Entitas Yahudi Sahkan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
MutiaraUmat.com -- Kebijakan terbaru Entitas Yahudi yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina kembali mengguncang dunia internasional. Namun, di balik gelombang kecaman global, tersimpan pertanyaan besar: mengapa kezaliman yang nyata ini terus terjadi tanpa mampu dihentikan? Apakah ini sekadar pelanggaran hukum, atau bukti kegagalan sistem kecaman dunia dalam menegakkan keadilan?
UU Hukuman Mati dan Kecaman Internasional
Pada Senin, 30 Maret 2026, Entitas Yahudi secara resmi mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini langsung menuai kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia.
Laporan CNN Indonesia (31 Maret 2026) menyebutkan bahwa sejumlah negara Eropa dan lembaga HAM internasional menilai aturan ini diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional, karena hanya menyasar kelompok tertentu berdasarkan identitas nasional.
Pemerintah Indonesia juga melalui jalur diplomasi mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah tegas (Kompas, 1 April 2026). Namun hingga kini, respons konkret dari lembaga internasional tersebut masih jauh dari harapan.
Eskalasi Kezaliman dan Mandulnya Sistem Global
Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum biasa, melainkan penanda eskalasi serius dalam pola penindasan terhadap rakyat Palestina.
Pertama, kebijakan ini menunjukkan kegagalan pendekatan represif Israel dalam meredam perlawanan. Alih-alih melemah, resistensi rakyat Palestina justru terus bertahan, sehingga rezim memilih jalan yang lebih ekstrem: legalisasi hukuman mati berbasis diskriminasi. Ini menandakan bahwa pendekatan kekerasan tidak menyelesaikan akar konflik, melainkan memperdalamnya.
Kedua, keberanian Entitas Yahudi mengesahkan undang-undang yang jelas bertentangan dengan norma internasional menunjukkan adanya impunitas struktural. Dukungan politik dan militer dari Amerika Serikat membuat Israel seolah berada di atas hukum, kebal dari sanksi nyata meskipun melanggar prinsip dasar HAM.
Ketiga, fenomena ini kembali menegaskan standar ganda dalam sistem global. Ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak tertentu, dunia bereaksi keras. Namun ketika dilakukan oleh sekutu kekuatan besar, respons berubah menjadi sekadar kecaman tanpa tindakan.
Keempat, diamnya atau lemahnya respon negara-negara Muslim menunjukkan krisis kepemimpinan dan fragmentasi politik umat. Kecaman demi kecaman tidak pernah bertransformasi menjadi langkah strategis yang mampu menghentikan kezaliman secara nyata.
Keadilan Tidak Boleh Diskriminatif
Dalam Islam, hukum ditegakkan atas dasar keadilan, bukan identitas. Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan..." (QS An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bersifat selektif atau diskriminatif. Hukuman tidak boleh ditetapkan berdasarkan identitas kelompok, melainkan berdasarkan kebenaran dan bukti yang adil.
Selain itu, Islam juga menegaskan kewajiban melindungi kaum tertindas. Rasulullah SAW bersabda bahwa pemimpin adalah perisai bagi umat, yang melindungi dan menjaga mereka dari kezaliman.
Dengan demikian, kebijakan yang menargetkan satu kelompok secara khusus seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Sistem yang Memberi Ruang Kezaliman
Kasus ini kembali menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar tindakan Entitas Yahudi melainkan sistem global yang memungkinkan tindakan tersebut terus terjadi. Dalam sistem kapitalisme global, hukum kerap tunduk pada kekuatan politik, kepentingan lebih diutamakan daripada keadilan, dan pelanggaran dapat dinegosiasikan sesuai keuntungan pihak tertentu. Selama sistem semacam ini tetap dominan dalam mengatur hubungan internasional, maka kezaliman tidak akan berhenti, melainkan akan terus berulang dengan pola yang sama di berbagai belahan dunia.
Dari Kecaman ke Perubahan Nyata
Menghadapi realitas ini, umat Islam tidak cukup hanya bereaksi secara emosional atau simbolik.
Dibutuhkan langkah yang lebih mendasar dan strategis.
Pertama, umat harus membangun kesadaran politik bahwa konflik Palestina adalah bagian dari persoalan sistem global, bukan sekadar konflik lokal.
Kedua, negara-negara Muslim harus berani keluar dari ketergantungan pada kekuatan global dan membangun kemandirian politik serta kekuatan kolektif.
Ketiga, diperlukan kepemimpinan yang benar-benar berfungsi sebagai pelindung umat, bukan sekadar representasi simbolik tanpa daya.
Keempat, Islam harus dipahami dan diterapkan sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh, termasuk dalam politik dan hubungan internasional, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang nyata.
Momentum Perubahan
Bagi umat Islam, ini adalah momentum untuk tidak hanya mengecam, tetapi juga membangun kesadaran dan kekuatan menuju perubahan yang lebih mendasar, perubahan yang tidak hanya menghentikan kezaliman, tetapi juga mencegahnya sejak akar. Wallahu'alam bishowab
Oleh: Mamik Susanti
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar