Anjloknya Nilai Tukar Rupiah, Momok bagi Perajin Tahu dan Tempe
MutiaraUmat.com -- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan dampak yang cukup besar bagi para perajin tahu dan tempe. Kenaikan kurs dolar menyebabkan harga kedelai impor ikut meningkat sehingga menambah beban biaya produksi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan bahan baku pada pasokan impor.
Untuk menghadapi kenaikan biaya tersebut, banyak perajin dan pedagang mengambil berbagai langkah penyesuaian. Sebagian memilih memperkecil ukuran produk, sementara yang lain mengurangi jumlah produksi agar tetap mampu bertahan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga harga jual tetap terjangkau oleh konsumen meskipun keuntungan yang diperoleh semakin menipis. Di sisi lain, berkurangnya volume produksi juga berpotensi memengaruhi ketersediaan produk di pasaran.
Tidak hanya harga kedelai yang mengalami kenaikan, biaya kemasan juga turut membebani pelaku usaha. Harga plastik berbahan polypropylene dilaporkan meningkat hingga sekitar 40 persen akibat terganggunya rantai pasok global. Untuk menekan biaya operasional, sebagian perajin mulai beralih menggunakan kemasan alternatif yang lebih ekonomis, seperti daun pisang atau kertas minyak.
Salah seorang perajin tempe di Kampung Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, bernama Taryono, mengungkapkan bahwa harga kedelai impor asal Amerika Serikat saat ini telah mencapai sekitar Rp10.500 per kilogram, padahal sebelumnya masih berada di kisaran Rp9.000 per kilogram. Kenaikan juga terjadi pada harga plastik kemasan yang sebelumnya Rp35.000 per pak menjadi sekitar Rp51.000. (Kompas.id, Malang, Rabu, 20 Mei 2026).
Tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor kedelai menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi tersebut. Nilai impor kedelai nasional mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Akibatnya, harga tahu dan tempe di dalam negeri sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah. Saat ini, lebih dari 90 persen kebutuhan kedelai nasional masih dipenuhi dari Amerika Serikat, sedangkan sisanya berasal dari Kanada dan beberapa negara di Amerika Latin.
Fenomena melemahnya rupiah dan naiknya harga kedelai impor menunjukkan besarnya pengaruh pasar global terhadap sektor usaha rakyat. Kondisi ini jelas mencerminkan kerentanan sistem ekonomi yang bergantung pada impor bahan baku. Akibatnya, para perajin tahu dan tempe harus menanggung beban biaya produksi yang semakin tinggi ketika terjadi gejolak ekonomi internasional.
Kenaikan harga kedelai dan bahan kemasan juga dinilai menunjukkan belum optimalnya upaya negara dalam melindungi pelaku usaha kecil. Meskipun faktor eksternal, seperti konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok global, turut berperan, kebijakan pemerintah tetap memiliki posisi penting dalam mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor menjadi indikator bahwa kemandirian pangan nasional masih perlu diperkuat.
Menurut perspektif ekonomi Islam, sistem Khilafah menggunakan mata uang berbasis emas (dinar) dan perak (dirham) sebagai alat tukar. Penggunaan logam mulia tersebut diyakini dapat menjaga kestabilan nilai mata uang karena memiliki nilai intrinsik dan tidak dapat diproduksi secara bebas sebagaimana uang fiat. Dengan demikian, sistem Islam diyakini mampu mengurangi risiko inflasi dan melindungi daya beli masyarakat dari gejolak spekulasi pasar.
Selain itu, negara dalam sistem Khilafah berkewajiban menjamin kedaulatan pangan melalui pengelolaan sumber daya pertanian secara optimal. Upaya tersebut dilakukan dengan menghidupkan lahan pertanian yang belum produktif, menyediakan sarana produksi bagi petani, serta meningkatkan produksi kedelai dalam negeri agar tidak bergantung pada impor.
Sistem politik ekonomi Islam juga berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu serta mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Dalam kerangka tersebut, negara diharapkan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, termasuk perajin tahu dan tempe, melalui kebijakan yang menghindarkan mereka dari praktik monopoli maupun sistem riba yang dianggap memberatkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Nur Afrida
Aktivis Muslimah
0 Komentar