Urbanisasi Pasca Lebaran, Wujudkan Kesenjangan Penduduk antara Desa dan Kota


MutiaraUmat.com -- Fenomena urbanisasi selalu terjadi setelah lebaran. Pada momen mudik lebaran 2026, angka arus balik kembali dipredksi lebih besar dari arus mudik. Hal ini menunjukkan bahwa urbanisasi masih diminati banyak masyarakat pedesaan. Masyarakat tidak hanya kembali ke kota setelah berlibur di desa, tetapi juga membawa serta saudara, teman, bahkan keluarga besarnya untuk mencari peluang pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di kawasan perkotaan. Resiko perubahan demografi menjadi beban yang sangat nyata, di mana kota terbebani insfrastrutur padat, sementara desa terjadi penuaan populasi dan angka pengangguran tetap menjadi ancaman yang menghantui.

Deputi Bidang Pengendalian penduduk kementrian Kependudukan dan Pembangunan keluarga / BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, mengatakan, Fenomena arus balik yang semakin ramai dari tahun ke tahun telah menjadi salah satu aspek penting dalam dinamika migrasi penduduk Indonesia. Badan pusat statistic mencatat total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287.6 juta pada tahun 2025, sekitar 54.8 persen penduduk tinggal di perkotaan, sementara 45.2 persen sisanya tinggal di pedesaan. Ini adalah cermin dari ketimpangan structural yang ada. (metrotvnews.com, 27 maret 2026)

Pemerintah kota Surabaya menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pengendalian mobilisasi penduduk setelah libur hari raya idulfitri tahun 2026/1447 H. Surat edaran ditujukan kepada lurah dan camat. Kelurahan dan kecamatan diharapkan agar lebih teliti dan selektif untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kominfo.jatimprov.go.id, 28 Maret 2026)

Fenomena urbanisasi yang cepat justru semakin memperdalam kesenjangan antara desa dan kota. Akibat urbanisasi desa kehilangan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan keberlanjutan di desa. Ketimpangan kesempatan kerja antara kota dan desa, mengakibatkan pedesaan hanya menjadi lumbung tenaga kerja.

Fenomena arus balik yang lebih besar dari arus mudik, dengan jutaan warga desa yang berbondong bonding ke kota membawa serta keluarga dan kerabat untuk mencari penghidupan di kota bukanlah sekadar demografi biasa. Ini adalah produk sistemik dari penerapan ideolagi kapitalisme yang telah merusak struktur kehidupan umat. Artinya problem ini tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan tetapi harus diselesaikan dengan perubahan sistem kehidupan bernegara.

Dalam sistem ekonomi liberal, modal bebas bergerak mengikuti keuntungan maksimal. Karena insfrastruktur pasar dan birokrasi terkonsentrasi di kota, maka modal secara alamiah mengalir ke kota dan tidak ada mekanisme paksa untuk mendistribusikannya ke pelosok desa. Akibatnya terjadinya kesenjangan dalam distribusi kekayaan. Desa tidak lagi mampu menghidupi penghuninya karena kapitalisme telah menyedot hampir seluruh sumber daya dan peluang ke pusat urban. Fenomena ini berjalan dengan semakin mudah ketika negara di posisikan sebagai pelayan kepentingan pemilik modal dalam kapitalisme. 

Kebijakan negara termasuk dalam pembangunan wilayah diarahkan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan para kapitalis. Maka wajar jika infrastruktur terkonsentrasi di Jakarta dan kota kota besar. Belum lagi alokasi anggaran yang selalu mencerminkan korelasi kekuatan antar kelompok- kelompok kepentingan. Kelompok urban, seperti kelas menengah kota, pengusaha, konglomerat, birokrat, memiliki akses jauh lebih besar terhadap pengambilan mekanisme keputusan dibandingkan komunitas pedesaan yang tersebar dan tidak teroganisir. 

Secara politik inilah sistem kapitalisme, menempatkan kepentingan pemilik modal di atas kepentingan rakyat. Memang benar ada kebijakan pemerintah dalam mendongkrak ekonomi pedesaan seperti koperasi desa merah putih dan BUM desa hanya saja program-program ini tidak menyentuh akar masalah yaitu ketimpangan akses modal, ketimpangan infrastruktur dan ketimpangan kebijakan fiskal antara desa dan kota.

Negara kapitalisme secara structural melahirkan korupsi dan kolusi sebagai produk sampingan yang tidak bisa di elakkan. Dana desa yang triliunan rupiah, program BUM desa hingga koprasi desa menjadi ajang pencitraan politik, semua itu adalah karakter bawaan sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Berbeda dengan negara yang menerapkan ideolagi Islam. Negara dalam Islam bukan fasilitator pasar bukan pula mediator kepentingan kelompok. Negara adalah ra’iin, penggembala atau pengurus yang wajib memastikan setiap individu rakyatnya terpenuhi kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kesejahteraan dalam pandangan Islam adalah terpenuhina kebutuhan asasiyah orang per orang. Artinya negara tidak boleh merasa cukup dengan rata – rata statistik nasional sebagai mana dalam kapitalisme. 

Islam memiliki baitulmall dengn pos-pos pemasukan yang luar biasa kaya seperti fai, ghonimah, jizyah, kharaj dan terutama pengelolaan kepemilikan umum berupa sumber daya alam seperti padang rumput, air, api. Semua ini tidak boleh hanya di nikmati oleh penduduk perkotaan tetapi wajib di alirkan secara proposional ke seluruh penjuru wilayah negara. Dengan demikian seorang petani di desa tidak perlu pindah ke kota hanya untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak, sekolah yang berkualitas atau jalan yang bisa di lalui. Di mana ada rakyat negara akan datang dan memenuhi kebutuhanya . 

Dalam pandangan Islam, pertanian bukan hanya sekadar sektor ekonomi, dia adalah fardu kifayah, kewajiban kolektif yang harus di penuhi umat dan negara demi kelangsungan hidup manusia. Maka negara wajib secara aktif memastikan sector pertanian berjalan optimal , tidak boleh menyerahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, konsepnya adalah siapa yang menghidupkan tanah mati maka dia berhak untuk memilikinya. Hal ini mendorong pemuda desa untuk bertani tanpa terhalang mafia tanah atau korporasi.

Negara mendukung dengan memberikan modal, membiyayai infrastuktur pertanian seperti irigasi, jalan dan gudang. Sehingga petani tidak terbebani sendiri. Hasilnya desa menjadi pusat produksi pangan yang mandiri, bermartabat, bukan sekedar pemasok tenaga kerja ke kota.

Dalam sistem Islam, khalifah memikul amanah besar terhadap setiap individu rakyatnya. Khalifah akan melakukan inspeksi ke sampai pelosok desa sehingga tau betul kondisi rakyat dan kebutuhan mereka. Demikianlah jaminan kesejahteraan rakyat hanya nyata dalam naungan khilafah.Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Sari Handayani
Aktivis Muslimah

0 Komentar