Solusi Islam Mengatasi Kriminalitas
Mutiaraumat.com -- Kasus pembunuhan kembali terjadi tepatnya kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Berawal dari pelaku yang meminta uang kepada korban yang merupakan ibu kandung pelaku untuk bermain judol.
Korban tidak memberikan hingga pelaku naik pitam dan memukul korban hingga meninggal dunia. Lantas pelaku memulitasi dan membakar tubuh korban sebelum menguburnya di kebun dekat rumah.
Kasus seperti ini bukanlah kasus baru, sudah banyak kasus serupa yang dilatarbelakangi judi online. Sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar ditengah sistem kapitalisme membuat seorang menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
Sistem kapitalisme juga menciptakan jurang yang sangat tinggi antara di kaya dan si miskin. Belum lagi bagaimana orientasi materi yang senantiasa membersamai, membuat masyarakat berlomba mendapatkan sebanyak mungkin kepuasan materi dan manfaat.
Tingginya angka kriminalitas karena faktor ekonomi khususnya judol, ini membuktikan bahwa negara gagal menjalankan perannya untuk melindungi rakyat.
Negara gagal melindungi rakyat dari kondisi ekonomi yang kian sulit serta gagal melindungi rakyat dari judol. Negara membiarkan judol dengan alasan telah memberikan regulasi karena dianggap memberikan andil dalam perputaran ekonomi.
Bahkan tidak ada sanksi yang tegas atas adanya kriminalitas yang terjadi di negeri ini. Kondisi ini menimbulkan kasus terus berulang dan tidak menimbulkan efek jera.
Sistem Islam sebagai sistem paripurna memiliki mekanisme preventif dan kuratif untuk mengatasi kriminalitas. Dari sisi preventif (pencegahan) Islam memberikan pemahaman yang benar kepada setiap individu dimana standart perbuatan adalah halal haram dengan bertujuan meraih ridho Allah.
Ini menjadikan keimanan individu sebagai benteng pertama untuk menjaga setiap individu masyarakat. Selain ketaqwaan individu, keluarga dan masyarakat juga berperan penting dalam menjaga setiap individu agar tetap menjadi pribadi yang taat dengan adanya aktivitas dakwah.
Selanjutnya, negara memiliki andil yang sangat besar dalam memberikan regulasi yang baik mulai dari mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok, perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan hingga membabat habis judol dan riba.
Negara mengambil peran untuk menyelesaikan kebutuhan dasar masyarakat hingga tidak terlintas dalam benak akan melakukan kriminalitas karena kelaparan. Negara akan mengelola harta milik umum sehingga tidak akan terjadi kesenjangan ditengah-tengah rakyat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR. Ibnu majah)
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat.
Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah ra, bahwa Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, bersabda:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Menjadi Junnah (perisai) bagi umat Islam, khususnya, dan rakyat umumnya, meniscayakan Imâm harus kuat, berani dan terdepan. Bukan orang yang pengecut dan lemah. Kekuatan ini bukan hanya pada pribadinya, tetapi juga pada institusi negaranya.
Kekuatan ini dibangun karena pondasi pribadi dan negaranya sama, yaitu akidah Islam. Maka dari sini Judol akan diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial.
Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.[]
Oleh: Yosie purwanti, S.E
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar