Mengirim Pasukan ke Gaza di Bawah Komando AS: Bagaimana Pandangan Islam?


MutiaraUmat.com -- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Indonesia kini menyiapkan sekitar 8.000 prajurit untuk bergabung dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force) di Gaza, Palestina. Sjafrie menjelaskan bahwa pada awalnya Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengirim hingga sekitar 20.000 prajurit. Namun rencana tersebut disesuaikan setelah melihat kontribusi dari negara-negara lain yang sebagian besar hanya mengirimkan ratusan personel. (12/03/2026, ntvnews.id)

Puasa Ramadhan telah berlangsung, namun penderitaan rakyat Gaza masih terus berlangsung. Genosida yang menewaskan puluhan ribu warga belum juga berhenti, bahkan kekerasan dari Zionis Israel semakin meningkat. Serangan bom termobarik bersuhu sekitar 3500°C dilaporkan telah menewaskan ribuan penduduk Gaza, sekaligus mengakibatkan jasad mereka menjadi debu dan menguap hanya dalam hitungan detik. Serangan terbaru juga menewaskan sedikitnya 11 warga Palestina, termasuk 5 orang di kamp pengungsian Jabalia. Selain di Gaza, Israel juga memperluas kontrolnya di Tepi Barat.

Ironisnya, kondisi ini terjadi setelah Presiden AS Donald Trump membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP), yang justru memasukkan Israel sebagai anggota, sementara Palestina tidak dilibatkan. Indonesia pun menjadi anggota BoP dan bahkan berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan “perdamaian” di bawah kesepakatan KTT tersebut. Padahal AS dikenal sebagai pendukung utama kebijakan pro-Israel. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah secara syar’i dibenarkan mengirim pasukan Muslim di bawah komando negara yang mendukung penjajahan terhadap kaum Muslim?

Di tengah meningkatnya serangan Zionis Israel di Gaza dan perluasan kontrol di Tepi Barat, pembentukan Dewan Perdamaian (BoP) justru dinilai lebih menguntungkan pihak penjajah. Dalam skema ini, tawanan Israel didorong untuk dibebaskan, sementara para pejuang Palestina terutama Hamas diminta melucuti senjata. Hal ini berpotensi membuat penindasan terhadap rakyat Palestina terus berlangsung tanpa perlawanan, sehingga BoP dipandang sebagai bentuk kerja sama dalam ketidakadilan.

Karena itu, BoP dinilai bukan benar-benar tentang perdamaian, melainkan tentang siapa yang mengendalikan Palestina, dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan utama dalam tatanan global. Negara-negara Muslim yang terlibat di dalamnya seharusnya lebih bijak membaca situasi geopolitik, dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi “perdamaian” yang pada hakikatnya mencerminkan kepentingan dan hegemoni AS.

Dalam pandangan Islam, bersekutu dengan negara kafir penjajah seperti AS dianggap haram karena termasuk kerja sama dalam dosa dan kezaliman. Allah SWT telah menegaskan:

ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ

Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa. Jangan kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (TQS al-Maidah [5]: 2).

Para ulama menjelaskan bahwa setiap bentuk kolaborasi yang mendukung kezaliman dilarang dalam syariat. Karena itu, keterlibatan negara-negara Muslim dalam Dewan Perdamaian (BoP) yang dipimpin kekuatan yang mendukung penjajahan dinilai sebagai bentuk kecenderungan kepada pihak zalim. Kondisi ini dikhawatirkan menempatkan negara Muslim dalam kepentingan geopolitik penjajah dan menggeser orientasi politik dari membela umat tertindas menjadi mengikuti agenda kekuatan besar. Sejumlah hadis juga menegaskan larangan membantu kezaliman dan berperang di bawah kepemimpinan non-Muslim. Ulama seperti Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa aliansi militer dengan negara kafir yang membuat kaum Muslim berperang di bawah kepemimpinan mereka adalah batil dan tidak dibenarkan dalam syariat.

Karena itu, kebijakan politik termasuk politik luar negeri harus tunduk pada syariah, bukan pada kepentingan geopolitik pragmatis. Jika negara Muslim berada di bawah komando kekuatan yang mendukung penjajahan, maka independensi siyasah syar’iyyah dapat hilang dan berpotensi menunjukkan keberpihakan kepada pihak zalim. Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa sarana yang mengantarkan pada yang haram hukumnya haram.Dilihat dari tujuan syariah (maqashid syariah), langkah seperti pengiriman pasukan Muslim di bawah komando kekuatan penjajah berisiko merusak perlindungan agama, jiwa, wilayah, dan kedaulatan, serta melemahkan solidaritas umat. Karena itu, keterlibatan militer semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar syariah dalam konteks konflik Palestina.

Semestinya negeri-negeri Muslim bersatu di bawah komando seorang khalifah dalam naungan Khilafah Islam yang menyerukan jihad fî sabilillah melawan penjajahan Zionis Yahudi yang didukung oleh negara agresor AS.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Nabia Husnul
Aktivis Muslimah

0 Komentar