Kebiadaban Yahudi Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Mutiaraumat.com -- Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.
Sementara itu, anggota Kongres Amerika Serikat Rashida Tlaib mengecam RUU Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina" dan tindakan apartheid.
Eksekusi massal dengan cara digantung, semata-mata berdasarkan ras merupakan apartheid, kata Tlaib di platform media sosial AS X, menambahkan warga Palestina "sudah secara sistematis disiksa di penjara-penjara Israel (Tel Aviv, Selasa, 31 Maret 2026).
Indonesia dan beberapa negara lain mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina karena dinilai diskriminatif.
Melalui akun X @Kemlu_RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan kemanusiaan dan tidak dapat diterima. Indonesia juga meminta PBB dan komunitas internasional mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan bagi rakyat Palestina (Kompas.com, Rabu, 1 April 2026).
Akibat Penerapan Sistem Kapitalisme
Lahirnya undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga palestina merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
Namun, eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk palestina agar tunduk dan menghentikan perlawanan terhadap mereka.
Namun mereka tidak mendapatkan apa-apa selain semangat perlawan yang semakin menggelora. Maka dengan pengesahan UU hukuman mati merupakan solusi mereka untuk melumpuhkan, mengusir dan menghancurkan palestina.
Keberanian Zionis Israel mengesahkan UU yang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kezaliman yang memuncak di tengah ketidakberdayaan umat islam dunia yang cuma bisa mengecam dan bahkan memilih untuk diam. Mendapat jaminan keamanan dari AS membuat mereka semakin berani dan melampui batas-batas hukum yang ada.
Negara-Negara muslim yang seharusnya memiliki potensi kekuatan yang besar justru tidak mampu membangun perlawanan, mereka hanya bisa mengecam dan diam atas tindak kezaliman yang menimpa kaum muslim di Palestina.
Kekuasaan kapitalisme hari ini, telah membuat para penguasa muslim tunduk dan takut terhadap ancaman AS. tidak hanya itu, terpecah belahnya negara Islam saat ini membuat kekuatan kaum muslim tidak bersatu.
Islam Pelindung Hakiki Kaum Muslim
Menghadapi kezaliman yang dilakukan oleh Zionis, pemerintah negeri-negeri muslim termasuk Indonesia telah mengeluarkan pernyataan pengecaman atas langkah Israel.
Mereka menilai adanya UU hukuman mati bagi warga palestina dikhawatirkan akan memperburuk ketegangan regional. Mereka juga menuntut agar komunitas internasional segera turun tangan menghentikan tindakan represif Israel tersebut.
Tindak pengecaman yang datang dari berbagai negara muslim untuk Zionis Israel saat ini tidaklah cukup untuk menghentikan kebiadaban Mereka terhadap warga Palestina. Maka sebagai kaum muslim harus memiliki keberanian mengambil langkah-langkah politik untuk membungkam Zionis dibawah dukungan Amerika.
Membangkitkan semangat keimanan dan menyalakan api jihad dijalan Allah untuk menggulingkan singgasana kekuasaannya.
Islam datang sebagai solusi penyelesaian, maka sudah waktunya umat Islam sadar akan kebobrokan sistem kapitalisme saat ini, yaitu dengan bangkit melakukan perubahan yang mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai motode dakwah Rosulullah SAW.
Karena sejatinya umat Islam punya peluang besar untuk mengubah keadaan dan menjadi pemegang utama dalam menentukan konstelasi politik internasional.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya seorang imam itu junnah (perisai) dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang dibelakangnya. Dan digunakan sebagai temeng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah Azza wa jalla, dan adil, maka dengannya dia akan mendapat pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya". (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, umat Islam punya banyak hal untuk menjadikannya sebagai negara pertama. Dengan jumlah umat Islam yang sangat besar setara 25% dari total penduduk dunia, posisi geopolitik sangat signifikan sehingga bisa jadi alat untuk melawan negara lawannya.
Dan beragam sumber daya alam yang melimpah ruah sudah sangat cukup untuk mensejahterakan rakyatnya. Dan yang tidak kalah penting ideologi Islam mampu menjawab dan menyampaikan semua permasalahan umat. Sejarah telah membuktikan bahwa selama 1.300 Tahun Islam berhasil memimpin dan membawa peradaban mulia bagi negara-negara di dunia.
Oleh karena itu, dengan semua potensi yang dimiliki umat Islam, sudah seharusnya umat di pimpin denga sistem kepemimpin terbaik, yaitu ideologi Islam dibawah institusi khilafah. Dengan khilafah inilah kaum muslim akan bersatu, dan membungkam kebiadaban Zionis beserta para sekutunya. Sehingga penghormatan terhadap tanah Palestina akan kembali kepada umat Islam. Wallahu'alam bishshawwab.[]
Oleh: Dwi Anjani
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar