Sekandal di Balik Film Pesta Babi
MutiaraUmat.com -- Film berjudul Pesta Babi dengan durasi 95 menit menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Perhatian publik terhadap film ini bukan karena tayang di jaringan bioskop besar ataupun promosi besar-besaran, melainkan akibat pembubaran acara nonton bareng (nobar) di sejumlah daerah. Judul Pesta Babi sendiri merujuk pada tradisi budaya masyarakat suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu di Papua.
Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah.(JAKARTA,KOMPAS.com, 13/05/2026)
Film ini disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Dale, dengan produser Victor Mambor. Ceritanya mengangkat perjuangan masyarakat adat dalam menghadapi proyek pemerintah dan korporasi yang mengubah kawasan hutan serta tanah adat menjadi wilayah industri sawit. Melalui film tersebut, pihak fakultas penyelenggara ingin menghadirkan contoh nyata mengenai persoalan hukum konstitusi, hukum lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat.
Secara lebih mendalam, Pesta Babi membahas konflik agraria, keberlangsungan hidup masyarakat adat, hingga dugaan keterlibatan aparat dalam proyek Strategis Nasional (PSN). Alih fungsi hutan di Papua dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan masyarakat setempat. Di tengah pembangunan yang terus digaungkan, sebagian masyarakat Papua justru masih menghadapi keterbatasan akses terhadap fasilitas dan kehidupan yang layak. Film ini menggambarkan bagaimana hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dibuka untuk proyek bioetanol berskala besar.
Pembubaran dan pelarangan nobar di sejumlah wilayah memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas lingkungan kampus dan menghindari potensi provokasi. Namun, pihak lain menganggap tindakan itu berlebihan, terlebih karena melibatkan aparat militer, sehingga memunculkan kesan bahwa film tersebut dianggap berbahaya.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, sebuah film hanya dapat dilarang melalui keputusan pengadilan. Oleh sebab itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak diperbolehkan melarang pemutaran film di ruang publik. Film sebagai karya cipta manusia wajib dihargai dan dihormati. Sementara itu, pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tidak ada larangan resmi terhadap film tersebut. Penghentian pemutaran di beberapa kampus disebut lebih berkaitan dengan persoalan teknis dibandingkan isi filmnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin, tetapi harus disertai tanggung jawab moral dan tetap berada dalam batas-batas yang berlaku.
Pembubaran dan pelarangan nobar film Pesta Babi dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat. Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin, kritik yang dianggap menyinggung penguasa kerap memunculkan polemik, terutama ketika dikaitkan dengan pasal-pasal pidana tertentu. Dalam pandangan tersebut, demokrasi dinilai memiliki sikap antikritik terhadap suara masyarakat.
Dalam sistem demokrasi kapitalistik, proyek strategis nasional sering dianggap menjadi jalan bagi negara untuk memberikan akses lahan yang sangat luas kepada para pemilik modal. Masuknya alat berat ke wilayah Papua Selatan, pembangunan jalan, hingga pemetaan kawasan hutan untuk perkebunan industri, food estate, sawit, dan energi berbasis tanaman industri dinilai telah memicu ketimpangan penguasaan lahan. Negara memandang wilayah tersebut sebagai ruang produksi, sedangkan masyarakat adat melihatnya sebagai ruang hidup yang memiliki nilai budaya dan historis.
Kapitalisme juga dianggap melahirkan ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber daya alam terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dengan alasan ketahanan pangan, hilirisasi energi, maupun pengembangan kawasan, proyek-proyek besar tetap berjalan meskipun menimbulkan kekhawatiran akan penggusuran dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Dari sudut pandang pembangunan, Papua tampak sebagai wilayah yang sedang berkembang. Namun, bagi sebagian masyarakat adat, pembangunan tersebut justru mengancam keberlangsungan hidup mereka yang selama ini bergantung pada hutan, sungai, dan sumber daya alam sekitar.
Hutan bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar kawasan hijau, melainkan sumber pangan, tempat berburu, jalur transportasi, hingga sumber obat-obatan tradisional. Karena itu, hilangnya hutan berarti hilangnya ruang hidup yang selama ini menopang keberadaan mereka. Ketimpangan kepemilikan lahan pada akhirnya berdampak pada ketimpangan pendapatan. Ketika sumber daya alam dikuasai segelintir pihak, distribusi kekayaan menjadi tidak merata.
Dalam pandangan Islam, kondisi tersebut bukan semata-mata karena faktor individu, melainkan akibat sistem yang dinilai lebih menguntungkan kelompok pemilik modal. Berbagai persoalan, mulai dari konflik lahan, kedekatan oligarki dengan penguasa, pembungkaman kritik, hingga ketimpangan ekonomi, dipandang sebagai konsekuensi dari sistem kapitalisme demokrasi.
Kemudian Islam sebagai ideology menawarkan solusi alternatif dalam tata kelola negara dan ekonomi. Dalam sistem Islam, pengelolaan ekonomi dibangun di atas prinsip keadilan yang bersumber dari wahyu. Islam mengenal tiga bentuk kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, yang masing-masing memiliki aturan tersendiri. Hak kepemilikan individu wajib dilindungi negara dan tidak boleh dirampas secara zalim atas nama proyek apa pun. Sementara itu, sumber daya alam seperti hutan, sungai, dan tambang dipandang sebagai milik umum yang harus dikelola negara demi kepentingan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi atau investor swasta.
Dalam konsep pemerintahan Islam, penguasa diposisikan sebagai ra’in atau pengurus rakyat yang memikul amanah di hadapan Allah dan masyarakat. Karena itu, penguasa tidak memiliki hak untuk menyerahkan harta milik umum kepada pihak tertentu, baik investor lokal maupun asing. Setiap kebijakan negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dijalankan berdasarkan syariat Islam.
Selain itu, Islam juga dinilai memiliki mekanisme kontrol terhadap penguasa melalui konsep muhasabah lil hukam, yaitu kewajiban masyarakat untuk mengoreksi dan menasihati pemimpin ketika terjadi penyimpangan. Dalam pandangan penulis, seluruh prinsip tersebut hanya dapat diterapkan secara menyeluruh melalui sistem Khilafah Islamiyah yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar konstitusi dan aturan negara.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh: Sari Handayani
Aktivis Muslimah
0 Komentar