Guru non-ASN dilarang Mengajar Di Sekolah Negeri, Kado Pahit Hardiknas


MutiaraUmat.com -- Guruku sayang guru malang, mungkin kata itu yang mampu mewakili perasaan para guru honorer, yang hingga saat ini gaji mereka tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi sekarang pemerintah telah menetapkan mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK (Kaltengpos.com, 30/04/ 2026). 

Sungguh sangat ironi, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berdekatan dengan Hardiknas, yang seharusnya pemerintah lebih peka lagi terhadap kesejahteraan guru honorer yang hingga saat ini nasib mereka masih tidak jelas. 

Wajah Suram Guru Sistem Kapitalisme 

Idealnya, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa, membangun peradaban dan kejayaan. Namun, sayang ketika saat ini kita hidup dalam sistem pendidikan kapitalisme, guru dan pendidikan hanya dijadikan alat mencetak generasi yang mampu bekerja menghasilkan keuntungan. Hal demikian, menjadikan profesi guru sebagai mesin faktor produksi, untuk memenuhi mesin industri negara. Tujuan tersebut semata-mata untuk menopang ekonomi, bukan lagi melihat gurunkarena fungsinya sebagai profesi yang telah berkontribusi mencerdaskan cerdas. 

Pendidikan, merupakan elemen penting dalam sebuah negara, seharusnya negara memberikan alokasi dana yang sangat besar, namun faktanya pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp769,09 triliun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 November 2025. Merujuk Perpres ini, anggaran pendidikan APBN 2026 yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp470,46 triliun, transfer ke daerah (TKD) Rp264,62 triliun, dan pembiayaan Rp34 triliun (Databoks.com, 26/04/2026).

Jika diperinci berdasarkan lembaga, anggaran pendidikan paling banyak dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program makan bergizi gratis (MBG), dengan nilai alokasi Rp223,56 triliun atau 29% dari total anggaran. Dalam skema sistem kapitalisme pendidikan bukan pos yang mampu memberikan keuntungan, apabila jenjang pendidikan yang panjang tentu akan membebani APBN, sehingga wajar apabila negara secara sepihak telah melakukan penghematan besar-besar menghentikam jam kerja guru honorer di negeri. Anggaran ini kalah dengan MBG, yang merupakan proyek basah bagi oligarki, keuntungannya berputar diantara penguasa dan pengusaha. Akhirnya guru sebagai pendidik yang harus ditumbalkan, yaitu penghentian mengajar bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Inilah wajah kejam diterapkan sistem 
kapitalisme. 

Guru Sejahtera di Bawah Sistem Islam 

Peran guru dalam Islam sangat mulia, Allah Swt telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Mujadilah ayat 11, Allah SWT berfirman:

يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 11).

Ayat di atas merupakan sebuah pujian yang sangat besar, kepada para guru yang telah berkontribusi dalam memberikan ilmu pengetahuan, dan mendorong setiap individu beriman kepada Allah Swt. 

Tujuan sistem pendidikan Islam, berbasis kepada aqidah Islam, bertujuan membangun pola sikap dan pola fikir Islam. Tujuan pendidikan Islam, mengarahkan individu yang berkualitas, yang senantiasa mempunyai kesadaran berorientasi kepada Allah Swt, hal inilah akan mendorong mereka menjadi seorang yang berprestasi dan produkif berjuang di jalan Islam. Sehingga, di masa kejayaan Islam, banyak para pemikir dan cendikiawan yang lahir, dan tentunya telah memberikan kontribusinya kepada ilmu pengetahuan, dan peradaban dunia. Karena begitu pentingnya peran guru dalam pendidikan, Islam pun memberikan gaji yang sangat besar kepada para guru, masa khalifah Umar Ibn Khattab gaji guru dengan 15 dinar setara dengan 33 juta/bulan. Islam tidak melihat guru sebagai beban, akan tetapi ujung tombak dari pembinaan generasi, yang kesejahteraan harus diberikan secara layak. Di sisi lain, Islam telah menjamin hak hidup seluruh individu, baik kesehatan dan pendidikan, sehingga setiap orang akan mampu mencapai kehidupan yang lebih baik. 

Pos untuk pembiayaan pendidikan atau pun yang lainnya, telah dijamin oleh baitul mal, yang sumber pemasukan telah diatur oleh syariat Islam. Sehingga, kesejahteraan guru hanya bisa diwujudkan ketika negara menerapkan aturan Islam. Wallahu a'lam.[]


Anastasia, S.Pd.
(Aktivis Dakwah)

0 Komentar