Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam


MutiaraUmat.com --  Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam BEM UI di Bundaran HI, Jakarta Pusat menyita perhatian publik. Hal tersebut karena mereka menyuarakan isu yang membuat heboh di publik akhir-akhir ini yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menariknya, tuntutan terkait MBG tidak berdiri sendiri, melainkan disandingkan dengan persoalan lain seperti harga bahan bakar minyak (BBM), biaya hidup, hingga kondisi perekonomian nasional. (Kompas.com, 18/06/2026)

Demonstrasi dan kritik terkait MBG, BBM, Listrik, dan lain-lain dari berbagai kalangan marak, namun kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap jalan terus. Akhirnya, rakyat mulai berani menyampaikan kritik dalam forum-forum offline maupun di medsos, sementara penguasa dan pendukungnya tampak anti kritik.

Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Kapitalis: Asasnya Manfaat

Standar hubungan penguasa dan rakyat masih dominan dipengaruhi oleh kepentingan atau manfaat, bukan didasarkan pada syariat. Faktanya, sistem kapitlisme di banggun dari asas manfaat sehinga dalam hubungan pengusa dengan rakyat adalah hubungan yang di dominasi kepentingan.

Penguasa selalu punya cara untuk memaksakan kebijakannya pada rakyat demi melanggengkan kepentingan dan kekuasaannya, sekalipun rakyat banyak yang menentang. Hal ini terjadi karena fokus utama penguasa adalah untuk menjaga dan melanggengkan kekuasaan yang mereka miliki. Bagi mereka, kebijakan adalah alat untuk mengamankan posisi, bukan untuk menyejahterakan rakyat.

Untuk memuluskan rencana tersebut, penguasa biasanya memanfaatkan hukum dan lembaga negara yang ada di bawah kendali mereka. Undang-undang baru dapat dibuat atau diubah dengan cepat demi melegalkan kepentingan tertentu. Selain itu, mereka sering menggunakan narasi atau alasan demi "kepentingan nasional" atau "pertumbuhan ekonomi" untuk meyakinkan masyarakat. Melalui media massa, argumen ini disebarkan secara terus-menerus agar publik perlahan-lahan menerima kebijakan tersebut.

Begitu juga dengan arah perjuangan mahasiswa pun tidak di arahkan kepada perjuangan yang fundamental tetapi hanya perubahan yang persial yaitu menuntut pergantian presiden tidak kepada pergantian sistem. Faktanya adalah masih ada gerakan mahasiswa yang mudah di tungangi oleh kepentingan politik, malah mudah terpecah, bahkan berhenti setelah tuntutan jangka pendek direspon. Ini menunjukan bahwa sebenarnya energi mahasiswa sebenarnya sangat besar, akan tetapi arah gerakanya masih sangat rapuh.

Faktanya, sistem politik demokrasi meniscayakan kebebasan bersuara di satu sisi, tetapi di sisi lain melahirkan konflik kepentingan mengatasnamakan rakyat. Kebebasan bersuara pada sistem hari ini mulai di batasi, ahkan orang-orangnya yang bersuara di kriminalisasi. Alasanya, adalah tidak boleh rakyat menghambat kepentingan dan manfaat yang akan di raih oleh penguasa.

Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Hubungan antara rakyat dan penguasa diatur berdasarkan syariat Islam, bukan berdasarkan manfaat, kepentingan atau melanggengkan kekuasaan. Di dalam Islam penguasa adalah ra'in (pelayan) bagi rakyatnya, mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri dengan syariat Islam. 

Penguasa wajib menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, dan rakyat wajib taat pada penguasa yang menerapkan syariat Islam. Alhasil, akan membentuk hubungan penguasa dan rakyat adalah memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama yakni syariat Islam. Sehingga membentuk dinamika hubungan penguasa dan rakyat adalah ketaqwaan.

Islam juga memberikan hak kepada rakyat yakni memiliki hak syuro (musyawarah) dengan penguasa dalam berbagai hal yang diatur oleh syariat. Syuro merupakan hak seluruh kaum muslim terhadap khalifah. Mereka memiliki hak terhadap khalifah agar dalam berbagai persoalan Khalifah merujuk dan meminta pendapat atau masukan kepada mereka. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
 وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَ مْرِ ۚ فَاِ ذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ 
"Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 159)

Rakyat juga memiliki kewajiban dalam memuhasabah (mengoreksi) penguasa yang melakukan kezaliman. Melakukan koreksi terhadap penguasa hukumnya fardlu. Dan makna ketaatan kepada mereka itu --sekalipun mereka berbuat dzalim dan merampas hak rakyat-- bukan berarti harus mendiamkan mereka. Tetapi mentaati mereka hukumnya tetap wajib, sedangkan melakukan koreksi terhadap mereka atas perilaku dan tindakan-tindakan yang mereka lakukan itu juga sama-sama wajib.

Oleh: Arbiah
Aktivis Muslimah

0 Komentar