Solusi Islam dalam Mengurai Benang Kusut Ketenagakerjaan di Indonesia


Mutiaraumat.com -- Saat ini, mayoritas tenaga kerja di sektor informal masih mendominasi wajah ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka menggantungkan hidup pada pekerjaan yang minim perlindungan hukum dengan pendapatan yang tidak menentu.

Realitasnya, hal ini bisa kita temui dengan mudah di sudut-sudut kota: mulai dari pedagang kaki lima, pekerja serabutan, buruh tani, asisten rumah tangga, pedagang asongan, para pengemudi ojek, hingga para pemulung yang bertahan di jalanan.

Jumlah tenaga kerja dan lapangan kerja tidak seimbang, hal ini mengakibatkan posisi tawar pekerja sangat rendah. Dalam kondisi ini, kesepakatan kerja tidak akan pernah setara karena pekerja berada dalam posisi yang lemah.

Dengan demikian, di tengah kesulitan mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat pun beralih mencari alternatif dengan membangun usaha sendiri (UMKM). 

Namun, kenyataannya mereka justru menghadapi persoalan baru: daya beli masyarakat yang kian menurun. Akibatnya, usaha mandiri yang diharapkan menjadi solusi justru terancam oleh lesunya pasar.

Menurut Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., seiring berkembangnya ekonomi digital, kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda. 

Namun, pekerja di sektor ini menghadapi persoalan perlindungan yang belum terjamin sepenuhnya, seperti ketiadaan jaminan sosial, jaminan kesehatan, serta pendapatan yang tidak mencukupi. Di samping itu, terdapat masalah mendasar dalam hubungan antara pekerja dengan pemilik modal yang cenderung tidak seimbang (ugm.ac.id,1 Mei 2016).

Jika dicermati lebih dalam, terdapat ketimpangan yang sangat signifikan antara para pencari kerja dengan lapangan kerja yang tersedia. Sering kali ketersediaan lapangan kerja tidak sesuai dengan keahlian (skill) yang dimiliki oleh para pekerja, sehingga mereka terpaksa menerima pekerjaan apa saja meskipun gaji yang diperoleh tidak seimbang dengan usaha yang dikeluarkan. 

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara, sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurusi urusan rakyat, belum maksimal menciptakan lapangan kerja yang cukup. Dalam pandangan tertentu, pengabaian hak rakyat atas penghidupan layak ini bahkan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum syariat Islam.

Sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi oleh negara saat ini memicu kesenjangan yang kian melebar. Hal ini mengakibatkan jumlah masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan struktural terus bertambah, di mana mereka sulit keluar dari jerat kemiskinan karena sistem ekonomi yang ada lebih berpihak pada pemilik modal daripada kesejahteraan rakyat banyak.

Ironisnya lagi, negara justru lebih berpihak kepada pemilik modal dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang cenderung hanya menguntungkan segelintir kelompok tersebut. Sementara itu, kepentingan rakyat yang seharusnya dipenuhi justru sering kali terabaikan.

Syariat Islam telah mengatur dengan sangat baik hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan para pekerja, sehingga tercipta keadilan tanpa ada pihak yang merasa terzalimi. Dalam sistem ini, tenaga kerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan tenaga dan keahlian yang diberikan. Di sisi lain, pemberi kerja pun mendapatkan haknya berupa hasil pekerjaan yang memuaskan dan berkualitas.

Dalam pandangan Islam, pihak yang memegang tanggung jawab penuh untuk menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja adalah negara. Tanggung jawab ini bersifat mutlak agar setiap kepala keluarga dapat menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah yang layak bagi keluarganya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjamin dari unit terkecilnya.

Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk menangani persoalan ketenagakerjaan. Sinergi antara sistem pendidikan, politik, dan ekonomi memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai bidang dan kemampuannya. 

Kurikulum pendidikan dibuat sejalan dengan kebutuhan pembangunan, sementara kebijakan politik ekonomi negara difokuskan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan berkeadilan.

Dalam Islam, hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja diatur sedemikian rupa demi menjamin keadilan. Sedari awal, seluruh aspek kerja wajib disepakati dengan jelas—mulai dari besaran upah, durasi jam kerja, hingga rincian beban tugas. 

Fondasi utama dari hubungan ini adalah keridaan kedua belah pihak, sehingga tidak ada ruang bagi pemaksaan maupun eksploitasi sepihak. Kejelasan akad ini memastikan setiap individu mendapatkan haknya secara bermartabat.

Benang kusut ketenagakerjaan hanya bisa terurai jika sistem politik, ekonomi, dan pendidikan berpijak pada Islam secara kaffah. Tanpa perubahan total pada ketiga pilar ini, keadilan bagi pekerja selamanya akan sulit diraih.
Wallahu a'lam bishshawwab.[]

Oleh: Elfia
(Aktivis Dakwah)

0 Komentar