Pelajar Terjerat Kasus Narkoba di Sistem Sekuler Kapitalistik
MutiaraUmat.com -- Dilansir dari detikBali (2-4-2026), dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu. "Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar," ucap Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih kepada detikBali, Rabu (2/4/2026).
Kasus serupa, Tim Opsnal Satuan Reserse Nnarkoba Polresta Kendari meringkus pelajar berinisial HS (19 ) di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Senin, 30/3/2026. Petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar diberbagai tempat.
Pelajar Menjadi Pengedar Narkoba
Seorang pelajar itu, fitrahnya adalah belajar yang giat, menuntut ilmu, dan bermain dengan teman-temannya. Berusaha meraih prestasi akademik dan bercita-cita tinggi nan mulia, serta menjadikan masa muda yang indah. Seharusnya mereka melakukan hal-hal terbaik dalam hidupnya karena di masa muda itu menjadi penentu kehidupan di masa mendatang.
Pada saat ini banyak pemuda yang terjerat kasus, termasuk narkoba. Negeri ini sedang darurat narkoba. Seperti kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, salah satu pelaku dari mereka masih berstatus pelajar, hendak mengedarkan narkoba yang disembunyikan di dalam tanah. Sementara bandarnya masih diburu.
Kasus ini membuat miris karena generasi pelajar seharusnya menjadi tumpuan untuk masa depan bangsa, tetapi malah mengecewakan dan memudarkan harapan bangsa. Bagaimana kita bisa berharap masa depan lebih baik jika generasi mudanya seperti ini. Contoh lagi, generasi muda saat ini jika diajak menutup aurat banyak alasannya, serta ada lagi banyak generasi muda saat ini yang hamil di luar nikah.
Kasus-kasus seperti ini makin membuktikan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan di negara kita saat ini telah menjadikan pelajar atau generasi muda secara umum telah jauh dari agama. Agama tidak dijadikan standar perbuatan dan hanya dinilai sebagai ritual saja seperti sholat, zakat, haji. Dalam hal ini agama tidak digunakan untuk mengatur kehidupan umat.
Padahal aturan agama Islam itu mengatur kehidupan kita mulai bangun tidur sampai tidur lagi, dan yang merupakan aturan yang sempurna. Namun saat ini tidak ada sistem penjagaan yang tegak. Terlihat tidak ada penjagaan akal, moral, serta perbuatan bagi warga negara. Kehidupan warga masih sangat bebas mengonsumsi barang yang merusak akal dan menghilangkan moral.
Maka wajar adanya berbagai kasus tak masuk akal dan tidak bermoral masih saja marak terjadi. Karena lemahnya sistem pendidikan dan hukum yang diterapkan di negeri saat ini yang menjadikan pelajar dan generasi muda mudah terjerat pada aktivitas yang melanggar hukum.
Jika sistem Islam yang digunakan, maka sistem kehidupan yang di dalamnya memuat salah satu sistem pendidikan Islam yang akan membentuk pribadi generasi sebagai hamba Allah SWT yang taat dan memiliki kepribadian Islam. Aturan Islam diberikan oleh Allah SWT selaku Pencipta dan Pengatur manusia, dan aturan ini untuk manusia secara umum, bukan Muslim saja. Sehingga aturan tersebut cocok untuk semua kehidupan manusia di bumi yang Allah SWT ciptakan.
Dibutuhkan pula peran keluarga yaitu orang tua bersungguh-sungguh dalam mendampingi dan mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar-dasar keislaman dan memberikan teladan yang baik. Dan juga perlunya peran masyarakat yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda dan menjaga pergaulan serta amar makruf nahi mungkar.
Begitu juga sanksi hukum yang tegas dari negara agar baik pembuat, pengedar, maupun pengguna mendapatkan efek jera.
Jika hukum itu berjalan, maka negara akan memastikan bahwa individu dalam negara memiliki pemahaman yang benar dalam menjaga keluarganya. Negara menjamin kontrol sosial di masyarakat berjalan dengan baik. Adanya jaminan penjagaan dari individu dan keluarga, penjagaan dari masyarakat dalam negara, dan negara memberikan sanksi yang tegas, maka tercipta suasana yang harmonis dalam negara. Negara menjamin semua urusan umat tanpa membedakan, baik Muslim maupun non-Muslim. Semua mempunyai hak yang sama.[]
Oleh: Harminah
Aktivis Muslimah
0 Komentar