Persoalan Ketenagakerjaan, Hanya Islam Solusinya
MutiaraUmat.com -- Hari buruh internasional 2026 di Denpasar, Bali pada Jumat (1/5/2026). Pekerja atau buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti percepatan rencana undang-undang (RUU) baru hingga pentingnya dukungan pemerintah dalam layanan penitipan anak (Day care) bagi orang tua.
Di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah, seperti pedangan kaki Lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, Asisten Rumah tangga (ART), tukang ojek/pengemudi transportasi online, pedagang asongan atau pemulung.
Jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja yang begitu sulit dan sangat terbatas, membuat posisi tawar, pekerja menjadi rendah. Alternatifnya hanyalah membuat usaha sendiri. Akan tetapi di sisi lain, UMKM dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat yang semakin rendah.
Kehadiran gig economy (ekonomi pekerja lepas) yaitu telah mengubah wajah pasar kerja modern dengan menawarkan sistem kerja fleksibel berbasis platfrom pendek atau tugas on-demand. Sistem ini memberikan kebebasan waktu dan kemudahan akses finansial bagi jutaan masyarakat.
Lapangan kerja makin terbatas sementara pencari kerja makin banyak. Ini bukti bahwa negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negara kita saat ini menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan makin banyak. Ditambah lagi kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan.
Hak dan kewajiban pekerja tidak diatur dengan syariat Islam sehingga para pekerja tidak merasa puas atas setiap pekerjaan yang dikerjakan. Berbeda dengan aturan Islam yang di dalamnya begitu tegas dan bertanggung jawab. Sebagai negara adidaya, negara Islam menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa, agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya.
Sistem pendidikan dan politik ekonomi berfokus pada distribusi kekayaan yang adil dan kesejahteraan masyarakat. Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja.
Sebagaimana dalam QS. Al-A'raf ayat 85, Allah SWT memerintahkan menyempurnakan takaran dan timbangan dan melarang merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.
Selain itu, melarang dengan tegas segala bentuk kecurangan dan ketidakadilan, termasuk dalam membayar pekerja. Dalam hadis Nabi Saw. bersabda, "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekomoni dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kaffah. Islam satu-satunya solusi berbagi problem kehidupan.[]
Oleh: Aminah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar