Proyek Geotermal Maluku-Sulut: Investasi Energi atau Gadai Kedaulatan?


MutiaraUmat.com -- Di tengah luka yang belum sembuh atas genosida di Gaza, publik Indonesia dikejutkan oleh kebijakan domestik yang kontradiktif dengan semangat kemanusiaan dan amanat konstitusi. Berdasarkan laporan Bitorexpost (18/02/2026), pemerintah melalui PT SMI telah menggandeng PT Ormat Geothermal Indonesia untuk menggarap proyek energi panas bumi di Maluku Utara dan Sulawesi Utara.

Masalah mendasarnya adalah PT Ormat Geothermal merupakan kepanjangan tangan dari Ormat Technologies, sebuah raksasa energi global yang memiliki jaringan modal dan hubungan struktural yang kuat dengan entitas penjajah Israel. Langkah ini bukan sekadar urusan bisnis "hijau" atau transisi energi, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Normalisasi Terselubung Lewat Ekonomi

Memberikan izin operasional kepada perusahaan yang berafiliasi dengan penjajah adalah bentuk normalisasi ekonomi terselubung. Di satu sisi, pejabat negara berpidato mendukung kemerdekaan Palestina, namun di sisi lain, sumber daya alam strategis Indonesia diserahkan pengelolaannya kepada pihak yang keuntungannya berpotensi mengalir untuk menyokong mesin perang dan ekonomi entitas yang melakukan genosida.

Ini adalah ironi besar. Maluku dan Sulawesi Utara yang kaya akan potensi alam justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan asing yang mencederai solidaritas umat Islam dunia. Kedaulatan energi kita kini berada di bawah bayang-bayang ketergantungan modal dari pihak yang secara moral seharusnya diboikot total.

Hal seperti ini menjadi agenda politik sistem kapitalisme sekuler secara global. Bermain di ranah vital yaitu penguasaan sumber daya alam di negeri-negeri kaum Muslim adalah suatu hal yang pasti terjadi. Sistem kapitalisme sekuler tidak akan melepaskan negara yang berpotensi seperti RI yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Apalagi RI sudah diikat melalui aliansi dan kerjasama oleh Israel dan AS, jalur legal telah terbentang luas untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia.

Solusi dalam Perspektif Sistem Islam

Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan hubungan luar negeri dengan negara penjajah (Kafir Harbi Fi'lan) diatur secara ketat agar tidak merugikan kedaulatan umat.

Pertama, status kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah).

Dalam Islam, panas bumi (geotermal) termasuk dalam kategori kepemilikan umum karena merupakan sumber daya yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan oleh orang banyak. Rasulullah SAW bersabda:

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan SDA strategis kepada perusahaan swasta, apalagi perusahaan asing yang berafiliasi dengan penjajah. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Kedua, larangan muamalah dengan entitas penjajah.

Islam membagi negara non-Muslim menjadi beberapa kategori. Entitas penjajah (seperti Israel) dikategorikan sebagai kafir harbi fi'lan (kafir yang secara nyata memerangi Muslim). Hukum berinteraksi ekonomi dengan mereka adalah haram mutlak. Maka seharusnya Indonesia melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan Islam, yaitu aktivitas boikot total atas segala sesuatu yang berhubungan dengan mereka. Memberikan konsesi lahan atau izin usaha kepada mereka sama saja dengan memperkuat posisi musuh (taqwiyatul 'aduw), yang dilarang dalam syariat. Memiliki kemandirian modal, sistem Islam akan memutus ketergantungan pada modal asing dengan membangun sistem keuangan berbasis sektor riil (tanpa riba) yang mampu mendanai proyek infrastruktur dalam negeri secara mandiri.

Ketiga, perlindungan kedaulatan wilayah.

Negara (Khilafah) bertanggung jawab memastikan tidak ada sejengkal tanah pun di wilayah Muslim yang dikuasai atau dikelola oleh entitas yang memusuhi Islam. Pengalihan aset strategis kepada pihak asing dianggap sebagai ancaman keamanan nasional dan pelanggaran terhadap amanah kepemimpinan. Sehingga khalifah selaku pemimpin umat akan senantiasa bersungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai perisai bagi umat dan tanah umat.
"Sesungguhnya imam itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung." (HR. Muslim No. 1841).

Membuka pintu bagi Ormat Technologies adalah langkah yang cacat secara moral dan konstitusional. Solusi hakiki bukan pada investasi yang "mengemis" pada korporasi terafiliasi penjajah, melainkan pada keberanian negara untuk mengelola SDA secara mandiri berdasarkan prinsip kepemilikan umum dalam Islam. Hanya dengan cara inilah, kekayaan alam Indonesia bisa menjadi berkah, bukan menjadi jalan bagi penjajah untuk menancapkan kukunya.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Rika Lestari Sinaga
Aktivis Muslimah

0 Komentar