Korupsi Berulang, Bukti Rusaknya Sistem
MutiaraUmat.com -- Di saat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan hidup yang kian berat, publik kembali disuguhi kabar yang mengusik nurani. Beberapa kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama-nama pejabat negara dengan nilai kerugian yang sangat besar. Penggeledahan di Cafede'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026 dan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dan puluhan kilogram emas.
Temuan itu berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus. (Liputan6.com, 12 Juli 2026, Kompas.com, 12–13 Juli 2026). Sebelumnya, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menyita perhatian publik setelah menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) beserta sejumlah pihak lainnya. (CNN Indonesia, 10 Juli 2026).
Berita tentang uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis, tentu mudah menyita perhatian publik. Namun, di balik tumpukan harta tersebut, ada wajah rakyat yang jarang terlihat dalam pemberitaan. Ada orang tua yang menghitung uang belanja agar cukup hingga akhir bulan, ada anak yang belajar di ruang kelas yang masih jauh dari kata layak, dan ada masyarakat yang menunda berobat karena biaya. Pada saat yang sama, uang yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kehidupan mereka justru berpotensi berpindah ke tangan segelintir orang. Padahal, sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari rakyat. Keringat rakyat semestinya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan.
Lalu, mengapa kejadian seperti ini terus berulang? Satu kasus belum selesai dibicarakan, kasus lain kembali muncul. Pelakunya berganti, tempatnya berbeda, modusnya pun berubah. Namun, pola yang sama terus berulang. Apabila persoalannya hanya terletak pada buruknya moral individu, semestinya penindakan terhadap pelaku dapat menghentikan masalah, tetapi kenyataannya tidak demikian. Ada persoalan yang lebih besar yang membuat praktik korupsi terus menemukan jalan untuk tumbuh.
Hal itu juga terlihat dari penanganan kasus korupsi. Saat perkara besar mencuat, perhatian publik tertuju pada proses hukumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, perhatian tersebut beralih dan tidak semua orang mengetahui bagaimana perkara itu berakhir. Ketika narapidana korupsi memperoleh perlakuan istimewa, pertanyaan tentang kesungguhan pemberantasan korupsi pun kembali muncul. Apabila perampas uang rakyat masih dapat memperoleh keistimewaan, bagaimana efek jera dapat terwujud? Komitmen pemberantasan korupsi dan penyitaan aset hasil kejahatan pun masih menunggu pembuktian nyata.
Rangkaian peristiwa tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih dalam. Korupsi tidak lahir begitu saja dari kesalahan seseorang. Cara pandang yang berkembang dalam kehidupan turut membentuk manusia dan pilihannya. Kapitalisme sekuler menempatkan materi sebagai ukuran keberhasilan, sementara agama dipisahkan dari kehidupan. Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi, hubungan manusia dengan Allah pun semakin jauh dari kehidupan sehari-hari. Batas halal dan haram pun mudah dilanggar, sementara ambisi untuk memiliki lebih banyak harta kekayaan dapat mengalahkan rasa takut kepada Allah Swt.
Di tengah kondisi seperti itu, jabatan politik yang membutuhkan biaya besar semakin memperumit keadaan. Ketika kekuasaan diperoleh dengan modal yang tidak sedikit, jabatan dapat dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Setelah berkuasa, muncul dorongan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Pada titik inilah amanah dapat berubah menjadi sarana memperkaya diri. Hak orang lain pun dikorbankan demi keuntungan pribadi.
Islam memandang persoalan ini dari akar yang berbeda. Perubahan tidak cukup dilakukan setelah kejahatan terjadi. Manusia harus dibentuk agar memiliki kesadaran bahwa Allah Swt. selalu mengawasi setiap perbuatannya. Seorang yang bertakwa memahami bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram tidak akan membawa keberkahan dan setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jabatan pun bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk melayani rakyat dan menegakkan keadilan.
Islam juga mengatur kehidupan dengan syariat yang menyeluruh. Sanksi tegas ditetapkan untuk melindungi harta dan hak masyarakat. Pendidikan membentuk kepribadian Islam, sistem ekonomi mengatur pengelolaan harta, termasuk harta milik umum, dan pemerintahan diarahkan untuk melayani rakyat. Seluruh aturan tersebut diterapkan dalam institusi Khilafah yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan penyelenggaraan negara.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Korupsi bukan sekadar uang yang hilang dari kas negara. Di baliknya ada hak rakyat yang terampas dan harapan yang tertunda. Ada pelayanan yang tidak diterima, pembangunan yang tidak berjalan, dan kehidupan yang seharusnya dapat menjadi lebih baik. Ketika seseorang yang diberi amanah justru mengambil keuntungan dari kekuasaannya, yang terluka bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang telah mempercayakan amanah tersebut.
Selama akar persoalan tidak disentuh, pergantian pelaku tidak akan cukup untuk menghentikan korupsi. Pelakunya dapat berganti dan modusnya dapat berubah, tetapi kejahatan yang sama akan terus mencari celah. Oleh karena itu, perubahan yang mendasar tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat. Diperlukan perubahan sistem yang menjadikan syariat Allah Swt. sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan. Dengan demikian, amanah tidak mudah dikhianati, hak rakyat terlindungi, dan keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
Ida Rosida
Aktivis Muslimah
0 Komentar