Kecanduan Judol Hingga Membunuh Ibu Kandung
Tintasiyasi.id.com -- Sedikit demi sedikit terkuaklah efek kerusakan judol. Di Lahat, Sumatera Selatan seorang pemuda berusia 23 tahun tega membunuh, membakar lantas memutulasi ibu kandungnya karena pelaku emosi tidak diberi uang untuk bermain judi online.
Peristiwa tragis tersebut berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui merupakan seorang wanita lanjut usia berinisial SA (63) (suarasumsel.id, Rabu 15 April 2026).
Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi judi online di Lahat bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya sudah banyak kasus pembunuhan dengan latar belakang kecanduan judol. Sehingga kasus judol yang kesekian ini harus menjadi alarm untuk kita semua, betapa dahsyatnya dampak kerusakan yang disebabkan kecanduan permainan judi online.
Di sisi lain, kehidupan sekuler saat ini menjauhkan manusia dari agama, mendorong manusia untuk mengejar sebanyak mungkin kepuasan dan kebahagiaan secara materi, tanpa memerhatikan apakah yang dilakukan itu halal atau haram, baik atau buruk, dan apakah merugikan orang lain atau tidak.
Sistem kapitalistik inilah yang terbukti melahirkan jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin. Kondisi ini makin diperparah dengan sulitnya berbagai macam kebutuhan pokok untuk dijangkau masyarakat. Kemudian jauhnya masyarakat dari tuntunan agama, membuat perbuatan kriminal seperti menghilangkan nyawa orang lain demi mendapatkan uang, menjadi "sesuatu yang dianggap biasa" terjadi.
Selain itu, sanksi (hukuman) untuk pelaku kriminalitas saat ini pun tidak membuat efek jera, sehingga kasus terkait kecanduan judol dan pembunuhan akhirnya terus berulang.
Peliknya kriminalitas dan kerusakan menuntut adanya perubahan yang lebih baik. Islam hadir sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna untuk memandu hidup manusia agar selamat di dunia dan di akhirat. Sebagaimana firmanNya dalam surah Al Baqarah ayat 208, yang memerintahkan agar orang-orang beriman masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).
Dengan demikian selayaknya sebagai umat yang mengimani Allah Ta'ala, agar mau tunduk dan taat mengamalkan seluruh syariah Islam secara sempurna tanpa kecuali. Aqidah Islam akan dijadikan standar bagi manusia dalam berperilaku, yaitu menentukan halal-haram, dan baik-buruk.
Dengan begitu keimanan akan menjadi benteng pertama bagi setiap individu untuk bersikap dengan benar dan baik.
Syariah Islam juga punya aturan ekonomi yang akan memastikan setiap kepala keluarga mempunyai pekerjaan dan gaji yang layak, sehingga masing-masing individu akan terjamin kebutuhan dasarnya. Dan bisa dipastikan jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin akan sirna.
Aktivitas judi online akan tegas dilarang, negara akan memfasilitasi rakyat agar fokus pada pemberdayaan ekonomi di dunia nyata dan tentunya yang sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Selain itu sebagai pelayan umat, negara akan mengelola SDA dengan adil sesuai syariah.
Kemudian hasil pengelolaan SDA akan dikembalikan lagi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kebutuhan jasmani (makan-minum yang halal dan toyyib), pendidikan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.
Terkait sanksi, maka negara akan menerapkan sanksi (hukuman) yang adil dan tegas untuk pelaku judi online serta kejahatan pembunuhan. Sanksi Islam yang tegas sangat diperlukan saat ini, agar bisa menjadi pencegah (zawajir) bagi orang lain untuk melakukan kejahatan serupa, dan sebagai penebus dosa (jawabir) pelaku kriminal.
Inilah kesempurnaan syariah Islam dalam menata kehidupan manusia. Jika tuntunan ini dilakukan, maka besar harapan kerusakan masyarakat akan tergantikan dengan lahirnya cahaya kebaikan dan munculnya manusia-manusia dengan akhlaq yang mulia.[]
Oleh: Dahlia Kumalasari
(Pendidik)
0 Komentar