Sikap Islam terhadap Dunia Hiburan Malam

MutiaraUmat.com -- Menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan adalah kebijakan yang setiap tahun selalu berulang dan berulang dengan alasan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan sebagai bentuk toleransi dalam beragama. Bahkan, masing-masing dari kepala daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membuat aturan penutupan sementara tempat hiburan malam. 

Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim melarang operasional diskotik, bar, karaoke, panti pijat, hingga THM selama Ramadhan atau wajib menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10 tahun 2026 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci di Kota Bogor, dan berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota. News detik,(18/2/2026). 

Operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata di malam hari pada hari besar keagamaan.
Meskipun demikian, ada saja daerah atau tempat yang tidak menutup tempat hiburan malamnya, seperti THM yang berada di hotel-hotel berbintang.

Namun sayangnya, kebijakan ini berlangsung hanya selama bulan Ramadhan saja, sementara di bulan lainnya, THM diberikan kebebasan beroperasi, baik siang maupun malam. Dalam sistem kapitalisme, industri hiburan merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Bagaimana tidak, cuan yang dihasilkan dari bisnis ini sangat fantastik. Demikian juga proses masuknya budaya Barat ke dalam benak umat dan pola pikir generasi muda, berjalan dengan sangat cepat melalui gadget, media sosial, hingga fenomena menjamurnya tempat hiburan malam dan kafe dengan beragam daya tariknya yang menampilkan berbagai kemaksiatan.

Kebijakan ini sejatinya merupakan upaya orang-orang kafir yang ingin merendahkan, bahkan merusak nilai-nilai ajaran Islam yang seharusnya dijunjung tinggi kapan pun dan bagaimanapun. Kebijakan ini bukan hanya masalah temporer (sementara), tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman para pemangku kebijakan tentang bagaimana ajaran Islam terkait dengan tempat hiburan malam yang mengundang kemaksiatan. Padahal, notabene mereka adalah Muslim. 

Tempat hiburan malam, khusunya diskotik, karaoke, bar, panti pijat, dan perjudian merupakan jalan bagi terwujudnya kemaksiatan. Padahal, Allah Swt., melarang Umat-Nya untuk tidak mendekati perbuatan maksiat. Kemaksiatan adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt., dan pelakunya tentu akan mendapat siksa. 
Rasulullah Saw., bersabda, “Kemaksiatan adalah sesuatu yang membuat hati merasa tidak tenang dan membuat lidah merasa tidak enak.” (HR Muslim).

Dalam Islam, hiburan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum syara. Rasulullah Saw.,  juga pernah terlibat dalam kegiatan hiburan yang diperbolehkan seperti berkuda, tetapi tentunya dengan tetap menjaga batas-batas yang ditetapkan Allah Swt.

Negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur tempat-tempat yang rawan terhadap kemaksiatan, bukan mengembalikan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing. Negara yang seharusnya bisa menjaga akidah umat dari segala kemaksiatan, bukan malah memberikan ruang bagi para pelaku kemaksiatan. 

Negara yang mampu menjaga dan melindungi akidah umat ini, tidak lain hanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yakni Khilafah. Rasulullah Saw., bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim).

Khilafah juga berperan aktif dalam mengatur media sosial agar hanya konten-konten yang mendidik dan tidak melanggar syariat yang disajikan kepada publik. Akun atau konten yang merusak akan segera dihapus, bahkan ditutup. Demikian pula semua tempat hiburan yang merusak akidah dan melanggar syariat tidak akan diberi ruang sedikit pun untuk kelonggaran aktivitasnya. Tempat hiburan akan ditutup untuk selamanya tanpa memandang manfaat, waktu, dan siapa yang berada di belakangnya. Khilafah akan memberi tindakan dan sanksi yang tegas sesuai syariat bagi siapa pun yang melanggar aturan-aturan Allah karena seorang Khalifah faham betul terkait dengan makna kepemimpinan yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Rabb-nya.

Anita Octavia Mayasari
[Aktivis Muslimah]

0 Komentar