MBG: Solusi atau Program Populis?


MutiaraUmat.com -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Program ini bahkan disebut sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan generasi bangsa. Namun di balik narasi tersebut, berbagai polemik mulai bermunculan. Besarnya kebutuhan anggaran, kesiapan pelaksanaan yang dipertanyakan, hingga potensi monopoli dalam pengadaan makanan membuat kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan.

Program MBG direncanakan menjangkau puluhan juta siswa di seluruh Indonesia. Untuk merealisasikannya, pemerintah membutuhkan anggaran yang sangat besar setiap tahunnya. Beberapa pihak memperkirakan bahwa kebutuhan dana program ini dapat mencapai ratusan triliun rupiah jika diterapkan secara penuh secara nasional. Besarnya anggaran ini memunculkan perdebatan mengenai prioritas belanja negara, terlebih ketika masih banyak persoalan mendasar lain yang membutuhkan perhatian serius. (kompas.com, 06/02/2025)

Selain persoalan pembiayaan, kesiapan teknis pelaksanaan program ini juga menjadi sorotan. Distribusi makanan kepada jutaan siswa setiap hari bukanlah perkara sederhana. Dibutuhkan sistem logistik yang besar, pengawasan kualitas makanan yang ketat, serta koordinasi yang rapi antara berbagai pihak. Tanpa perencanaan yang matang, program sebesar ini berpotensi menimbulkan masalah baru seperti pemborosan anggaran, distribusi yang tidak merata, hingga kualitas makanan yang tidak terjaga. Beberapa pengamat bahkan mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini berisiko mengalami kekacauan jika dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai. (tempo.co, 10/01/2025)

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi monopoli dalam pengadaan makanan. Program dengan nilai anggaran yang sangat besar tentu akan melibatkan rantai pengadaan yang luas, mulai dari penyedia bahan pangan hingga jasa katering. Tanpa sistem pengawasan yang transparan, proyek semacam ini berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Akibatnya, pelaku usaha kecil yang seharusnya dapat dilibatkan justru tersisih dari rantai ekonomi program tersebut. (bisnis.com, 20-1-2025)

Polemik MBG sebenarnya menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan gizi generasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan program bantuan makanan di sekolah. Masalah gizi berkaitan erat dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, serta sistem distribusi kekayaan dalam masyarakat. Selama akar persoalan tersebut tidak diselesaikan, berbagai program bantuan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh sumber masalah.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam mengurus kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator yang menyerahkan urusan ekonomi kepada mekanisme pasar. Rasulullah ï·º bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakat. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk kebutuhan pangan dan gizi.

Islam juga menegaskan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Rasulullah ï·º bersabda:

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya strategis harus dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas. Jika kekayaan alam dikelola sesuai syariat Islam, negara akan memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat tanpa harus bergantung pada kebijakan populis yang rawan pemborosan anggaran.

Karena itu, polemik MBG seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali arah kebijakan ekonomi negara. Selama sistem yang digunakan masih berlandaskan kapitalisme yang membuka ruang bagi oligarki dan monopoli, berbagai kebijakan sosial hanya akan bersifat tambal sulam. Solusi hakiki menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola negara, yakni dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah yang menjadikan negara benar-benar sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya.

Oleh: Sera Alfi Hayunda
Aktivis Muslimah

0 Komentar