LGBTQ: Ancaman Bangsa atau Sekadar Isu HAM?
MutiaraUmat.com -- Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 menetapkan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Dalam regulasi tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kegiatan terstruktur tanpa penggunaan senjata yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Penyebaran budaya LGBTQ dipandang dapat memengaruhi aspek ideologi, politik, ekonomi, serta sosial budaya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, MUI menyusun naskah akademik sebagai dasar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang didukung Komisi VIII DPR RI sebagai upaya membatasi penyebaran propaganda LGBT (Jakarta, MUI Digital 6 Juli 2026).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk melegitimasi diskriminasi terhadap individu LGBT. Menurutnya, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan pemerintah hanya berupaya mengendalikan penyebaran budaya LGBTQ tanpa membenarkan persekusi.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan komitmen Indonesia terhadap ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) serta berisiko memperkuat diskriminasi dan stigma terhadap komunitas LGBTQ (TEMPO, 10 Juli 2026).
Dalam pandangan islam, maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia sebagai dampak dari berkembangnya paham liberalisme yang berakar pada sistem sekularisme. Pendekatan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan karena hanya mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tanpa menjadikan akidah Islam sebagai landasan utama dalam pembentukan kebijakan. Selain itu, sikap negara yang tidak mempidanakan individu LGBT dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai cerminan penerapan sistem hukum sekuler, dimana HAM dijadikan dasar normatif dibandingkan hukum Allah Swt., dikarenakan sesungguhnya gerakan LGBTQ merupakan gerakan global yang memiliki tujuan politik, termasuk mendorong pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis dengan memanfaatkan isu HAM dan paradigma kesetaraan gender sebagai sarana legitimasi.
Berdasarkan konstruksi pemikiran tersebut, akidah Islam haruslah menjadi landasan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan negara dan sistem hukum pidana. Dalam perspektif ini, setiap bentuk kemaksiatan dikategorikan sebagai tindak pidana (jarimah) yang memiliki ketentuan sanksi tertentu, baik berupa hudud, qisas, maupun ta'zir sesuai dengan klasifikasi perbuatannya dalam fikih pidana Islam.
Rasulullah Saw., bersabda :
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Penerapan ketentuan tersebut dipandang hanya dapat terlaksana secara menyeluruh jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah. Selain itu, penyebaran LGBTQ sebagai sebuah gerakan, tidak hanya sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap masyarakat, sehingga negara wajib mengambil langkah tegas untuk mencegah dan menanggulanginya.
Wallahu a'lam bishawab.
Ade N
Aktivis Muslimah
0 Komentar