Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik


MutiaraUmat.com -- Naiknya harga BBM Pertamax kembali mengejutkan rakyat, pasalnya ketika masyarakat tertidur lelap, namun dengan sepihak pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan harga Pertamax.

Per 10 Juni 2026 di seluruh SPBU mulai diberlakukan kenaikan harga untuk produk Pertamax dan Pertamax Green 95 oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi.

Secara persentase, harga Pertamax mengalami kenaikan sekitar 32,1 persen, sedangkan Pertamax Green 95 naik sekitar 31,8 persen. Adapun beberapa jenis BBM Pertamina lainnya masih mempertahankan harga sebelumnya dan belum mengalami penyesuaian.

PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi masyarakat dan keberlanjutan pasokan BBM Nasional. Selain itu, lonjakan harga minyak dunia akibat meningkatnya tensi geopolitik global juga disebut sebagai faktor yang mempengaruhi kebijakan tersebut (IDN Finance, 10 Juni 2026).

Kenaikan harga Pertamax pasti akan berimbas pada turunnya daya beli masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah karena ketika bahan bakar naik maka otomatis semua harga kebutuhan pokok, transportasi, ongkos logistik juga akan melonjak naik, akibatnya taraf hidup masyarakat semakin menurun, terlebih para pelaku UMKM akan banyak yang gulung tikar sehingga pengangguran akan semakin meningkat.

Melejitnya harga Pertamax mengakibatkan konsumen kelas menengah secara masif akan beralih ke pertalite, bisa dipastikan persediaan pertalite menjadi langka di sejumlah daerah. Antrean panjang di sejumlah SPBU juga pasti akan terjadi yang tak jarang menguras emosi, dan yang paling dikawatirkan adalah adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM dengan tujuan bisa menjual kembali dengan harga yang diluar nalar.

Inilah akibat tata kelola BBM dengan paradigma kapitalistik, menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi yang terus mencekik rakyat. Dalam sistem ekonomi kapitalis sumber daya alam termasuk minyak bumi bebas dikuasai oleh individu ataupun swasta akibatnya terciptanya kesenjangan ekonomi, kerusakan lingkungan dan lenyapnya kontrol negara. SDA seharusnya untuk kemakmuran rakyat kini berubah menjadi alat mencari keuntungan para pemilik modal.

Demikianlah hidup dalam sistem kapitalisme, yang menjadikan hawa nafsu sebagai landasan untuk membuat undang-undang dan peraturan hidup. Pada akhirnya kekacauan terjadi di negeri ini. Dalam sistem kapitalisme negara memandang rakyat sebagai objek pasar (market), sementara negara mengatur ekonomi dan pelayanan publik hanya berlandaskan untung rugi dan (manfaat) saja.

Dalam pandangan Islam, air, api, dan padang rumput termasuk ke dalam kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Negara Islam atau Khilafah tidak akan menyerahkan harta kepemilikan umum kepada individu ataupun swasta untuk di eksploitasi demi keuntungan pribadi sehingga kekayaan hanya beredar di segelintir orang saja.

Islam memandang bahwa Khilafah bertindak sebagai wali atau pengelola yang mengatur distribusi kekayaan demi kemaslahatan umat. Prinsip pengelolaan berpusat pada setiap kepemilikan umum harus memberikan manfaat yang merata kepada seluruh umat yang hidup di bawah naungannya. Harta milik umum merupakan hajat hidup orang banyak jadi tidak boleh dilepas begitu saja ke mekanisme pasar bebas yang memicu monopoli dan kenaikan harga.

Rasulullah SAW Bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR.Abu Dawud)

Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata. Negara dilarang menjadikan kepemilikan umum dikomersialkan demi mengambil keuntungan. Negara diperbolehkan mengambil biaya produksi yang layak, bukan keuntungan yang berkali-kali lipat.

Dengan berlandaskan syariat Islam, tata kelola minyak akan mampu memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri dengan sempurna. Hanya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam maka negara akan mampu secara mandiri membangun kapasitas riset, teknologi, dan industri dalam negeri yang didanai dari kas negara (Baitul Mal), sehingga tidak menyandarkan kemampuan produksi pada pihak asing.

Wallahu a’lam bishshawab.[]


Oleh: Sandrina Luftia
Aktivis Muslimah

0 Komentar