Darurat Perlindungan Anak, Buah Sistem Rusak
MutiaraUmat.com -- Kekerasan terhadap anak masih terus terjadi setiap hari, baik di rumah, sekolah, jalanan, sampai dunia maya, seolah tidak ada lagi ruang aman bagi anak-anak saat ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026 yang menunjukkan tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. (KPAI.go.id, 18 Mei 2026)
Kekerasan terhadap anak memang dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari ekonomi, kesehatan mental, hingga kurangnya pemahaman tentang pengasuhan yang benar. Namun, akar masalahnya tidak lain adalah akibat diterapkannya sistem yang rusak dalam mengatur kehidupan, yaitu sistem sekuler kapitalisme, yang mana peran agama dijauhkan dari kehidupan. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi benteng yang kokoh, baik bagi individu, keluarga, terlebih negara.
Sekularisme telah membentuk orientasi hidup manusia hanya mengejar materi. Tujuan hidup diarahkan hanya untuk meraih kesuksesan, kekayaan, dan kenikmatan fisik semata. Tak jarang, anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah yang berharga dari Allah yang harus dijaga, dirawat, dan dididik dengan nilai-nilai agama serta kasih sayang agar tumbuh menjadi anak yang cerdas dan bertakwa.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial sering kali menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, anak-anak dan perempuan banyak yang menjadi korban.
Negara dalam sistem sekuler kapitalisme juga terbukti gagal hadir sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun hanya reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalahnya, yaitu hanya sebatas pembatasan media sosial bagi anak. Namun, konten-konten negatif masih dibiarkan, bahkan diberi ruang.
Negara juga tidak memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kekerasan sehingga kasus terus berulang. Regulasi yang dibuat juga tidak mampu menghilangkan, bahkan mengurangi, angka kekerasan terhadap anak mengingat tingginya angka kasus yang masih terjadi. Bahkan, tak jarang pelakunya adalah keluarga terdekat sehingga hilangnya rasa aman dan daruratnya perlindungan terhadap mereka.
Satu-satunya solusi untuk mengakhiri ini semua adalah dengan menerapkan kembali sistem hidup yang berasal dari Allah, yaitu Islam. Islam menjadikan akidah sebagai satu-satunya fondasi bagi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng yang pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah dan titipan dari Allah. Oleh karena itu, orang tua bertanggung jawab penuh untuk mengasuh mereka agar tumbuh menjadi anak yang bertakwa karena kelak amanah ini akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Sistem ekonomi Islam juga akan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar keluarga sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Negara Islam atau khilafah akan menyediakan banyak lapangan pekerjaan dan mewajibkan pria untuk bekerja sehingga ibu tidak lagi menjadi tulang punggung keluarga. Dengan demikian, seorang ibu kembali mengambil perannya sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya.
Negara khilafah akan hadir sebagai raa'in dan junnah bagi kesejahteraan dan keamanan umatnya, tak terkecuali dalam menjamin perlindungan, terutama bagi generasi penerus bangsa. Khilafah akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun serta membentuk pemahaman Islam yang benar di tengah-tengah umat melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Kemudian, khilafah juga menjaga dan mengawasi media yang dapat merusak akidah dan membahayakan umat.
Negara khilafah juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi setiap pelaku kekerasan karena sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dalam Islam, anak diposisikan sebagai makhluk yang lemah, suci, dan wajib dilindungi hak-haknya. Oleh karena itu, segala bentuk kezaliman, penganiayaan, dan eksploitasi terhadap anak merupakan dosa besar bagi pelakunya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Mairawati
Aktivis Muslimah
0 Komentar