Ancaman Ruang Digital pada Anak: Ketika Solusi Sekadar Tambal Sulam
MutiaraUmat.com -- Di tengah kondisi semakin mudahnya anak mengakses gawai dan beraktivitas di ruang digital, khususnya medsos, muncul kekhawatiran mengenai dampak negatif pada degradasi moral dan perilaku, kesehatan mental, serta konsentrasi belajar anak. Inilah yang melatarbelakangi upaya pemerintah pusat melakukan pembatasan usia pengguna medsos. Wacana ini pun didukung oleh orang tua.
Sejalan dengan itu, Kemenag menargetkan akan memberlakukan aturan tersebut untuk pelajar MI dan MTs, yaitu kelompok anak berusia di bawah 16 tahun. Namun, wacana yang digaungkan berlaku per 28 Maret 2026 pada kenyataannya belum diikuti dengan kebijakan pasti mengenai teknis pelaksanaan di daerah (pusaranmedia.com, 25/03/2026).
Digital Native Dan Konsekuensi Sistem Sistem
Hasil survei S&P Global Market Intelligence (KAGAN) tahun 2025 mengungkap bahwa Gen Z menghabiskan 3–5 jam waktunya per hari untuk menjelajah media sosial. Kebanyakan digunakan untuk hiburan ringan, 68% sekadar scrolling dan 19% fokus pada percakapan.
Penggunaan gawai tanpa batasan aturan, dengan konten yang tak tersaring, menyebabkan kerentanan pada generasi muda. Paparan sejak dini terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, dan cyberbullying mengakibatkan kecemasan, kecanduan, gangguan tidur, dan perubahan perilaku.
Data dari RS Jiwa Menur, Surabaya, mencatat telah terjadi peningkatan kasus kesehatan mental pada anak di bawah usia 18 tahun yang berkaitan dengan paparan pornografi dan kecanduan game online dalam beberapa tahun terakhir.
Karena dampak inilah, beberapa negara mulai melakukan pembatasan. Salah satunya Australia, yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos dan mewajibkan verifikasi usia ketat. Indonesia pun mengambil langkah dengan memberlakukan PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 sejak 28 Maret 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Konsekuensinya, sejumlah platform digital—termasuk medsos—wajib menonaktifkan akun anak. Namun, banyak ahli menilai larangan total sulit berjalan efektif karena verifikasi mudah direkayasa. Anak pun mudah beralih ke platform ilegal.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Forum Anak Kota Balikpapan dalam Musrenbang RKPD 2027 mengusulkan penguatan edukasi dan pola asuh, serta pengawasan anak di era digital. Pemerintah didorong untuk mengoptimalkan edukasi masif pada masyarakat luas, menguatkan pendampingan dan pengawasan penggunaan gawai dan platform digital yang bijak dan cerdas pada anak oleh orang tua dan tenaga pendidik dengan penguatan verifikasi usia dan pembatasan akses konten tak ramah anak.
Penyelesaian Tak Berujung
Jika dianalisis mendalam, kerentanan generasi bukan semata karena platform digital maupun gawainya saja. Lebih dari itu, cara pandang kehidupan berasas kapitalisme-liberalisme yang menjadi biangnya. Kebebasan menjadi basis dari permisivitas dan dominasi konten negatif dibanding konten positif di ruang digital. Tidak heran, gawai menjadi salah satu simbol gaya hidup generasi muda dalam sistem rusak yang menafikan agama, bukan sekadar selingan saja.
Kebahagiaan pun hanya bertumpu pada keriangan atas validasi sosial dan pencapaian materi.
Kebahagiaan pun hanya bertumpu pada keriangan atas validasi sosial dan pencapaian materi.
Di samping itu, masyarakat perlu dipahamkan mengenai platform digital yang dijalankan negara. Cara pandang ekonomi kapitalis menjadi dasarnya dengan menitikberatkan pada keuntungan semata. Meskipun konten tersebut merusak tatanan nilai dan norma agama, tetap saja bisa eksis di ruang digital. Kembali lagi, ini disebabkan oleh mekanisme pasar berprinsip kebebasan, dengan pola eksploitasi, pelanggaran privasi, dan monetisasi data pelanggan.
Karena itulah, aturan pembatasan usia tak menuntaskan masalah karena solusi yang tak mengakar.
Generasi Gemilang Dengan Islam
Solusi tuntas hanya dicapai melalui penerapan syariat Islam kaffah dalam bingkai negara.
Sistem Islam menitikberatkan pada upaya preventif. Perlu kerja sama berkesinambungan antara 3 pilar utama: keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga menanamkan iman sejak dini. Di samping itu, masyarakat juga memiliki peran dalam amar makruf nahi mungkar. Dan yang paling penting adalah peran negara yang menjalankan fungsi riayah-nya dalam mengelola pendidikan dan ruang digital sesuai dengan syariat Islam.
Sistem pendidikan membentuk kepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap khas sehingga mampu memfilter pemanfaatan gawai hanya untuk kemaslahatan. Sistem pengelolaan ruang digitalnya memosisikan negara berdaulat dalam mengatur, mengawasi, dan membatasi beroperasinya platform serta distribusi kontennya, termasuk upaya kuratif negara dengan memberikan sanksi tegas dan menutup platform yang berpotensi merusak akidah dan kepribadian masyarakat.
Dalam Islam, platform digital dipandang sebagai salah satu produk dari perkembangan teknologi. Fungsinya sebagai pendukung peran vital media. Merujuk pada kitab Ajhizah al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah karangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, media berperan dalam pembentukan pola pikir dan pola sikap masyarakat serta penguasa sehingga bersesuaian dengan Islam. Karena itu, konten yang dilegalkan untuk eksis di ruang digital hanyalah konten penguat akidah, pendidikan, dan penggerak kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Media juga berfungsi menjadi sarana amar makruf nahi mungkar serta instrumen monitoring penguasa yang diamanahi kekuasaan oleh syariat. Sementara itu, politik luar negeri mengatur media sebagai alat promosi kekuatan negara di kancah global dan menjadi instrumen dakwah global untuk mengarusutamakan Islam sebagai sistem hidup yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Di bawah sistem inilah, generasi dapat tumbuh kuat, berakhlak, dan terlindungi dari kerusakan digital, sehingga mampu menjadi generasi terbaik pembangun peradaban gemilang. Maka, bersegera bergerak mewujudkannya adalah kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Wallahu a'lam.
Oleh: Hafizah D.A., S.Si.
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar