Negeri Demokrasi, tapi Anti Koreksi
MutiaraUmat.com -- Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah. Di Ternate, nobar "Pesta Babi" dibubarkan oleh aparat TNI. (Kompas.com, 13/05/2026)
Polemik pelarangan nobar film Pesta Babi di berbagai daerah kembali memperlihatkan wajah demokrasi yang selama ini diklaim menjunjung kebebasan berpendapat. Film yang mengangkat persoalan alih fungsi hutan Papua untuk proyek food estate itu justru mendapat pembatasan ruang diskusi di tengah masyarakat. Padahal, kritik terhadap kebijakan negara seharusnya menjadi bagian wajar dalam sistem yang mengaku demokratis. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah demokrasi benar-benar memberi ruang bagi suara rakyat, atau kebebasan itu hanya berlaku selama tidak mengganggu kepentingan penguasa dan oligarki?
Film Pesta Babi bukan sekadar karya seni biasa. Ia memotret bagaimana proyek strategis nasional (PSN) di Papua dituding telah mengorbankan kehidupan masyarakat lokal demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Hutan yang menjadi sumber hidup rakyat Papua perlahan berubah fungsi menjadi lahan industri pangan berskala besar. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, sumber penghasilan, bahkan identitas sosial yang selama ini melekat dengan tanah mereka. Di sinilah publik melihat bahwa pembangunan dalam sistem kapitalisme sering kali tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Pelarangan nobar di sejumlah daerah memperkuat dugaan bahwa negara alergi terhadap kritik. Pemerintah berbicara tentang demokrasi dan kebebasan berekspresi, tetapi ketika muncul karya yang mempertanyakan kebijakan negara, ruang diskusi justru dibatasi. Ini menunjukkan watak demokrasi yang semakin otoriter dan antikritik. Demokrasi ternyata tidak benar-benar netral, melainkan sangat bergantung pada kepentingan kekuasaan dan modal. Kritik dianggap ancaman ketika menyentuh proyek yang melibatkan kepentingan elite ekonomi dan politik.
Fenomena ini juga mengonfirmasi kuatnya pengaruh oligarki dalam sistem demokrasi kapitalisme. Para pemilik modal memiliki akses besar terhadap kebijakan negara. Melalui proyek-proyek strategis nasional, jutaan hektare lahan dapat diberikan kepada korporasi atas nama investasi dan pembangunan. Sementara rakyat yang selama puluhan tahun hidup di wilayah tersebut justru tersingkir. Negara akhirnya lebih tampak sebagai pelayan kepentingan pemilik modal dibanding pelindung rakyatnya sendiri.
Di negeri yang katanya penuh demokrasi, kritik justru dianggap bahaya. Ketika oligarki duduk di singgasana kuasa, rakyat kecil hanya menjadi korban semata. Begitulah, watak kapitalisme memang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama pembangunan. Dalam sistem ini, tanah, hutan, dan sumber daya alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi pertumbuhan investasi. Akibatnya, ketimpangan kepemilikan lahan menjadi semakin tajam. Segelintir oligarki menguasai sumber daya dalam jumlah besar, sedangkan rakyat kecil kesulitan mempertahankan hak hidupnya. Inilah akar dari berbagai konflik agraria dan ketidakadilan ekonomi yang terus berulang di negeri ini.
Lebih ironis lagi, proyek-proyek besar sering dibungkus dengan narasi kesejahteraan rakyat. Padahal, manfaat utamanya justru lebih banyak dirasakan korporasi dan elite politik. Rakyat hanya dijadikan objek pembangunan tanpa benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ketika muncul kritik, negara menggunakan aparat dan regulasi untuk membatasi suara-suara yang dianggap mengganggu stabilitas. Demokrasi akhirnya berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana mewujudkan keadilan.
Islam memandang persoalan ini dengan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, tanah dan sumber daya alam bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai syariat demi kemaslahatan umat.
Sebagaimana dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Selain itu, negara juga tidak boleh menyerahkan kekayaan alam kepada segelintir oligarki hingga menyebabkan rakyat kehilangan hak hidupnya. Islam mengakui kepemilikan individu secara sah dan melarang perampasan tanah secara zalim. Negara justru wajib menjaga hak rakyat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan pembangunan. Islam juga menetapkan bahwa harta milik umum seperti hutan, tambang, dan sumber daya strategis harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan, bukan diserahkan kepada korporasi swasta demi keuntungan segelintir elite. Dengan aturan ini, Islam menutup celah lahirnya oligarki yang menguasai sumber daya negara. Keadilan ekonomi bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui sistem kepemilikan yang jelas dan terikat hukum syariat.
Dalam sistem Islam, kritik terhadap penguasa juga tidak dipandang sebagai ancaman. Penguasa justru wajib terbuka terhadap nasihat dan koreksi dari rakyat. Sejarah Islam menunjukkan bagaimana para khalifah menerima kritik secara terbuka demi memastikan kebijakan tetap berada di jalur kebenaran dan keadilan. Berbeda dengan demokrasi kapitalisme yang sering membungkam suara kritis demi menjaga kepentingan politik dan investasi, Islam menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara.
Karena itu, polemik film Pesta Babi sejatinya bukan hanya soal larangan nobar atau kebebasan berekspresi. Persoalan ini membuka tabir tentang rusaknya tata kelola pembangunan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang sarat kepentingan oligarki. Ketika tanah rakyat dapat digusur demi investasi dan kritik dibatasi demi menjaga citra kekuasaan, maka yang terjadi sesungguhnya adalah ketidakadilan struktural.
Islam menawarkan solusi mendasar dengan menjadikan syariat sebagai landasan pengelolaan negara, sehingga pembangunan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir elite.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Ita Safitri, S.Pd.
(Muslimah Peduli Negeri)
0 Komentar