Gelombang PHK Massal: Alarm Krisis Penerapan Kapitalisme


MutiaraUmat.com -- Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kembali marak di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar berita ekonomi biasa. Kabar terbaru diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyatakan telah terjadi (PHK) terhadap sekitar 350 orang karyawan PT Xactie Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Penyebab utama penutupan perusahaan tersebut adalah tekanan ekonomi global akibat perang yang berkepanjangan yang menyebabkan harga bahan baku industri melambung tinggi dan ongkos produksi meningkat tajam. (finance.detik.com, 08 - 06 - 2026)

Fenomena tersebut adalah satu dari banyaknya kasus PHK massal di Indonesia di beberapa wilayah. Data terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat angka PHK periode Januari-Mei 2026 mencapai 23.470 orang. Jika dilihat data secara periodik setiap tahun, pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan jumlah PHK tercatat sekitar 70.000 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi sekitar 80.000 pada 2025. Sementara itu, pada kuartal I 2026 jumlah PHK sudah mencapai sekitar 15.000 kasus, dan diperkirakan masih akan terus meningkat seiring tekanan ekonomi yang terjadi saat ini. (kumparan.com, 29 - 05 - 2026)

Di balik angka-angka ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, terdapat realitas yang jauh lebih besar, yaitu rapuhnya struktur ekonomi yang selama ini menopang kehidupan masyarakat. Industri tekstil, manufaktur, logistik, hingga sektor berbasis impor mulai melakukan efisiensi besar-besaran. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa PHK massal bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan akumulasi persoalan panjang yang terus menumpuk dari tahun ke tahun. 

Gelombang PHK Massal Bukan Hanya Masalah Teknis

Jika dianalisis secara lebih luas, kondisi ini memiliki kaitan erat dengan karakter sistem kapitalisme modern. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama perusahaan adalah menjaga pertumbuhan dan keuntungan. Tenaga kerja dipandang sebagai salah satu komponen biaya produksi yang harus ditekan agar perusahaan tetap kompetitif di pasar. Akibatnya, ketika laba menurun, pengurangan pekerja dianggap sebagai langkah yang rasional dan bahkan normal. Hal ini membuat stabilitas hidup pekerja sangat bergantung pada kondisi pasar. 

Lebih jauh lagi, sistem ekonomi kapitalistik juga mendorong persaingan yang sangat keras antarperusahaan. Setiap perusahaan dituntut untuk terus efisien, lebih murah, lebih cepat, dan lebih produktif dibanding kompetitor. Dampaknya adalah meningkatnya otomatisasi (penggunaan teknologi secara strategis untuk menjalankan proses bisnis dan tugas-tugas operasional), kontrak kerja fleksibel, outsourcing, dan pengurangan perlindungan tenaga kerja. Pekerja akhirnya berada dalam posisi yang rentan karena mudah digantikan demi efisiensi.

Sementara itu, negara seringkali hanya berperan sebagai regulator pasar, bukan penanggung utama kesejahteraan rakyat. Ketika terjadi PHK massal, solusi yang muncul biasanya sebatas bantuan sementara, pelatihan kerja ulang, atau subsidi terbatas. Padahal masalah yang dihadapi masyarakat jauh lebih mendasar, bukan hanya solusi teknis pasca kejadian PHK tapi lebih kepada jaminan rasa aman dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk keamanan ekonomi dan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak. Islam tidak memandang manusia sekadar faktor produksi. Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bukan hanya hubungan bisnis, tetapi juga amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Rasulullah Saw. bersabda agar upah pekerja diberikan sebelum kering keringatnya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak dan martabat pekerja.

Selain itu, Islam memiliki konsep pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan sepenuhnya kepada korporasi besar. Jika kekayaan alam dikelola secara benar dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat, negara memiliki kemampuan lebih besar untuk membangun industri, membuka lapangan kerja, dan menjamin kebutuhan publik tanpa bergantung penuh pada investasi asing ataupun utang berbunga.

Islam juga melarang praktik ekonomi yang menimbulkan ketimpangan dan penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Prinsip ini sangat relevan dengan kondisi hari ini ketika keuntungan ekonomi sering terkonsentrasi pada pemilik modal, sementara pekerja berada dalam ketidakpastian.

Gelombang PHK massal hari ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam Islam, tujuan ekonomi bukan hanya pertumbuhan angka dan keuntungan perusahaan, tetapi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Ini akan tercapai jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan oleh institusi negara. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Rizky Dewi Iswari, S.Pd.,M.Si.
Aktivis Muslimah

0 Komentar