Bullying Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Boarding
MutiaraUmat.com -- Kasus penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini baru terungkap, dan diduga ketiganya sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying.
Tragedi pembakaran yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial. Dalam hal ini pihak ponpes justru dinilai lari dari tanggung jawab.
Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu.
(kompas.com/read/2026/06/05/)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan 15 kasus di 2023 dengan 358 korban dan 126 pelaku. kekerasan fisik menempati urutan paling tinggi yaitu sebanyak 45%.
Pendidikan pesantren selama 24 jam bersama para pendidik, relasi yang seharunya mendidik, sekarang justru menjadi tempat perundungan yang sadis, sehingga menjadikan kasus bullying menjadi tantangan berat dalam ruang pendidikan.
Bullying potret buram dari penerapan sistem kapitalisme sekuler
Bullying terjadi akibat penerapan sistem saat ini yang memisahkan Islam dari kehidupan. Akibatnya, generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat dan suka menindas. Tanpa melihat konsekuensi atas perbuatannya terhadap orang lain.
Pesantren yang dipercayakan oleh para orang tua untuk menitipkan anak dengan harapan besar bisa mendapatkan ilmu agama dan mengubah anak-anaknya menjadi lebih baik, tetapi justru yang didapati sebaliknya, kasus kriminal justru terjadi di tempat yang mereka pikir aman. Bagaimana tidak, sistem pendidikan sekuler hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, bukan lagi fokus pada pembentukan syakhsiyyah Islamiah. Sehingga, tidaklah heran jika karakter generasi rusak, kekerasan pun tumbuh subur di ruang lingkup pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.
Negara yang seharusnya menjadi raa'in (pemimpin) justru gagal dalam melindungi generasi, justru kasus bullying terus meningkat setiap tahunnya. Penanganan dengan cara melakukan pendisiplinan siswa di lingkungan pendidikan tidak menemukan titik terang penyelesaiannya. Hal ini karena solusi yang dihadirkan oleh pemerintah saat ini tidak menyentuh akar masalahnya.
Sanksi bagi pelaku bullying yang diberikan oleh pemerintah pun tidak memberi efek jera, bahkan justru membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan masih di bawah umur. Oleh karena itu, jelas yang terjadi bukan kasusnya berkurang, melainkan malah semakin meningkat setiap tahun. Jadi, berharap perbaikan dalam sistem saat ini merupakan hal yang percuma selama masih diterapkan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Islam Solusi Problem Generasi
Dalam Islam, bullying merupakan tindakan berdosa. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Sehingga, perbuatan perundungan tidak akan terjadi karena sistem dan aturan yang digunakan adalah syariat Islam.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al- Hujurat ayat 11: "wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diperolok-olok lebih baik dari mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok -olok) perempuan lain, karena boleh jadi perempuan yang (diperolok-olok)lebih baik dari perempuan (yang mengolok)".
Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi taat dan berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas akademik ataupun untuk mengejar materi. Namun, generasi ini juga lahir sebagai penerus yang mampu menyebarkan cahaya Islam di seluruh dunia, sebagaimana yang dilakukan oleh pemuda-pemuda kuat dan cerdas terdahulu, seperti Muhamad Al-Fatih yang berhasil menaklukkan konstantinopel dalam kepemimpinannya.
Negara khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat yang memastikan pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari berbagai bentuk tindak kekerasan. Tidak ada bentuk senioritas negatif, tetapi yang ada hanya senioritas positif yang membimbing adik kelasnya dengan Islam.
Negara juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera dan sekaligus memutus rantai perundungan (bullying). Makan dari itu, dalam Islam, usia bukan menjadi pertimbangan untuk menghindari hukuman, melainkan setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung perbuatannya.
Wallahualam bissawab...
Dwi Anjani
Aktivis Muslimah
0 Komentar