Mengurai Benang Kusut Hunian ala Kapitalisme
Mutiaraumat.com -- Memiliki rumah adalah impian semua orang. Namun salah satu kebutuhan dasar yang harus terpenuhi ini tidak semua mampu untuk menjangkaunya. Itulah yang melatarbelakangi Pemerintah Kota Bekasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta melakukan pembangunan 141.000 unit rumah susun subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, sekaligus menyediakan hunian vertikal yang lebih terjangkau di wilayah penyangga ibu kota (most1058fm.com, 16-04-2026).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, pembangunan rusun subsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengapresiasi dukungan Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Danantara yang ditandai dengan groundbreaking pada 8 Maret 2026 di lahan sekitar 30 hektare yang telah clean and clear (nasionalkomoas.com, 16-04-2026).
Hunian dalam Logika Pasar
Program pemerintah dalam penyediaan rusun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ini seolah menjadi angin segar bagi masyarakat. Namun kita tahu, negara kita mengadopsi konsep good governance yang diterapkan sistem kapitalisme, dimana negara hanya berfungsi sebagai regulator.
Rusun subsidi yang akan dibangun di Bekasi menjadikan negara tetap bergantung pada skema kolaborasi dengan swasta dimana negara belum sepenuhnya menjadi penyedia langsung kebutuhan dasar.
Padahal, hunian merupakan salah satu kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh setiap individu dan telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta berkehidupan yang layak”.
Sayangnya, problem ketimpangan pemenuhan kebutuhan dasar ini makin melebar di bawah pengaturan pembangunan kapitalistik negeri kita saat ini.
Negara melayani korporasi melalui berbagai regulasi yang memudahkan mereka untuk memperoleh keuntungan. Pemanfaatan proyek seperti Meikarta memperlihatkan bagaimana kepentingan korporasi tetap diakomodasi; negara hanya menjadi penyelamat proyek pasar, sementara kebutuhan riil masyarakat kecil tetap menjadi variabel yang mengikuti, bukan penentu utama.
Maka sangat wajar jika pembangunan perumahan masih dikelola dalam logika pasar, bukan pelayanan publik murni. Siapa yang bisa memberi untung walaupun dengan celah sekecil apapun tetap akan diberi ruang.
IsIam Mengurai Benang Kusut Perumahan
Islam merupakan agama sekaligus ideologi lengkap mengatur tidak hanya masalah ibadah tapi juga masalah kehidupan bermasyarakat. Dalam Islam, kepemilikan diatur tegas. Tanah terlantar wajib dihidupkan (ihya’ al-mawat) dan tidak boleh dibiarkan jadi objek spekulasi.
Jika ada tanah yang mati selama tiga tahun maka akan diambil oleh negara untuk kemaslahatan. Negara berwenang mendistribusikan lahan dan mencegah penumpukan aset agar akses perumahan merata.
Negara memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses perumahan yang layak dan luas sesuai kebutuhan, serta sesuai mekanisme syariat. Semua tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Manajemen berbagai urusan negara dan berbagai kepentingan masyarakat ditangani oleh departemen, jawatan, serta unit-unit yang didirikan untuk menjalankan berbagai urusan negara dan memenuhi semua kepentingan masyarakat, termasuk perihal perumahan rakyat.
Fungsi negara melayani kepentingan rakyatnya, artinya negara tidak membutuhkan swasta/operator/pengembang properti. Sektor properti tidak dijadikan ladang kapitalisasi bebas; negara melarang praktik riba, spekulasi, dan monopoli, serta memastikan pembangunan hunian berorientasi pelayanan publik, bukan keuntungan korporasi.
Negara tidak akan mengalami kerugian karena sumber dana berasal dari Baitul Mal yang pos-posnya sudah diatur dan dikelola secara profesional.
Namun terwujudnya kondisi-kondisi di atas hanya jika IsIam diterapkan dalam satu naungan yaitu Khilafah. Hanya Khilafah yang akan menjamin kehidupan masyarakat dalam tumbuh kembang generasi. Di sanalah tempat mereka bernaung, berteduh, dan berlindung.
Tidak hanya itu, di sanalah generasi Islam mendapatkan tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi, serta mendapatkan pendidikan yang terbaik. Sehingga mewujudkan penerapan IsIam dalam bingkai Khilafah ini harus menjadi perhatian serius. Wallahu 'a'lam bishshawwab.[]
Oleh: Humaida Aulia, S.Pd.I
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar