Darurat Kekerasan Seksual, Akibat Sistem Pergaulan Liberal
MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini kekerasan seksual verbal kembali menjadi sorotan tajam. Berawal dari viral nya tangkapan layar sebuah percakapan para terduga di media sosial. Belakangan kemudian diketahui bahwa terduga pelaku pelecehan adalah 16 mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia (FH UI). Mereka diduga telah melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut.
Kasus inipun akhirnya mendapat penanganan langsung dari satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI. Bahkan pihak kampus juga akan memberikan sanksi akademis dan pemberhentian jika memang terbukti terduga bersalah. (BBC.com, 15/4/2026)
Kekerasan Seksual Masalah Sistemik
Para pengamat pendidikan menilai kasus ini adalah alarm keras bagi lembaga pendidikan. Mengingat kasus kekerasan seksual bukan hanya satu dua saja, namun sudah menggejala di berbagai lembaga pendidikan. Sehingga peristiwa seperti ini bukanlah kasuistik namun sudah menjadi masalah sistemik.
Lebih mirisnya lagi, para pelaku juga berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini juga menjadi cerminan bahwa lembaga pendidikan telah gagal mencetak generasi intelektual yang bermoral. Sekolah atau kampus bukan lagi menjadi lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.
Kebebasan berekspresi dan berperilaku menjadi salah satu hal yang diagung-agungkan oleh sistem Demokrasi Kapitalis. Akibatnya setiap individu bebas melakukan tindakan asusila. Bahkan pelecehan seksual verbal menjadi sesuatu yang lumrah karena semua pihak menormalisasikan nya. Padahal, liberalisasi semacam ini telah merusak tatanan sosial di masyarakat.
Adapun pengertian kekerasan seksual secara verbal adalah sebuah tindakan yang menggunakan kata-kata, suara atau komentar yang bernada seksual untuk merendahkan perempuan. Dalam hal ini perempuan dianggap sebatas objek pemuas hasrat, bukan sebagai manusia utuh yang layak dihargai martabat dan kehormatannya.
Pelecehan seksual verbal ini bukan tindakan fisik, namun dampaknya cukup siginifikan bagi korban dari sisi gangguan psikologis dan emosional.
Dalam konteks hukum Indonesia, pelecehan seksual verbal di atur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU TPKS ini, pelecehan seksual verbal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. (Liputan6.com, 18/3/2024)
Meskipun pelaku pelecehan seksual verbal mendapatkan sanksi pidana, alih-alih berkurang, namun kasus semacam ini justru semakin marak terjadi. Beberapa kasus bahkan sudah terjadi sejak lama, namun baru ada tindakan tegas ketika viral di media sosial. Mirisnya, pelakunya juga berasal dari kalangan yang dianggap terdidik seperti pada kasus mahasiswa FH UI.
Khatimah
Rusaknya tatanan sosial saat ini menjadi cerminan nyata bahwa sistem kehidupan yang kita jalani bukan sistem yang benar. Interaksi antar lawan jenis seharusnya menjadi sarana untuk bekerjasama membangun bangsa dan peradaban bukan ajang pelecehan seksual.
Maka, sudah saatnya umat Islam menyadari pentingnya kembali kepada sistem kehidupan yang berasal dari sang pencipta yaitu Allah Swt. Sebuah tatanan kehidupan yang dibangun dengan landasan iman dan ketakwaan yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Sehingga interaksi antar lawan jenis tetap dalam batasan syari'at Islam.
Dalam sistem Islam, setiap individu terikat dengan aturan Allah Swt dimanapun berada. Baik di tempat ibadah, di sekolah, di kampus bahkan di media sosial. Sehingga setiap perbuatan dan perkataan terjaga hanya semata untuk hal yang baik-baik saja, untuk syiar dan dakwah menyampaikan risalah Islam. Setiap ucapan lisan tidak boleh mengandung unsur maksiat apalagi pelecehan seksual verbal. Karena setiap bentuk pelecehan apapun itu akan mendapatkan sanksi yang tegas oleh negara berupa ta'zir. Baik sanksi berupa denda, kurungan ataupun cambuk sebagai tindakan kuratif, bahkan ada hukuman rajam hingga mati bagi pezina muhson atau yang telah menikah.
Sistem pergaulan juga akan diterapkan negara khilafah sebagai aturan yang rinci untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat. Negara juga akan membatasi interaksi antar lawan jenis pada hal-hal yang dibolehkan oleh syari'at. Selain itu negara juga akan mewajibkan setiap muslim atau muslimah menutup aurat pada area publik. Begitupun akses media sosial juga tetap dibatasi dari segala hal yang menstimulasi naluri seksual. Sehingga pengawasan dilakukan oleh negara secara komprehensif di dunia nyata maupun maya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual baik secara fisik ataupun verbal.
Oleh karena itu saatnya umat Islam mewujudkan kembali sistem khilafah yang akan menjaga kemuliaan dan kehormatan pria dan wanita sebagai hamba Allah Swt, bukan sebagai objek pelampiasan nafsu semata. Wallahu 'alam bi showab
Oleh: Umi Salamah, S.Pd.
Aktivis Muslimah
0 Komentar