Ketika Penyimpangan Dinormalisasi: Mengapa Umat Islam Harus Menolak LGBT?
Mutiaraumat.com -- Kaum Pelangi semakin unjuk diri. Mereka terus berupaya agar masyarakat mau menerima. Media sosial dijadikan lahan agar mereka bisa berbicara dan diakui keberadaannya. Seakan berada di pihak korban mereka terus menyalahkan bahkan mencari pembenaran atas penyimpangan.
Begitu juga halnya di Sumatra Barat, masalah LGBT kembali mengemuka setelah sejumlah media internasional menyoroti upaya masyarakat adat dalam merespons fenomena tersebut.
Tidak sedikit pemberitaan yang lebih menekankan sisi ketakutan dan tekanan yang dirasakan kelompok LGBT, sehingga penolakan masyarakat terhadap perilaku tersebut dipersepsikan sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Pembingkaian semacam ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Masyarakat seolah dihadapkan pada dua pilihan: menerima LGBT sebagai bagian dari kebebasan individu atau dicap sebagai kelompok yang intoleran. Karena beberapa media sering kali memposisikan kaum LGBT sebagai korban.
Bahkan ada pernyataan yang menggambarkan bahwa mereka terlahir dalam keadaan demikian, atau mereka baru menyadari bahwa mereka berbeda. Sehingga saat masyarakat tidak menerima, itu dianggap mendzolimi.
Perdebatan terus terjadi tanpa perubahan. Tanpa ada upaya untuk mewujudkan kesadaran, maka sangat sulit melihat akar permasalahan. Hal yang keliru, apabila penyimpangan dianggap normal bahkan menjadi sesuatu yang harus diterima dan dilegalkan.
Maka sangat penting untuk memiliki standar yang benar dalam menghukumi suatu perbuatan. Bagi umat Islam, persoalan LGBT tidak semata-mata dipandang dari sudut hak individu, atau berdasarkan perasaan semata.
Baik dan buruk itu harus sesuai dengan wahyu Allah SWT. Maka perbuatan harus dilihat dari sudut pandang syariat yang menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukurnya.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’
Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”(QS. Al-A’raf: 80–81)
Sebuah hadits menyampaikan "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth."(HR. An-Nasa'i)
Karena itu, penolakan terhadap LGBT bukanlah penolakan terhadap keberadaan seseorang sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup dan memperoleh perlakuan yang adil. Yang menjadi objek penolakan adalah perilaku homoseksual itu sendiri yang jelas diharamkan di dalam Al Qur’an.
Islam telah menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini bukan tanpa tujuan, melainkan sebagai bagian dari penjagaan terhadap fitrah manusia, keutuhan keluarga, serta keberlangsungan generasi.
Sayangnya, cara pandang sekuler telah mendominasi. Padahal sudah jelas sekulerisme menempatkan kebebasan manusia sebagai standar utama. Sesuatu dianggap benar selama merupakan pilihan pribadi dan tidak dianggap merugikan pihak lain.
Akibatnya, batas antara yang dibenarkan dan yang dilarang semakin bergantung pada kesepakatan manusia, bukan lagi pada ketentuan Sang Pencipta.
Dari sinilah berbagai upaya normalisasi LGBT memperoleh pijakan. Isu ini tidak lagi dibahas dari sisi kesesuaian dengan fitrah atau hukum agama, tetapi diarahkan pada tuntutan penerimaan sosial.
Media, industri hiburan, lembaga internasional, hingga berbagai kampanye atas nama hak asasi manusia berperan dalam membangun persepsi bahwa penolakan terhadap LGBT merupakan bentuk ketertinggalan dan ketidakadilan.
Padahal, akar persoalan yang sesungguhnya lebih dalam daripada sekadar perbedaan pendapat mengenai orientasi seksual. Persoalan ini berpangkal pada sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Ketika wahyu tidak lagi dijadikan dasar dalam menentukan benar dan salah, manusia akan menjadikan akal dan hawa nafsunya sebagai sumber hukum. Akibatnya, standar moral menjadi relatif dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman.
Mabda Islam menawarkan penyelesaian yang berbeda. Islam tidak hanya menetapkan hukum terhadap suatu perbuatan, tetapi juga membangun sistem yang mampu menjaga manusia agar tetap berada dalam koridor fitrahnya.
Pendidikan berasaskan akidah Islam ditujukan untuk membentuk kepribadian yang tunduk kepada Allah SWT. Di tengah masyarakat, amar makruf nahi mungkar menjadi mekanisme kontrol agar nilai-nilai Islam tetap terpelihara.
Sementara itu, negara berkewajiban menerapkan syariat secara menyeluruh serta melindungi masyarakat dari berbagai pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, persoalan LGBT tidak cukup diselesaikan melalui kecaman atau tindakan sporadis. Dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar, yakni mengembalikan kehidupan kepada aturan Allah SWT secara menyeluruh.
Sebab, hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, manusia akan memiliki standar yang jelas dalam menentukan benar dan salah serta terlindungi dari berbagai upaya yang berpotensi mengaburkan fitrah dan merusak tatanan masyarakat.
Atas dasar itu, penolakan terhadap normalisasi LGBT bukanlah semata-mata persoalan budaya atau sentimen terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga kemurnian ajaran Islam dan mempertahankan fitrah yang telah Allah SWT tetapkan bagi manusia. Wallahua'lam bishshoowwab.[]
Oleh: Ai Qurotul Ain, M.Pd
(Praktisi Pendidikan)
0 Komentar