Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Krisis Moral Sistemis


MutiaraUmat.com -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Peristiwa ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku beredar luas di media sosial (bbc.com, 15/04/2026). 

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut bahwa kekerasan di dunia pendidikan sudah berubah menjadi pola yang berulang dan semakin mengkhawatirkan karena banyak pelakunya justru berasal dari lingkungan lembaga pendidikan itu sendiri (bbc.com, 15/04/2026). JPPI juga mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan prosentase kekerasan seksual paling banyak yakni 46% (bbc.com,15/04/2026). 

Kasus ini sekarang ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital (kompas.com, 16/04/2026).

Fakta bahwa kasus ini terjadi di salah satu kampus ternama di Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan lagi persoalan individu semata, melainkan persoalan sistemis yang menggerogoti lingkungan pendidikan. Sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya ilmu dan akhlak justru berubah menjadi ruang yang mengancam martabat manusia, khususnya perempuan.

Dalam sistem kehidupan kapitalisme sekuler, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai tertinggi sehingga berdampak pada rusaknya sistem sosial. Setiap orang merasa memiliki hak untuk berbicara, bertindak, dan mengekspresikan diri tanpa batas yang jelas selama dianggap tidak melanggar hukum formal. Akibatnya, berbagai bentuk kekerasan seksual verbal seperti komentar bernada seksual, candaan merendahkan tubuh perempuan, hingga ujaran yang menjadikan perempuan sebagai objek hasrat perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah. Padahal, pelecehan verbal merupakan bentuk kekerasan yang nyata karena merusak psikologis korban dan menghancurkan rasa aman dalam ruang sosial.

Lebih memprihatinkan, banyak kasus serupa sebenarnya telah berlangsung lama, namun baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Ini menunjukkan bahwa penanganan sering kali bukan berangkat dari kesadaran menjaga korban, tetapi karena tekanan publik. Jika tidak viral, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan moral maupun struktural dalam institusi pendidikan saat ini.

Islam memandang persoalan ini dengan sangat mendasar. Dalam syariat Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara', termasuk ucapan. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. 

Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya agar hanya mengucapkan kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya. Karena itu, kekerasan seksual verbal jelas termasuk perbuatan haram karena mengandung unsur penghinaan, merusak kehormatan orang lain, dan membuka pintu kerusakan sosial.

Islam tidak hanya melarang, tetapi juga menghadirkan sistem pencegahan. Islam hadir dengan sistem pergaulan sosial. Syariat Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan secara rinci, menutup celah yang dapat menimbulkan fitnah, serta menanamkan ketakwaan sebagai benteng utama. 

Selain itu, pelaku perbuatan tercela harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera dan menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Dalam Islam, perlindungan terhadap kehormatan manusia bukan sekadar slogan, tetapi bagian dari penjagaan terhadap martabat yang wajib dijamin negara.

Karena itu, penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya dengan membentuk satgas atau memperketat pengawasan digital. Yang lebih penting adalah membangun kembali sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, bukan sekadar prestasi akademik. Selama kebebasan tanpa batas masih dijadikan landasan kehidupan, kekerasan seksual akan terus muncul dalam bentuk baru.

Oleh : apt. Yuchyil Firdausi.,S.Farm
Aktivis Dakwah

0 Komentar