Pendidikan Tersandera Pasar
MutiaraUmat.com -- Wacana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tak relevan dengan kebutuhan industri kembali mencuat. Pemerintah melalui Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menyatakan prodi perlu menyesuaikan kebutuhan masa depan, yang dimaknai sebagai kebutuhan industri.
(www.kompas.com, 25/04/2026)
Sejumlah kampus pun bereaksi, di antaranya Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menolak logika “kampus sebagai pabrik pekerja”, sementara Universitas Gadjah Mada memilih evaluasi dinamis buka-tutup prodi.
Fakta ini menunjukkan arah kebijakan pendidikan tinggi yang makin terang yaitu orientasi pada pasar. Kampus didorong menjadi pemasok tenaga kerja siap pakai. Ukuran keberhasilan bukan lagi kualitas manusia sebagai insan berilmu, melainkan kesesuaian dengan kebutuhan industri. Akibatnya, disiplin ilmu yang dianggap “tak menghasilkan profit cepat” terancam disingkirkan.
Akar masalahnya bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan paradigma. Sistem pendidikan hari ini dibangun di atas fondasi liberalisme-sekular, yang memisahkan nilai dari ilmu. Pendidikan diposisikan sebagai alat ekonomi, bukan pembentuk peradaban. Negara pun cenderung berperan sebagai regulator pasar, bukan penanggung jawab utama pembinaan manusia. Maka kebijakan yang lahir bersifat reaktif, mengikuti tarik-menarik kepentingan industri, globalisasi, dan tekanan ekonomi.
Dengan menggunakan logika ini, wajar jika kampus sekedar diarahkan untuk mengikuti pasar. Sebab dalam sistem kapitalisme, pasar adalah “penentu kebenaran”. Apa yang tak laku di pasar, dieliminasi. Apapun yang di butuhkan pasar dan menguntungkan, dipertahankan bahkan diadakan. Pendidikan pun tunduk pada hukum supply-demand, bukan kebutuhan hakiki manusia dan masyarakat.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Pendidikan bukan alat industri, melainkan kewajiban negara untuk membangun manusia bertakwa, berilmu, dan berkepribadian Islam. Islam menetapkan bahwa negara harus memastikan penguasa menjalankan peran sebagai raa’in (pengurus), sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Imam adalah pengurus bagi rakyatnya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Artinya, negara haruslah menjadi pihak yang menentukan kebutuhan SDM berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada pasar. Negara menetapkan visi pendidikan, kurikulum, hingga pembiayaan secara mandiri. Ilmu dikembangkan bukan semata untuk ekonomi, tetapi untuk kemajuan peradaban, pelayanan publik serta kemaslahatan bagi ummat.
Sejarah peradaban Islam menjadi bukti nyata. Pada masa keemasan, negara mendukung penuh lahirnya para ulama dan ilmuwan lintas disiplin. Ibnu Sina berkembang dalam kedokteran, Al-Khawarizmi dalam matematika, dan Al-Farabi dalam filsafat, tanpa harus tunduk pada “kebutuhan industri”. Negara membiayai riset, menyediakan perpustakaan seperti Baitul Hikmah, dan memastikan ilmu berkembang untuk kemaslahatan umat.
Hasilnya? Peradaban Islam memimpin dunia berabad-abad, bukan karena mengejar pasar, tetapi karena membangun manusia berkualitas tinggi yang berilmu dan beriman, serta mewujudkan gambaran ummat terbaik.
Al-Qur’an menegaskan kemuliaan ilmu:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (TQS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini tidak membatasi ilmu pada yang “relevan pasar”, tetapi menempatkan ilmu sebagai jalan kemuliaan.
Maka solusi hakiki bukan sekadar menolak atau menerima penutupan prodi. Solusinya adalah mengembalikan pendidikan pada fungsinya yang benar dalam sistem Islam kaffah. Negara harus mandiri, menjadikan pendidikan sebagai pilar peradaban, bukan alat kepentingan industri. Jika tidak, kampus hanya akan berubah menjadi pabrik dan manusia direduksi menjadi produk.[]
Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah
0 Komentar