Kampus Berdarah, Sistem Bersalah
Mutiaraumat.com -- Kampus semestinya menjadi ruang lahirnya ilmu dan kematangan berpikir. Akan tetapi, tragedi pembacokan terhadap mahasiswi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau justru menunjukkan ironi pahit: ruang akademik berubah menjadi tempat kekerasan (Kompas, 03/03/2026).
Serangan yang dipicu sakit hati karena persoalan asmara yang bahkan direncanakan berbulan-bulan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar konflik personal. Ada krisis lebih dalam yang terungkap dari kejadian nahas ini, yakni kegagalan sistem membentuk manusia yang matang secara akal dan akhlak.
Sangat masuk akal bila dikatakan bahwa kekerasan sering lahir dari kepribadian yang terbentuk oleh proses panjang, seperti rapuhnya kemampuan mengelola emosi, kegagalan menerima penolakan, atau lingkungan yang tidak pernah menanamkan kedewasaan dalam menghadapi konflik.
Pada titik ini, tragedi tersebut juga mencerminkan persoalan yang lebih luas—kegagalan sistem pendidikan membentuk manusia yang matang secara kepribadian.
Respons kampus sendiri cenderung berhenti pada langkah administratif yang berkisar pada pernyataan keprihatinan, memastikan korban dirawat, menyerahkan pelaku kepada aparat, serta menjanjikan evaluasi keamanan.
Pendekatan ini menunjukkan cara pandang yang masih teknis dan reaktif, yang hanya mengatasi akibat setelah tragedi terjadi, tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar.
Pendidikan Ala Kapitalisme dan Islam
Dalam sistem kapitalisme, generasi muda sering diposisikan utamanya sebagai faktor penunjang produktivitas ekonomi. Pendidikan dipacu untuk mencetak lulusan kompetitif untuk pasar kerja, tetapi kerap mengabaikan pembentukan kepribadian dan kematangan akhlak.
Kampus pun perlahan berubah menjadi pabrik ijazah, bukan ruang pembinaan manusia. Akibatnya, ketika konflik personal datang—seperti penolakan cinta—sebagian mahasiswa tidak memiliki kerangka nilai yang cukup kuat untuk menahan diri.
Berbeda dengan itu, pendidikan dalam peradaban Islam dibangun di atas akidah sehingga ilmu tidak berdiri netral, tetapi membentuk pola pikir dan akhlak. Kurikulumnya memadukan ilmu kehidupan dengan pembinaan adab dan ketakwaan sehingga melahirkan generasi berilmu sekaligus faqih fiddin.
Sejarah mencatat bagaimana ulama merespons ujian hidup dengan kedewasaan. Riwayat tentang Abdullah ibn Abbas menunjukkan bagaimana perasaan cinta yang tidak terbalas justru dialihkan kepada kesungguhan menuntut ilmu hingga ia dikenal sebagai “Tarjuman Al-Qur’an” yang secara letterlejk berarti juru bicara Al-Qur’an. Perasaan manusiawi diakui, tetapi dikendalikan oleh iman dan tujuan hidup yang lebih tinggi.
Dalam perspektif syariat, kekerasan seperti pembacokan termasuk jarimah penganiayaan (jinayah) yang diatur dalam hukum qisas dan diyat. Allah Swt. berfirman, “Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu” (TQS. Al-Baqarah: 179).
Hukum Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah kejahatan karena memberi efek jera) sekaligus jawabir (penebus kesalahan pelaku). Patut diketahui, hukum yang tegas hanyalah pagar terakhir di dalam kehidupan Islam.
Negara terlebih dahulu berkewajiban membina generasi melalui pendidikan berbasis akidah, masyarakat menjalankan kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, sementara keluarga dengan pendidikannya membentuk akhlaqul karimah anak sejak dini.
Ketika tiga pilar ini berjalan serempak, kejahatan tidak hanya dihukum setelah terjadi, tetapi dicegah sebelum meledak menjadi tragedi. Tragedi ini harus dibaa sebagai alarm keras. Selama pendidikan hanya mengejar prestasi, masyarakat kehilangan kontrol moral, dan hukum sekadar reaktif, kekerasan akan terus menemukan jalannya.
Karena itu, solusi tidak cukup dengan tambal-sulam kebijakan. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar: menghadirkan kembali sistem kehidupan yang membina akal, menata akhlak, dan menegakkan hukum secara adil. Tanpa itu, kampus boleh saja terus melahirkan sarjana—tetapi belum tentu melahirkan manusia. Wallahu’alam bishshawwab.[]
Oleh: Citra Hardiyanti, S.Si
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar