Ketika Kuliah Tak Lagi Terjangkau
Mutiaraumat.com -- Pendidikan tinggi selama ini dipandang sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas hidup dan masa depan generasi. Banyak orang tua rela bekerja keras, bahkan mengorbankan berbagai kebutuhan lainnya demi melihat anak-anak mereka mengenyam bangku kuliah.
Namun hari ini, harapan tersebut semakin sulit diwujudkan. Biaya kuliah yang terus meningkat membuat pendidikan tinggi kian jauh dari jangkauan sebagian masyarakat.
Dilansir dari Kompas, menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi berdampak pada bertambahnya beban yang harus ditanggung mahasiswa. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak keluarga, biaya kuliah terus mengalami kenaikan.
Kondisi ini tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat yang sejak awal harus berjuang keras membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Dampaknya mulai terlihat nyata. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah. Jumlah terbesar berasal dari perguruan tinggi swasta yang pembiayaannya sangat bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada mimpi yang tertunda, cita-cita yang terpaksa dikubur, dan harapan keluarga yang kandas karena keterbatasan biaya.
Tidak sedikit mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik baik, tetapi akhirnya menyerah karena tidak sanggup membayar biaya pendidikan yang semakin mahal.
Pendidikan Dalam Cengkeraman Liberalisasi
Mahalnya biaya kuliah bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Ada kebijakan dan paradigma yang melatarbelakanginya. Ketika subsidi negara terus menyusut, kampus dituntut mencari sumber pembiayaan secara mandiri.
Akibatnya, mahasiswa menjadi sumber pemasukan utama yang harus menanggung berbagai biaya operasional perguruan tinggi.
Situasi ini sangat terasa di perguruan tinggi swasta. Berbeda dengan perguruan tinggi negeri yang masih memperoleh dukungan anggaran dari negara, banyak kampus swasta bertahan hampir sepenuhnya dari uang kuliah mahasiswa. Semakin besar kebutuhan operasional kampus, semakin besar pula biaya yang dibebankan kepada mahasiswa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi telah masuk dalam arus liberalisasi. Kampus didorong mengelola dirinya dengan logika bisnis agar tetap bertahan.
Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang harus mampu menghasilkan pendapatan.
Inilah watak kapitalisme yang menjadikan hampir segala sesuatu dapat diperjualbelikan, termasuk pendidikan. Dalam sistem ini, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Akibatnya, akses terhadap pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial. Mereka yang memiliki biaya dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih mudah, sedangkan yang kurang mampu harus berjuang lebih keras atau bahkan terpaksa berhenti di tengah jalan.
Pada saat yang sama, negara perlahan melepaskan tanggung jawabnya dan lebih berperan sebagai regulator. Negara cukup membuat aturan dan kebijakan, sementara pembiayaan pendidikan semakin banyak dibebankan kepada masyarakat.
Akibatnya, hak memperoleh pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati seluruh rakyat berubah menjadi beban yang harus diperjuangkan sendiri oleh masing-masing keluarga.
Jika kondisi ini terus berlangsung, pendidikan tinggi akan semakin menjadi kemewahan, bukan lagi kebutuhan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Islam Menjadikan Pendidikan Sebagai Hak Rakyat
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dijamin negara. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian Islam, mencetak generasi berilmu, dan melahirkan para ahli yang dibutuhkan umat dalam berbagai bidang kehidupan.
Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pendidikan kepada mekanisme pasar. Negara wajib memastikan seluruh rakyat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, termasuk hingga jenjang pendidikan tinggi.
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan akan pendidikan. Negara tidak boleh berlepas tangan dan menyerahkan urusan pendidikan kepada kemampuan ekonomi masing-masing individu.
Dalam sistem Islam, pendidikan tidak dikomersialkan. Negara menyediakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Dengan demikian, setiap individu yang memiliki kemampuan akademik dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhalang biaya.
Pendanaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki sumber pemasukan beragam dan stabil. Negara juga dapat memanfaatkan institusi wakaf untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Selain lembaga pendidikan yang dikelola negara, sekolah dan kampus swasta juga dapat berdiri dalam naungan negara Islam.
Namun, keberadaannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Pembiayaannya ditopang oleh wakaf sehingga peserta didik tetap dapat mengakses pendidikan tanpa dibebani biaya sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Adapun kurikulum yang diterapkan, baik di sekolah dan kampus negeri maupun swasta, berada dalam pengawasan negara dan disusun berdasarkan aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh lembaga pendidikan memiliki arah yang sama, yakni membentuk generasi yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, dan memiliki kepakaran yang dibutuhkan umat.
Dengan mekanisme tersebut, tidak ada alasan bagi seorang mahasiswa untuk putus kuliah karena kesulitan biaya. Negara hadir sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar pembuat regulasi.
Oleh karena itu, mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah menunjukkan bahwa pendidikan telah gagal ditempatkan sebagai hak rakyat. Selama pendidikan tunduk pada logika pasar, akses terhadapnya akan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi.
Islam menawarkan solusi dengan menjadikan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, sehingga setiap generasi memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensinya tanpa terhalang oleh biaya. Wallahu'alam.[]
Oleh: Melgi Zarwati
(Aktivis Dakwah)
0 Komentar