Marak Kekerasan Seksual Verbal, Buah Hasil Sistem yang Fasad


MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini beredar sebuah berita tentang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa sampai dosen di fakultas itu. Ada 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan tersebut.

Jakarta, MUI Digital—Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral, maupun hukum. (Mui.or.id, 23/04/2026) 

Siti Ma'rifah meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid agar lebih menertibkan lagi situs-situs berbau pornografi.

"Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain," ujarnya.

Siti Ma'rifah juga mengajak kepada semua pihak untuk tidak menormalkan obrolan yang tidak pantas, candaan vulgar yang isinya tidak pantas, dan merendahkan martabat orang lain, termasuk perempuan.

Jika diamati, kasus seperti ini bukan hanya terjadi sekali di Indonesia, ia bagaikan gunung es, hanya terlihat beberapa saja, tetapi di baliknya masih banyak kasus pelecehan yang tidak terblow up oleh media. Jika tidak ada yang memviralkan, pasti tidak akan terkuak. Banyak korban yang diam karena diancam maupun dianggap hal sepele, tetapi kalau tidak diungkapkan pasti akan banyak jatuh korban selanjutnya.

Inilah hasil dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Inginnya melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan yang dibuatnya sendiri, yang mana aturan fleksibel dan lebih mengutamakan mana yang lebih menguntungkan baginya, maka aturan yang diberlakukan pun tumpul, tidak setajam rakyat biasa yang tak punya strata jabatan. Selain mengagungkan aturan yang di dalamnya ada pemisahan agama dari kehidupan, sistem kapitalisme juga menonjolkan sistem yang membebaskan individu, baik bebas berpendapat sampai bebas bertingkah laku. Dampak yang diberikan yaitu rusaknya sistem sosial yang tidak ada lagi namanya norma sopan santun hingga maraknya kasus pelecehan seksual.

Terkait kekerasan seksual verbal dengan wanita sebagai objektivitas, sebagai sarana untuk tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar yang bernada seksual, bisa merendahkan harkat martabat perempuan yang dijadikan sebagai pemuas hasrat atau hanya sekadar pandangan seksual. Pelaku memposisikan wanita bukan sebagai manusia utuh yang seharusnya dihargai, dijaga martabatnya.

Islam memiliki syariat yang menetapkan bahwa hukum perbuatan manusia haruslah terikat dengan hukum syara. Manusia dihadirkan di dunia itu beserta dengan aturan tata cara bagaimana manusia itu bertingkah laku, semua ada batasannya. Bukan malah membuat aturan sendiri yang sesuai keinginannya. Allah yang menciptakan manusia, berarti Allah pula yang mengerti bagaimana menjadi manusia yang baik. Jika hukum syara ini diabaikan, maka akan banyak terjadi kerusakan di dalamnya, seperti yang terjadi saat ini.

Allah SWT menciptakan manusia begitu sempurnanya, fisik yang lengkap tak lupa diberikan akal untuk berpikir mana yang baik dan buruk, semua sudah lengkap. Tinggal manusianya saja memperlakukannya bagaimana. Begitu pula dengan lisan, seorang muslim sudah seharusnya menjaga lisannya karena lisan adalah bagian dari perbuatan yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung kemaksiatan. Lisan seorang muslim hanya berisi kebaikan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah demi meraih rida-Nya.

Rasulullah SAW dalam banyak hadis menekankan pentingnya menjaga lisan. Beliau bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Dalam hal berbicara saja ada aturannya, jika tidak bermanfaat lebih baik diam daripada kesia-siaan, bahkan bisa berujung ke dosa besar, salah satunya kekerasan seksual verbal jelas hukumnya haram. Tidaklah seorang muslim melakukan hal yang diharamkan dan harus dikenakan sanksi yang tegas, sanksi yang membuat pelakunya jera dan membuat yang melihatnya ikut merasakan ketakutan untuk melakukan kekerasan seksual verbal ini.

Bukan hanya ibadah saja ada aturannya, dalam hal sistem pergaulan sosial diatur pula oleh hukum syara secara terperinci dan hanya bisa diterapkan ketika ada sebuah wadah, yaitu negara Khilafah, yang di dalamnya bisa diaplikasikan secara sempurna dan komprehensif. Sudah terlihat nyata di depan mata bahwa hukum kapitalisme ini sangat merusak moral hingga tingkah laku manusia. Solusi satu-satunya untuk semua permasalahan yang terjadi saat ini hanya kembali ke Islam dalam bingkai naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu a‘lam bissawab

Oleh: Hakimah Zulfaizah, S. Pd.
Aktivis Muslimah

0 Komentar