Hemat BBM, Akar Masalah Terabaikan
MutiaraUmat.com -- Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah energi berbasis minyak bumi yang digunakan secara luas untuk transportasi, industri, dan kebutuhan rumah tangga. Sehingga, keberadaannya menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi. Isu penghematan BBM kembali menguat di tengah tekanan fiskal, volatilitas harga minyak global serta pelemahan nilai tukar yang berdampak pada beban impor energi. Pemerintah mendorong pembatasan konsumsi, sementara masyarakat dihadapkan pada harga yang fluktuatif dan akses energi yang belum merata. Narasi yang dibangun cukup sederhana, yaitu rakyat harus hemat demi menjaga stabilitas negara. Namun, realitas menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks dan mendasar.
Indonesia masih bergantung pada impor minyak dan BBM dalam jumlah besar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, impor minyak mentah dan BBM Indonesia pada 2025 berada di kisaran 700–800 ribu barel per hari atau hampir setengah dari total kebutuhan nasional. Ketergantungan ini juga tercermin dalam laporan Badan Pusat Statistik yang mencatat bahwa nilai impor migas Indonesia sepanjang 2025 diperkirakan tetap berada di kisaran USD 35–38 miliar, ini menunjukkan belum adanya penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Sejumlah laporan media ekonomi memperkuat gambaran tersebut. Dalam artikel “Belum Swasembada, Impor BBM RI Nyaris 50% dari Kebutuhan” (2025), disebutkan bahwa kapasitas produksi dalam negeri belum mampu mengejar laju konsumsi. Sementara itu, berbagai analisis energi pada 2025–2026 juga menyoroti kebijakan penambahan kuota impor sebagai indikasi bahwa kebutuhan domestik masih sangat bergantung pada pasokan luar negeri.
Dari sisi cadangan, kondisinya juga tidak menggembirakan. Berdasarkan laporan SKK Migas (Annual Report terbaru yang dirilis 2024–2025), cadangan minyak Indonesia diperkirakan hanya cukup untuk sekitar 9–10 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru yang signifikan. Sementara itu, kapasitas kilang domestik belum mampu mengolah seluruh kebutuhan sehingga impor BBM jadi pilihan yang terus berulang.
Sementara itu, beban subsidi dan kompensasi energi tetap menjadi tekanan besar bagi APBN. Dalam postur anggaran 2025, belanja energi masih mencapai ratusan triliun rupiah, hal ini menunjukkan bahwa persoalan BBM tidak hanya soal konsumsi, tetapi juga menyangkut struktur fiskal negara.
Realitas ini menunjukkan satu hal, yaitu masalah BBM di Indonesia bukan sekadar perilaku konsumsi, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola energi. Selama ini, energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar global. Negara tidak sepenuhnya menguasai sektor migas, dan sebagian pengelolaannya melibatkan swasta maupun asing. Akibatnya, harga mengikuti dinamika global, ketergantungan impor terus berlanjut, dan rakyat menjadi pihak paling rentan.
Dalam kondisi seperti itu, wacana penghematan hanya menyentuh permukaan dan tidak menyelesaikan akar persoalan, bahkan cenderung mengalihkan beban kepada masyarakat. Islam menetapkan bahwa minyak dan gas termasuk kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Artinya, sumber daya alam tidak boleh dimiliki individu, swasta atau asing. Negara hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik, dan hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat. Prinsip ini menjadi fondasi penting untuk mencegah ketimpangan dan eksploitasi sumber daya alam.
Solusi Islam Secara Menyeluruh
Solusi Islam terhadap persoalan energi bersifat menyeluruh dan mendasar. Arah perbaikannya dimulai dari pengembalian status kepemilikan energi sebagai milik umum, sehingga seluruh sumber daya migas tidak diprivatisasi maupun diserahkan kepada pihak asing. Negara berkewajiban menghentikan kontrak yang merugikan dan mengambil alih pengelolaan strategis agar energi benar-benar menjadi hak rakyat.
Dalam pengelolaannya, negara harus hadir sebagai pengelola utama, bukan sekadar regulator pasar. Penguasaan dari hulu hingga hilir memungkinkan negara mengendalikan harga dan distribusi, sekaligus menghilangkan ketergantungan pada pihak swasta.
Persoalan energi juga berkaitan erat dengan sistem pembiayaan negara. Dalam Islam, energi tidak dijadikan komoditas utama untuk menopang anggaran. Pendapatan negara bersumber dari pos-pos syariah seperti fa’i dan kharaj, sehingga energi dapat disediakan dengan harga terjangkau tanpa membebani rakyat maupun fiskal negara.
Ketersediaan energi yang murah akan mendorong pertumbuhan industri. Biaya produksi yang rendah membuka peluang usaha yang lebih luas dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dalam hal ini, energi berfungsi sebagai penggerak ekonomi, bukan beban.
Pada saat yang sama, negara wajib membangun kemandirian infrastruktur energi melalui pembangunan kilang, penguatan distribusi hingga pelosok, serta penyediaan cadangan strategis. Dengan langkah ini, ketergantungan terhadap impor dapat ditekan dan ketahanan energi nasional semakin kuat.
Di sisi lain, Islam juga menekankan pentingnya kesadaran individu dalam konsumsi energi. Larangan berlebihan (israf) menjadi landasan agar masyarakat menggunakan energi secara bijak. Penghematan dalam Islam lahir dari kesadaran, bukan tekanan ekonomi.
Dengan pendekatan ini, solusi Islam tidak hanya memperbaiki tata kelola energi, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap energi dari komoditas menjadi hak publik yang wajib dijamin negara. Persoalan BBM tidak akan selesai hanya dengan imbauan penghematan. Selama tata kelola energi masih mengikuti logika pasar, krisis akan terus berulang dan rakyat akan tetap menanggung beban.
Islam menawarkan solusi sistemik dengan mengubah kepemilikan, menguatkan peran negara serta menempatkan energi sebagai hak publik, bukan komoditas. Dengan pendekatan ini, arah kebijakan bergeser dari pembatasan menuju pemenuhan dan dari pembebanan menuju pelayanan.
Maka, yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukan sekadar rakyat yang hemat, tetapi negara yang berdaulat dalam mengelola energi secara adil.
Widia Safina
Pemerhati Kebijakan Publik
0 Komentar