Darurat Perlindungan Anak di Indonesia


Mutiaraumat.com -- Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk baik di rumah, di luar rumah, maupun ranah daring. Tidak ada ruang aman bagi anak, bahkan di rumahnya sendiri saja bisa terjadi kekerasan padahal rumah adalah salah satu tempat ruang aman bagi anak untuk pulang. 

Fakta yang terjadi Selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari-April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencapai 426 kasus. 

Tencatat kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah.Sedangkan, di dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan anak dengan judi online (Kompas.Com/30/05/2026).

Sistem Kapitalisme Menghimpit Keluarga Dalam Kemiskinan

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga. 

Tekanan finansial, persaingan gaya hidup dan biaya hidup yang tinggi yaitu dapat menciptakan stres yang kronis terhadap keluarga itu sendiri akibat masalah keuangan. Stres ini sering kali dilampiaskan di lingkungan domestik, sehingga meningkatkan risiko terjadinya konflik dan kekerasan. 

Mengakibatkan banyak anak menjadi korban kekerasan, sehingga ruang aman untuk anak tidak ada lagi dan dianggap biasa.

Negara Kapitalisme gagal hadir sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan sosial media bagi anak, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari risiko kesehatan mental seperti depresi dan kecanduan, menjaga privasi, serta mencegah paparan konten berbahaya. 

Kebijakan ini juga memastikan anak terhindar dari perundungan siber (cyberbullying) dan memiliki waktu seimbang untuk belajar serta bersosialisasi di dunia nyata. 

Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang, mengapa demikian? Sebab sistem yang berasal dari aturan manusia tidak memberikan efek jera sama sekali bagi pelakunya, sistem sekarang ini gampang di beli dengan uang dan tidak lagi memperdulikan mana yang hak dan mana yang batil.

Hanya Sistem Islam yang Mampu Melindungi Kesejahteraan Anak

Hanya sistem Islam yang mampu menjaga dan melindungi anak, Sebab anak adalah amanah dari Allah, karena itu tugas orang tua tidak hanya melahirkan, tetapi juga menjaga, merawat, mendidik, dan melindungi anak hingga ia mampu hidup mandiri dan bertanggung jawab.

Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, disayang, di rawat dengan baik bahkan dilindungi.

Hukuman ta'zir merupakan bentuk sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/pemerintah (ulil amri). Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera (zawajir) dan pendidikan (jawabir). 

Ta'zir biasanya dijatuhkan jika, penganiayaan yang terjadi dimaafkan oleh keluarga korban sehingga hukuman qishash gugur. Tindak kekerasan termasuk kategori ringan atau tidak menimbulkan luka berat. 

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Karena negara wajib bertanggung jawab penuh untuk mengelola kekayaan alam dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga kepala keluarga mampu bekerja dan menafkahi keluarganya secara mandiri.

Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat.

Sanksi dalam Islam, Hukuman jinayat bagi pelaku peganiayaan anak terbagi menjadi tiga yaitu qishash (pembalasan setimpal). Hukuman ini berlaku jika penganiyaan dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan luka yang bisa di-qishash (disamakan bentuk atau dampaknya) atau hilangnya nyawa, serta pelakunya adalah yang sudah mukallaf (telah baligh dan kesempurnaan akalnya sudah sempurna). 

Namun, dalam konteks Islam, bagi orang tua kandung yang menganiaya anaknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para Jumhur ulama (mayoritas) tidak memberlakukan qishash bagi orang tua yang membunuh atau menganiaya anaknya melainkan diganti dengan diyat yang berat/denda dan hukuman Ta'zir.

Dalam Islam, larangan melakukan kekerasan pada anak adalah bagian integral dari ajaran agama yang berfokus pada kasih sayang, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Islam juga, mendorong orang tua dan masyarakat secara umum untuk memperlakukan anak-anak dengan penuh perhatian, pengertian, dan kasih sayang. Walhasil dalam Islam anak sangat dijaga, sebab anak adalah amanah dari Allah.[]

Oleh: Saufinah
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar