Angka Kematian Ibu Tinggi, Mengapa Terjadi?
Mutiaraumat.com -- Persalinan yang sehat dan selamat adalah harapan semua ibu hamil. Namun, tidak sedikit persalinan di indonesia berujung pada kematian ibu. Seperti data yang baru-baru ini dilansir oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya 144 kematian ibu pada 100.000 kelahiran hidup.
Hal ini terjadi pada wanita rentang usia 15-49 tahun. Kematian sering terjadi pada saat kehamilan, persalinan ataupun 42 hari pasca persalinan. Meskipun ada penurunan angka kematian ibu (AKI) dari tahun sebelumnya, tetapi Indonesia masih menempati posisi tertinggi AKI se-Asia Tenggara (bps.go.id, 5/5/2026).
Adapun faktor medis yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu, beberapa di antaranya adalah komplikasi seperti perdarahan pasca persalinan, eklampsia (hipertensi/tekanan darah tinggi selama kehamilan), dan penyakit infeksi.
Sedangkan faktor teknis secara umum disebabkan akses layanan kesehatan yang minim, rumitnya administrasi dan birokrasi, infrastruktur kesehatan yang tidak terjangkau, serta jumlah tenaga medis yang kurang. Kesenjangan pelayanan kesehatan menjadi isu dominan, terutama untuk wilayah tertinggal, terluar dan terdepan seperti wilayah Papua dan sebagainya.
Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Angka kematian ibu yang tinggi menjadi fenomena yang ironis di tengah jumlah bidan dan dokter kandungan yang mengalami surplus. Komnas perempuan mencatat setidaknya ada sekitar 362.000 bidan terdaftar dengan jaringan organisasi profesi hingga tingkat daerah. Sedangkan jumlah dokter kandungan sekitar 5. 957 orang (Katadata.co.id, 29/4/2024).
Namun jumlah tenaga medis yang besar ini belum berbanding lurus dengan pemerataan. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan belum sepenuhnya menjamin hak atas layanan yang aman, bermutu, dan setara, khususnya bagi perempuan di wilayah terpencil dan kelompok rentan. Distribusi bidan dan dokter kandungan lebih dari separuhnya hanya terkonsentrasi di pulau Jawa (komnasperempuan.go.id, 5/5/2026).
Pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana layanan kesehatan di daerah terpencil sangat minim. Tingkat kesejahteraan dan pendidikan masyarakat yang rendah menjadikan mereka semakin sulit mendapatkan akses informasi dan layanan kesehatan yang setara dengan penduduk yang tinggal di kota-kota besar.
Kesenjangan layanan kesehatan tersebut sempat mendapat jawaban dengan adanya program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) melalui Perpres nomor 4 tahun 2017. Program ini mewajibkan dokter spesialis untuk ditempatkan di daerah-daerah terpencil, terluar dan terdepan. Namun program ini dihentikan dengan alasan pemaksaan serta menyalahi HAM.
Program WKDS kemudian digantikan dengan program PGDS (Pendayagunaan Dokter Spesialis). Meskipun program ini serupa dengan program sebelumnya, namun PGDS bersifat sukarela dan berdurasi 1 tahun (12 bulan) per masa penempatan.
Program WKDS dan PGDS pada awalnya bertujuan untuk pemerataan tenaga medis di daerah terpencil dan terluar. Namun, faktanya setelah penempatan di daerah-daerah, kebanyakan para dokter spesialis tersebut kembali berpraktek di kota-kota besar, terbukti sekitar 59% dokter spesialis ada di Pulau Jawa.
Alhasil daerah tetap kekurangan dokter spesialis kandungan dan spesialis lainnya. Sehingga kesenjangan layanan kesehatan masih menjadi persoalan (https://ditjen-sdmk.kemkes.go.id/p/program-pendayagunaan-dokter-spesialis-pgds).
AKI Tinggi Cermin Gagalnya Layanan Kesehatan
Jumlah AKI yang tinggi menjadi cermin sistem pelayanan kesehatan yang buruk. Paradigma layanan kesehatan berasas kapitalis menjadi permasalahan mendasarnya. Dalam sistem kapitalis kesehatan menjadi komoditas materi.
Sehingga fokus pelayanan hanya sebatas keuntungan bukan keselamatan setiap nyawa. Adapun negara sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan, mencukupkan peran sebatas regulator.
Negara hanya berfokus pada jumlah tenaga medis, namun tidak maksimal dalam upaya pendistribusian dokter spesialis kandungan ke berbagai wilayah terpencil dengan dalih melanggar HAM. Padahal, di sisi lain hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan terabaikan.
Sedikitnya tenaga medis yang mau ditempatkan di daerah terpencil bukan hanya kurangnya insentif. Namun, ini adalah masalah sistemis yang lebih kompleks.
Bagaimanapun tidak bisa dimungkiri tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah ditambah kesenjangan pembangunan infrastruktur di daerah, terutama fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang minim juga menjadi faktor mengapa banyak tenaga medis yang memilih bekerja di kota besar ketimbang di daerah.
Layanan Kesehatan Dalam Paradigma Islam.
Dalam pandangan Islam, layanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar kolektif. Setiap warga negara di manapun tempat tinggalnya mendapatkan layanan kesehatan yang setara. Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, murah, mudah dan merata.
Negara akan membangun semua infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung layanan kesehatan. Termasuk menyedikan rumah sakit keliling untuk menjangkau warga yang tinggal di wilayah terpencil.
Distribusi tenaga medis juga dilakukan oleh negara secara merata. Sehingga tidak ada kesenjangan layanan kesehatan antara daerah dan kota. Insentif nakes dan biaya kesehatan menjadi tanggung jawab negara melalui pembiayaan pos di Baitul mal.
Hal ini sebagaimana pelayanan kesehatan pada masa Rosulullah Saw dan khulafaur Rosyidin serta para Khalifah sesudahnya. Bahkan sejarah mencatat, pada masa khilafah Utsmaniyah, sudah ada fasilitas kesehatan yang di bangun untuk pasien gangguan jiwa, rumah sakit bersalin maupun untuk karantina penyakit menular.
Para bidan dan dokter perempuan dikhususkan menangani pasien perempuan dan dokter laki-laki khusus untuk pasien laki-laki. Sehingga tidak ada diskriminasi pelayanan kesehatan. Karena negara menjadi garda terdepan melindungi setiap nyawa di manapun lokasinya.
Khatimah
Oleh karena itu, umat Islam harus menyadari untuk pentingnya kembali menegakkan sistem khilafah. Sebuah sistem yang berasas aqidah Islam. Sistem yang akan menerapkan syari'at Islam secara kaffah, termasuk sistem kesehatan.
Sehingga menempatkan kesehatan sebagai hak setiap warga dan khalifah sebagai ra'in atau pelayan umat. Khalifah tidak akan membiarkan angka kematian ibu tinggi hanya karena kesalahan kebijakan layanan kesehatan. (Wallahu 'alam bishshowwab).[]
Oleh: Umi Salamah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar