem zonasi seringkali membatasi pilihan sekolah bagi para siswa. Ketidakmerataan mutu antarsekolah membuat banyak orang tua berlomba-lomba memasukkan anaknya ke “sekolah favorit”. Namun, dengan sistem zonasi yang diterapkan sekarang, banyak siswa dengan nilai baik justru tersisih karena jarak tempat tinggal ke sekolah tidak memenuhi syarat. Selain itu, banyak ditemukannya ketidakseimbangan kuota dan lulusan. Jumlah sekolah negeri yang ada, tidak sebanding dengan ledakan jumlah lulusan. Wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri terdekat atau tidak masuk dalam cakupan zonasi sekolah, otomatis menjadi area buta (blank spot), sehingga peluang untuk lolos lewat jalur domisili sangatlah tipis.
Penerapan sistem zonasi yang ketat juga tak jarang memicu berbagai modus kecurangan akibat besarnya ambisi untuk masuk ke sekolah tertentu. Di antaranya, praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) agar anak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Orang tua memanipulasi domisili dengan menumpang KK kerabat atau tetangga yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Ditemukan juga kasus dimana calon siswa melakukan pendaftaran, tetapi menggunakan alamat ruko kosong, kos-kosan kosong, hingga tanah kosong yang lokasinya sangat dekat dengan sekolah yang dituju. Selain itu, banyak juga ditemukan kecurangan berupa penerimaan siswa lewat jalur belakang “siswa titipan”. Praktik ini dilakukan dengan menyuap oknum pelaksana PPDB demi mendapatkan slot bangku dari sekolah yang diinginkan.
Berbeda halnya jika sistem Islam yang diterapkan. Dalam Islam, pendidikan merupakan pilar utama pembentuk peradaban yang memadukan kecerdasan intelektual, spiritual dan moral (akhlak). Dalam Islam, menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban. Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan oleh negara. Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya untuk mengurus rakyat, dalam hal ini negara wajib menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negaranya secara merata tanpa diskriminasi.
Sistem Islam mewajibkan negara menjadi penjamin penuh hak pendidikan rakyat, bukan hanya sekadar menjadi regulator. Menuntut ilmu merupakan kewajiban, sehingga aksesnya tidak boleh dihambat oleh sekat geografis maupun jerat finansial. Negara Khilafah akan memastikan akses ke sarana pendidikan merata di seluruh wilayah agar setiap individu mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu.
Negara akan mengalokasikan anggaran dari Baitul Maal pos kepemilikan umum untuk menjamin pendidikan gratis terwujud ke semua kalangan masyarakat tanpa pandang bulu. Negara juga menjamin terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Sejarah mencatat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru-guru digaji sangat tinggi (setara 15 dinar atau sekitar puluhan juta rupiah saat ini). Hal ini memastikan guru fokus mengajar tanpa perlu mencari sampingan atau membebani murid dengan biaya-biaya tambahan.
Dalam sistem Islam, siswa berhak mendaftar ke sekolah mana pun yang mereka inginkan berdasarkan minat bakat, kapasitas akademik atau kecocokan keahlian yang dimilik oleh para siswa masing-masing. Tidak ada diskriminasi atau penolakan siswa hanya karena tempat tinggalnya melintasi batas administratif kelurahan atau kecamatan.
Annisa Evendi
Aktivis Dakwah
0 Komentar