Kuliah Mahal, MBG Jadi Prioritas: Ketika Pendidikan Rakyat Dikorbankan
MutiaraUmat.com -- Coba kita bertanya kepada para siswa dan orang tua. Apabila negara memberikan pilihan antara menerima program makan gratis atau mendapatkan biaya kuliah gratis hingga lulus bagi anak-anak yang diterima di perguruan tinggi negeri, kira-kira mana yang akan dipilih? (Khilafah_News, 20 Juli 2026).
Tentu, banyak orang tua akan memilih pendidikan gratis. Bukan karena makanan bergizi tidak penting. Makanan bergizi penting. Namun, pendidikan tinggi juga merupakan investasi masa depan. Bagi keluarga miskin dan kelas menengah, biaya kuliah yang mahal dapat menjadi tembok yang membuat anak-anak mereka tidak mampu melanjutkan pendidikan.
Faktanya, sekitar 113.000 calon mahasiswa yang lolos seleksi nasional pada penerimaan mahasiswa baru 2026 tidak melakukan daftar ulang. Jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 45% daya tampung perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Mengapa mereka tidak daftar ulang? Salah satu persoalan utama adalah biaya. Di tengah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mahalnya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, pendidikan tinggi semakin terasa jauh dari jangkauan rakyat.
Bahkan, dalam rapat Komisi X DPR RI, terungkap adanya dugaan besaran IPI pada jalur mandiri di kampus tertentu yang mencapai Rp1,5 miliar. Angka ini tentu sangat mengejutkan. Pertanyaannya, pendidikan tinggi masihkah menjadi hak rakyat atau telah berubah menjadi komoditas bagi mereka yang mampu membayar?
Ironisnya, di satu sisi negara menggelontorkan anggaran besar untuk berbagai program, tetapi di sisi lain banyak anak muda yang telah lolos seleksi perguruan tinggi justru gagal kuliah karena tidak mampu membayar. Di sinilah terjadi persoalan prioritas. Program makan bergizi tentu penting. Namun, pendidikan tinggi juga merupakan kebutuhan strategis bangsa.
Apakah negara tidak bisa memberikan pilihan? Jika anggaran besar digunakan untuk program tertentu, mengapa negara tidak menyediakan skema pendidikan tinggi gratis bagi mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi negeri? Jika 113.000 anak yang telah lolos seleksi tidak dapat kuliah karena biaya, maka bangsa ini sedang kehilangan potensi besar. Mereka bukan tidak mampu secara akademik, bahkan mereka sudah lolos seleksi, tetapi yang menghalanginya adalah biaya.
Ini menunjukkan bahwa masalah pendidikan tinggi di Indonesia bukan kecelakaan biasa. Ada proses panjang yang menjadikan pendidikan semakin dekat dengan logika pasar. Kita pernah mengenal Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi mengomersialisasikan pendidikan. Namun, semangat komersialisasi pendidikan kemudian muncul kembali dalam berbagai bentuk kebijakan.
Salah satunya melalui konsep Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH. Dengan status ini, perguruan tinggi didorong untuk lebih mandiri secara finansial. Kampus dituntut mencari sumber pendanaan sendiri.
Akibatnya, biaya pendidikan semakin banyak dibebankan kepada mahasiswa dan masyarakat. Kampus dipaksa beroperasi dengan logika korporasi. Mahasiswa dipandang sebagai sumber pendapatan. Program studi dipertimbangkan berdasarkan nilai ekonomi. Pendidikan perlahan bergeser dari hak publik menjadi komoditas.
Inilah konsekuensi sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, segala sesuatu cenderung dinilai berdasarkan manfaat ekonomi dan kemampuan membayar. Pendidikan bukan lagi semata-mata sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi dapat berubah menjadi industri. Mereka yang memiliki uang dapat mengakses pendidikan terbaik, sementara yang tidak memiliki uang harus puas dengan pilihan yang terbatas, bahkan terpaksa berhenti meskipun memiliki kemampuan akademik.
Padahal, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan penting masyarakat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat, maka negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakannya. Rasulullah Saw. juga bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara tidak boleh menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses masyarakat. Negara membangun sekolah, perguruan tinggi, menyediakan tenaga pendidik, fasilitas, beasiswa, serta pembiayaan pendidikan dari sumber-sumber kekayaan negara.
Pendidikan tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya korporasi. Islam memiliki sistem kepemilikan yang memungkinkan negara memperoleh sumber pendapatan besar dari pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik umum.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Kekayaan alam strategis tidak boleh dikuasai segelintir korporasi. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar, pendidikan dapat dibiayai negara tanpa menjadikan mahasiswa sebagai sumber pemasukan.
Inilah perbedaan mendasar antara sistem kapitalisme dan Islam. Kapitalisme berkata: Apabila ingin kuliah, bayar! Islam berkata: Pendidikan adalah hak rakyat dan negara wajib menjaminnya.
Maka, persoalan pendidikan tinggi tidak akan selesai hanya dengan mengatur ulang UKT, melainkan yang harus diubah adalah sistemnya.
Jangan sampai negara mampu membiayai berbagai program, tetapi tidak mampu memastikan anak-anak yang telah lolos masuk perguruan tinggi tidak dapat menyelesaikan pendidikannya. Pendidikan bukan komoditas, tetapi pendidikan adalah hak rakyat. Dan Islam memiliki sistem yang menjamin hak tersebut melalui negara yang benar-benar bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Wallaahu a’lam bishshawab
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan
0 Komentar