Judol: Candu Gaya Hidup dalam Sistem Kapitalisme


Mutiaraumat.com -- Fenomena judi online (judol) di Indonesia hari ini layaknya alkohol: memabukkan, menenangkan sesaat, tetapi merusak perlahan. Ia tidak hanya menjadi persoalan individu semata, melainkan krisis sosial yang berakar pada pola hidup dan sistem yang melingkupinya terus menjalar tanpa batas. 

Data terbaru menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Sepanjang 2025, jumlah transaksi judi online melonjak hingga 422,1 juta transaksi naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. 

Data menunjukkan bahwa total pinjaman online di Indonesia mencapai Rp96,62 triliun pada akhir 2025 (databoks.katadata.co.id, 02 feb 26).

Pemprov NTB bersama DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah untuk menangani maraknya pinjaman online ilegal dan judi online yang dinilai kian masif. Dorongan ini mengemuka dalam FGD Ranperda yang digelar di Senggigi (insidelombok.id, 13/04/26).

Mengapa judol begitu cepat menyebar? Salah satu jawabannya adalah gaya hidup. Banyak orang tidak lagi membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dalam sistem kapitalis, manusia didorong untuk terus mengonsumsi, tampil, dan mengikuti standar hidup yang sering kali tidak realistis. 

Media sosial memperkuat ilusi ini: hidup harus mewah, cepat sukses, dan instan. Akibatnya, muncul dorongan untuk mendapatkan uang secara cepat tanpa proses panjang.
Di sinilah judol masuk sebagai “jalan pintas”. Ia menjanjikan kekayaan instan, meski pada kenyataannya lebih banyak menghancurkan daripada memberi. 

Banyak pelaku bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan karena keinginan gaya hidup, ingin terlihat sukses, ingin cepat kaya, atau sekadar ikut tren. 

Faktor ekonomi menjadi alasan, sering kali itu berawal dari ketidakmampuan memenuhi standar hidup yang dipaksakan oleh lingkungan. Masalah ini diperparah dengan mudahnya akses terhadap pinjaman online (pinjol). 

Kemudahan ini menciptakan lingkaran setan: seseorang meminjam untuk berjudi, kalah, lalu meminjam lagi untuk menutup kerugian. 

Banyak kasus utang justru semakin menumpuk. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa pinjol sering digunakan untuk mendanai aktivitas judi online. Fenomena ini memperlihatkan satu hal penting: masalah judol bukan hanya soal moral individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan dan bahkan mendorongnya.

Sistem kapitalis memberi ruang luas bagi praktik yang mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial. Selama ada pasar, selama ada keuntungan, maka celah akan terus terbuka—termasuk untuk judi online dan pinjaman berbunga tinggi.

Solusinya tidak cukup dengan penindakan atau pemblokiran situs saja, meski itu penting. Perlu perubahan mendasar: dari cara pandang hidup hingga sistem yang mengaturnya. Tanpa itu, kita hanya akan terus memadamkan api di permukaan, sementara bara di dalam tetap menyala.

Berbeda dengan itu, Islam menawarkan pendekatan yang lebih mendasar dan menyeluruh. Dalam Islam, manusia dididik untuk memahami perbedaan antara kebutuhan (hajat) dan keinginan (raghbah). Kebutuhan harus dipenuhi secara layak, sementara keinginan harus dikendalikan. 

Pendidikan ini bukan sekadar teori, tetapi menjadi bagian dari pembentukan kepribadian yang bertakwa. Islam menekankan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui sistem ekonomi yang adil. 

Negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan, sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya secara halal. Dengan demikian, dorongan untuk mencari jalan pintas seperti judi dapat ditekan.

Islam juga menutup celah-celah yang merusak, termasuk praktik riba dalam pinjaman. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 275
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" 

Larangan ini bukan tanpa alasan. Riba menciptakan ketimpangan, menjerat masyarakat dalam utang, dan memperparah ketidakadilan ekonomi. 

Konteks modern, banyak pinjaman online yang mengandung unsur riba, sehingga secara tidak langsung memperkuat siklus kerusakan seperti yang terjadi pada pelaku judol. Kehidupan dalam sistem Islam dibangun di atas ketakwaan. Setiap aktivitas, termasuk ekonomi, diikat dengan kesadaran akan pertanggungjawaban kepada Allah. 

Menciptakan kontrol internal yang kuat, bukan sekadar pengawasan eksternal. Seseorang tidak berjudi bukan hanya karena takut hukum, tetapi karena sadar bahwa perbuatannya melanggar nilai-nilai ilahi.

Jelas bahwa judol bukan sekadar masalah individu yang “lemah iman” atau “kurang kontrol diri”. Ia adalah hasil dari kombinasi gaya hidup yang salah dan sistem yang tidak sehat. 

Sistem Islam dalam tata aturannya yang kompleks yang biasa disebut sistem kekhilafahan yang memberikan solusi akhir memutus kecanduan Judol rakyat. Wallahu a'lam bishshawwab.[]

Oleh: Sri Ummu Ahza 
( Aktivis Muslimah) 

0 Komentar