UU PPRT: Harapan Baru atau Bukti Gagalnya Negara Menyejahterakan Perempuan?
MutiaraUmat.com -- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Negara dinilai akhirnya hadir mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak atas upah, jam kerja, libur, THR, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. (www.dpr.go.id, 22/04/2026)
Wakil Ketua DPR RI menyebut UU ini sebagai langkah meningkatkan harkat dan martabat PRT. Aktivis JALA PRT juga menilai aturan ini penting karena selama ini mayoritas PRT, yang kebanyakan perempuan, hidup dalam ketidakpastian dan kemiskinan.
Namun di balik euforia itu muncul pertanyaan besar: mengapa begitu banyak perempuan harus menjadi PRT demi bertahan hidup? Bukankah fakta ini justru menunjukkan kegagalan negara menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya perempuan?
Di sinilah persoalan mendasar UU PPRT terlihat. Negara sibuk mengatur mekanisme kerja perempuan miskin, tetapi gagal menyentuh akar mengapa mereka terpaksa bekerja di sektor rentan tersebut.
Dalam sistem kapitalisme, perempuan dipandang sebagai bagian dari mesin ekonomi. Ukuran keberhasilan negara bukan lagi terpenuhinya kebutuhan rakyat, melainkan tingginya partisipasi tenaga kerja demi menopang pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, perempuan terus didorong masuk ke pasar kerja, termasuk pekerjaan domestik berupah rendah.
UU PPRT berbicara tentang perlindungan, tetapi relasi yang dibangun tetap relasi industrial kapitalistik: majikan dan pekerja. Posisi pekerja tetap rentan karena orientasi hubungan dalam sistem kapitalisme adalah untung-rugi. Kritik terhadap UU PPRT pun mulai muncul, salah satunya soal belum adanya standar upah minimum yang jelas.
Fakta ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan sekadar belum adanya payung hukum, melainkan kemiskinan struktural yang memaksa perempuan menjual tenaga demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Islam memandang persoalan ini dari akar yang berbeda. Dalam Islam, negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat sehingga perempuan tidak dipaksa bekerja demi sekadar bertahan hidup. Syariat menetapkan nafkah perempuan menjadi tanggung jawab ayah, suami, atau wali. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki diperintahkan menafkahi perempuan.
Ketika perempuan tidak memiliki penanggung nafkah, negara wajib hadir memenuhi kebutuhan pokoknya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, politik ekonomi Islam tidak menjadikan perempuan sebagai tulang punggung ekonomi negara. Negara memastikan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan terpenuhi, sementara pendidikan, kesehatan, dan keamanan tersedia dan mudah diakses.
Sejarah membuktikan penerapan Islam pernah melahirkan kesejahteraan. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan begitu merata hingga sulit menemukan orang yang layak menerima zakat.
Islam membolehkan perempuan bekerja selama menjaga syariat dan tidak menelantarkan kewajiban utamanya. Sejarah Islam mencatat Khadijah binti Khuwailid sebagai pedagang dan Asy-Syifa binti Abdullah sebagai pendidik serta pengawas pasar Madinah.
Namun Islam tidak membangun sistem yang memaksa perempuan bekerja karena tekanan ekonomi. Di sinilah perbedaan mendasarnya.
Islam juga mengatur akad kerja dengan jelas, berdasarkan kerelaan kedua pihak, kejelasan manfaat jasa, dan ketakwaan individu. Rasulullah saw. memerintahkan agar upah dibayar sebelum keringat pekerja kering. Jika terjadi kezaliman, negara dan qadhi akan memutus perkara berdasarkan syariat.
Karena itu, UU PPRT mungkin tampak sebagai kemajuan. Namun selama sistem kapitalisme tetap dipertahankan, eksploitasi hanya akan berganti bentuk. Negara tetap gagal menyelesaikan akar persoalan berupa kemiskinan, hilangnya tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, dan rusaknya sistem ekonomi yang menjadikan manusia sekadar alat produksi.
Perempuan tidak hanya membutuhkan legalitas untuk menjadi pekerja yang lebih manusiawi. Perempuan membutuhkan sistem yang benar-benar memuliakan dan menjamin kehidupannya. Hal itu hanya mungkin terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah, bukan aturan tambal sulam dalam sistem kapitalisme.[]
Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah
0 Komentar