Krisis Ketenagakerjaan di Tengah Kemajuan Zaman

MutiaraUmat.com -- Di zaman yang serba digital, informasi lowongan kerja dapat diakses dalam hitungan detik melalui layar ponsel. Teknologi berkembang pesat, ditandai dengan munculnya berbagai aplikasi pencari kerja, platform freelance, hingga layanan berbasis daring. Segala sesuatu tampak lebih mudah dan cepat. Namun, di balik kemudahan itu, mencari pekerjaan yang layak tetap menjadi tantangan. Pilihan yang tersedia sering kali terbatas pada kontrak jangka pendek, syarat tinggi, serta upah yang belum mencukupi kebutuhan hidup. Ini menjadi gambaran yang dialami banyak pencari kerja hari ini.

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Struktur tenaga kerja didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2024 mencapai sekitar 152,11 juta orang, dengan sebagian besar berada dalam kondisi kerja yang rentan dan tidak pasti (BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2024, dirilis 7 Januari 2025).

Di sisi lain, tekanan terhadap dunia kerja juga terlihat dari data pengangguran. Di berbagai daerah, tingkat pengangguran terbuka masih berada pada kisaran 4–7 persen. Sebagai contoh, di Jawa Barat, tingkat pengangguran terbuka mencapai 6,75 persen pada Agustus 2024 Angka ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah pencari kerja (BPS Provinsi Jawa Barat, Keadaan Ketenagakerjaan Agustus 2024, dirilis 5 November 2024). 

Kondisi ini juga berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia masih berada di kisaran 25,22 juta orang atau sekitar 9,03 persen dari total penduduk pada Maret 2024, hal ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan tingkat kemiskinan yang belum sepenuhnya teratasi (BPS, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2024, dirilis 1 Juli 2024). 

Ketimpangan ini membuat daya tawar pekerja semakin lemah. Dalam kondisi seperti ini, pekerja cenderung menerima pekerjaan apa saja, meskipun jauh dari kata layak. Kontrak kerja jangka pendek, upah rendah, hingga beban kerja berlebih menjadi hal yang sulit dihindari.

Pilihan untuk membuka usaha sendiri melalui UMKM pun bukan tanpa tantangan. Di tengah kemajuan teknologi yang seharusnya membuka peluang pasar lebih luas, pelaku usaha kecil justru dihadapkan pada kenyataan daya beli masyarakat yang menurun, serta persaingan yang semakin ketat, termasuk dengan pelaku usaha skala besar dan platform digital. Tidak sedikit yang hanya bertahan, bahkan terpaksa menghentikan usahanya.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, gig economy muncul sebagai alternatif. Pekerjaan berbasis aplikasi seperti transportasi daring, layanan pesan antar, hingga freelance digital seolah menjadi simbol fleksibilitas kerja di era modern. Banyak orang menggantungkan harapan pada sektor ini. Namun, di balik kemudahan akses dan fleksibilitas tersebut, tersimpan kerentanan yang nyata. Pekerja di sektor ini umumnya tidak memiliki jaminan sosial yang memadai serta hubungan kerja yang jelas dengan pemberi kerja, sehingga risiko pekerjaan lebih banyak ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Situasi ini menunjukkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pekerjaan, tetapi juga menyangkut sistem yang mengaturnya. Lapangan kerja yang terbatas dan jumlah pencari kerja yang terus bertambah menjadi tanda adanya persoalan yang lebih mendasar. Sistem ekonomi yang berjalan saat ini cenderung memperlebar kesenjangan, dimana pemilik modal memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan pekerja. Kebijakan yang diambil masih menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja. Akibatnya, keseimbangan dalam hubungan kerja belum sepenuhnya terwujud.

Dalam perspektif Islam, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Dalam hal ini, negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan. Setiap laki-laki dewasa memiliki kewajiban menafkahi keluarganya, dan negara berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana.

Sistem Islam memiliki mekanisme yang terintegrasi antara pendidikan, politik, dan ekonomi. Pendidikan diarahkan untuk menyiapkan individu sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Negara berperan aktif dalam membuka lapangan kerja serta mengelola sumber daya untuk kepentingan umat.

Selain itu, Islam telah mengatur secara jelas hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban keduanya ditetapkan dalam akad yang didasarkan pada keridhaan. Upah harus jelas, beban kerja harus sesuai, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Dengan aturan ini, potensi ketidakadilan dapat diminimalkan.

Sejarah mencatat bahwa pada masa kejayaan Islam, khususnya pada era Khilafah Abbasiyah (tahun 750-1258 M), negara mampu membangun sistem ekonomi yang kuat dan stabil. Pengelolaan baitul mal berjalan efektif, sementara sektor perdagangan, pertanian, dan industri berkembang pesat. Kemajuan di berbagai bidang tersebut membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya karena negara berperan aktif dalam mengelola ekonomi dan membuka kesempatan kerja bagi rakyat. Dengan kondisi ekonomi yang stabil dan aktivitas produktif yang berkembang, persoalan seperti pengangguran dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dapat diminimalkan (Kompas.com, 22 Februari 2022).

Oleh karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan jangka pendek atau sekadar kebijakan teknis. Dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar dalam sistem pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan agar keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. Selama sistem yang diterapkan masih lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dibandingkan kebutuhan masyarakat, persoalan pengangguran, ketimpangan, dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup akan terus berulang. Islam menawarkan konsep yang menyeluruh dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menjamin kesejahteraan dan ketenagakerjaan, melalui sistem yang berpijak pada keadilan dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Ida Rosida
Aktivis Muslimah

0 Komentar