Indonesia Darurat Perlindungan Anak


MutiaraUmat.com -- Selly Andriany Gantina mengungkap bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol), dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun (Suara.com, 16/5/2026). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan meningkatnya paparan judol pada anak merupakan alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang anak serta keselamatan mereka. Menurutnya, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama. Anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif menjadikan anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang risikonya belum bisa dipahami oleh seorang anak (Antara, 17/5/2026).

Banyak kasus anak yang belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas judol. Oleh sebab itu, pendekatan perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, melainkan harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.

Diumpamakan sebagai penyakit, judol tidak lagi sebatas "serius", tetapi sudah kronis dan sulit disembuhkan. Bandar judol juga makin agresif dalam pola transaksinya. Strategi untuk memecah transaksi menjadi nominal yang sangat minim, yakni mulai dari Rp10.000, membuat mereka menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Mirisnya, sudah 80% pemain judol berasal dari kalangan masyarakat kelas bawah atau berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan buruh.

Sudah layak kita sebut bahwasanya negeri ini darurat perlindungan anak di ruang digital karena keadilan sulit tercapai di tingkat peradilan. Sistem hukum kita lemah di hadapan gurita judol. Menkomdigi sendiri sudah meminta platform media sosial, seperti Facebook, YouTube, Instagram, dan TikTok, untuk lebih menurunkan iklan maupun konten judol yang menyasar pengguna di Indonesia.

Namun, apa hendak dikata? Iklan judol makin banyak berseliweran di platform milik raksasa media digital global. Iklan-iklan tersebut dengan entengnya berseliweran di sejumlah aplikasi dan platform digital, menegaskan bahwa judol bukan lagi perputaran bisnis kelas teri sehingga tidak cukup dihantam sekadar dengan "gertak sambal".

Maraknya judol adalah konsekuensi logis sekaligus krisis sosial yang terjadi akibat tegaknya sistem kehidupan saat ini. Judol adalah "anak kandung" sistem sekuler kapitalisme yang lahir dengan akar sangat kuat, yaitu prinsip pemisahan agama dari kehidupan. Judol menjadi instrumen ideologis untuk menghisap pundi-pundi uang rakyat dari kelas bawah. Itulah kapitalisme; mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Ketika negara berdiri di atas fondasi sekuler, standar pengaturan kehidupan publik, termasuk ruang digital, tidak lagi bersumber pada halal atau haram, tetapi dari manfaat ekonomi dan kebebasan individu.

Ruwetnya di negeri ini, birokrasi dan kurangnya koordinasi para pejabat pemerintah menyebabkan mereka tidak kompak memberantas judol. Satu instansi melawan judol, tapi instansi lain tidak tegas memberikan sanksi pada konglomerat pebisnis judol. Bahkan, sanksi judol hanya berlaku pada pemain atau bandar kecil, sedangkan mayoritas mereka adalah rakyat kecil. Ini menunjukkan bahwa negara sekuler kapitalistik hanya mampu memberi solusi parsial dan reaktif karena tidak memiliki akidah yang sahih sebagai landasan kebijakan.

Negara sebagai Raain Melindungi Generasi Bangsa

Semua keburukan yang ada pada sekularisme sebagai akibat pemisahan agama dari kehidupan akan terselesaikan dengan sistem Islam. Ini karena Islam mengharuskan penerapan secara sistemis dan kaffah (menyeluruh). Tata aturan Islam saling terkait satu sama lain sehingga meniscayakan keteraturan yang holistik saat menyelesaikan problematika kehidupan.

Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (TQS Al-Baqarah [2]: 208).

Juga dalam ayat lain: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu..." (TQS Al-Anfal [8]: 24).

Islam juga menetapkan peran negara sebagai ra'in (pengurus, pemelihara), yakni bertanggung jawab mengurus dan menyelesaikan seluruh urusan umat, termasuk perlindungan generasi dari ancaman negatif era digital seperti judol.

Rasulullah ï·º bersabda: “Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan perannya sebagai ra'in, negara Islam (Khilafah) bertanggung jawab melindungi generasi dari segala sesuatu yang mengancam jiwa, akal, dan keamanannya. Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami menyatakan bahwa penerapan syariat Islam memiliki fungsi pemeliharaan, di antaranya memelihara keturunan (al-muhafazhatu 'ala an-nasl) dan jiwa manusia (al-muhafazhatu 'ala an-nafs).

Perlindungan Generasi pada Era Digital

Prinsip perlindungan anak pada era digital harus mengikuti petunjuk dari Allah Ta'ala. Digitalisasi semestinya menjadi instrumen yang memudahkan urusan kehidupan, bukan malah menjadi alat yang menghantam dan menghancurkan generasi bangsa. Pada titik ini pula tampak arti penting standar halal-haram sebagai tolok ukur regulasi digital. Judi (maysir) adalah haram secara qath'i, maka negara wajib menutupnya secara total, bukan meregulasi atau menoleransi sebagian.

Anak-anak adalah bagian dari masa depan peradaban bangsa. Mereka juga manusia yang berhak mendapatkan dan memiliki kepribadian yang sahih sesuai perintah Rabb-nya, Allah Ta'ala. Khilafah sebagai raain akan menjalankan peran untuk membina rakyatnya sehingga akidah Islam yang mereka miliki tidak sekadar menjadi stempel kependudukan, melainkan pijakan kebangkitan.

Kepribadian manusia terbentuk dari akidah yang melahirkan pola pikir (akliyah islamiah) dan pola sikap (nafsiyah islamiah) yang khas. Khilafah berperan sangat penting untuk membangun seluruh ekosistem pendidikan dan media dalam rangka membentuk generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam. Khilafah akan memfasilitasi agar terjadi integrasi yang efektif antara tiga pilar pembentuk generasi, yakni keluarga, masyarakat, dan negara.

Khilafah memosisikan media digital sebagai salah satu jenis madaniyah 'amm, yaitu benda-benda hasil kemajuan teknologi yang tidak terpengaruh pemahaman tertentu (selain Islam) sehingga hukum asal bendanya mubah (boleh). Namun, Khilafah akan memutus semua bentuk kerja sama atau perjanjian dengan platform media sosial dari luar Khilafah jika muncul indikasi yang membahayakan generasi muda maupun warga Khilafah pada umumnya.

Khilafah akan memperhatikan peredaran dan menyaring konten digital, serta tidak akan membiarkan peredaran konten-konten yang merusak generasi, seperti pornografi, judol, pinjaman online (pinjol), game online, LGBT, serta media sosial tanpa batas. Gawai beserta konten digital di dalamnya adalah instrumen yang harus diarahkan untuk ketakwaan, dakwah, dan amal saleh.

Untuk itu, Khilafah akan menerapkan politik riset dan industri dalam rangka memenuhi tuntutan era digital. Khilafah membangun tulang punggung platform digitalnya sendiri dengan menyiapkan seluruh komponen infrastruktur digital, mulai dari properti hingga aksesnya berada di bawah kendali Khilafah, termasuk pengembangan perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan pusat data.

Tidak Ada Ruang Negosiasi

Khilafah juga akan menerapkan sistem sanksi yang sangat tegas dan menjerakan sehingga judol lenyap dari keseharian masyarakat. Jika masih ada pihak-pihak yang menjadi pelaku, baik bandar kecil maupun besar, serta jejaring konglomerasi judol, mereka semua akan dikenai sanksi takzir sesuai dengan kadar kesalahannya. Hal ini bertujuan menghilangkan keberanian pelaku lain.

Khilafah akan menutup berbagai industri dan ruang bisnis yang mengarah atau mengindikasikan judol. Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam, juga langkah teknis berupa stimulasi ekonomi secara masif dan kontinu agar rakyat yang membutuhkan pekerjaan dapat memperoleh pekerjaan yang halal dan layak. Bagi yang membutuhkan modal, Khilafah dapat memberikan bantuan untuk modal usaha, baik berupa harta, bangunan, maupun tanah. Khilafah wajib memastikan agar harta yang beredar di tengah-tengah masyarakat adalah harta yang halal dan berkah.

Sungguh, sebagai bisnis haram, judol patut diberantas dan tidak boleh ada sedikit pun ruang negosiasi untuk keberadaannya, apa pun alasannya.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Rokani 
(Aliansi Penulis Rindu Islam)

0 Komentar