Gelombang Protes Kampus dan Jawaban Sistem Islam terhadap Krisis Kebijakan Pemerintah


MutiaraUmat.com -- Gelombang unjuk rasa mahasiswa kembali memanaskan panggung politik nasional dalam beberapa pekan terakhir, mencerminkan meluasnya keresahan akademik terhadap arah kebijakan pemerintah saat ini. Di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Solo, hingga Medan, ribuan mahasiswa dari berbagai aliansi kampus. 

Lima tuntutan utama mahasiswa dalam rangkaian demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Bundaran HI baru-baru ini adalah sebagai berikut: 

Pertama : Hentikan Pemborosan APBN: Mendesak efisiensi anggaran negara dan tata kelola fiskal yang transparan.
Kedua : Turunkan Harga Pokok dan BBM: Meminta stabilisasi harga pangan serta peningkatan pasokan BBM bersubsidi bagi rakyat
Ketiga : Evaluasi Total Program MBG: Menuntut penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis beserta Koperasi Desa Merah Putih.
Ke Empat : Tegakkan Supremasi Sipil: Menolak militerisme di ranah sipil serta menolak draf revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri).
Kelima : Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Merugikan: Mendesak pembatalan berbagai proyek infrastruktur yang dinilai tidak pro-rakyat kecil. 

Menyempurnakan Tuntutan Mahasiswa dengan Syariah

Islam menyelesaikan krisis kepemimpinan yang sering digugat mahasiswa dengan menetapkan pemimpin yang berbasis kebaikan di dunia maupun akhirat. Berikut akan dijabarkan setiap permasalahan dan solusi dalam Islam :

Tuntutan pertama, solusi Islam yaitu : haramnya Sikap Tabzir (Mubazir) oleh Penguasa, Setiap rupiah yang dikeluarkan harus berorientasi pada kemaslahatan umat. Menetapkan skala prioritas terhadap pengeluaran Anggaran berdasarkan dengan berbasis pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, kebutuhan tersier. 

Islam mewajibkan adanya keterbukaan dalam pengelolaan kas negara untuk mencegah korupsi melalui pencatatan yang jelas, pengawasan ketat. Serta dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang benar sesuai syariat Islam. 

Tuntutan kedua, solusi berdasarkan hukum dan ekonomi Islam, Islam memberikan panduan komprehensif bagi negara (Uli al-Amr) untuk menjamin kebutuhan pokok rakyat melalui mekanisme berikut:
Larangan intervensi harga tanpa alasan, pemberantasan penimbunan (ikhtikar) dan spekulasi, optimalisasi distribusi pengelolaan sumber daya alam, penguatan logistik dan ketahanan pangan, jaring pengaman sosial (baitul mal)

Tuntutan yang ketiga, dalam Islam jaminan pangan bagi rakyat merupakan kewajiban mutlak negara Islam tidak memandang kesejahteraan dari angka rata-rata pertumbuhan makro atau distribusi paket bantuan yang rawan korupsi, melainkan wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyyah) berupa pangan, sandang, dan papan per individu, bukan secara kolektif acak.
Negara wajib menerapkan kebijakan politik pertanian berupa intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. dan penarikan lahan pertanian yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut untuk diredistribusikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya, lengkap dengan bantuan modal tanpa bunga dari Baitul Mal. Strategi ini akan melipatgandakan produksi pangan lokal secara masif, menurunkan harga secara alami tanpa intervensi harga paksaan, dan membuka lapangan kerja luas sehingga setiap kepala keluarga memiliki kemampuan finansial. 

Tuntutan yang keempat, Islam akan melarang personel militer atau kepolisian aktif menduduki jabatan publik sipil demi menjaga profesionalisme institusi bersenjata agar tidak terdistraksi oleh politik praktis atau keuntungan materiil di luar tugas pokoknya. Islam melarang monopoli jabatan.

Tuntutan yang kelima, Islam akan mengatur dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, hak milik individu (Al-Milkiyyah al-Fardiyyah) seperti rumah, tanah, dan ladang milik rakyat kecil dilindungi secara mutlak oleh hukum syariat, sehingga pemerintah diharamkan menyita atau menggusur lahan tersebut secara sepihak demi proyek komersial swasta.

Oleh karena itu, setiap proyek pembangunan yang terbukti merusak lingkungan hidup, memutus mata pencaharian masyarakat lokal, atau melahirkan penderitaan baru wajib dibatalkan. Islam juga melarang keras privatisasi lahan subur atau wilayah pesisir yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk diserahkan kepada oligarki swasta, karena area tersebut berstatus kepemilikan umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah) yang wajib dikelola negara sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat

Walhasil, rentetan gelombang aksi dan lima tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa di berbagai penjuru negeri merupakan manifestasi nyata dari kewajiban ber-amar makruf nahi munkar serta muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) demi meluruskan kiblat kebijakan yang kian melenceng dari kemaslahatan publik.
Hanya dengan membuang sistem yang koruptif dan beralih secara total pada penerapan syariat Islam yang kaffah, keadilan substantif yang dituntut di jalanan dapat terwujud, sehingga negara benar-benar hadir menjadi pelindung (junnah) yang mengurusi seluruh hajat hidup rakyat per individu demi meraih rida Allah SWT di dunia dan akhirat.[]


Putri Rahmi D.E., S.ST.
Aktivis Muslimah

0 Komentar