Defisit Dana BPJS, Rakyat Menjadi Korban


MutiaraUmat.com -- Setelah ribut masalah penonaktifan 11 juta peserta program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), kini Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memaparkan sekitar 869 ribu lebih keanggotaan telah kembali aktif (CNN, 27-02-2026). Sementara sisanya, sesuai keputusan pemerintah, tetap akan ditalangi selama tiga bulan.

Akan tetapi, persoalan BPJS tidak berhenti sampai di situ. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit besar. Budi menyebut BPJS saat ini diproyeksikan menghadapi defisit Rp20–30 triliun. Kekurangan tersebut selama ini terus ditutup melalui dukungan anggaran pemerintah pusat (Suara.com, 25-02-2026). Untuk itu, menurutnya perlu perubahan struktur dalam BPJS, di antaranya dengan menaikkan tarif BPJS.

Pemerintah pun berdalih bahwa rencana kenaikan iuran BPJS tidak akan mengorbankan rakyat miskin, sebab untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5, iuran BPJS-nya dibayari oleh pemerintah. Menurutnya, dampak penyesuaian iuran hanya akan dirasakan kelompok masyarakat menengah ke atas. Tak lupa, pemerintah membandingkan harga rokok dengan iuran BPJS.

Memang pemerintah belum menyebutkan berapa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri sebelumnya, tarif iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (Tempo, 25-02-2026).

Pemerintah telah membantu 96 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan dana sekitar Rp48 triliun (CNBC, 15-07-2025). Meski begitu, masih banyak rakyat miskin yang belum ter-cover. Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, terungkap fakta bahwa sekitar 54 juta warga miskin tidak menerima bantuan BPJS Kesehatan PBI JK (Kompas, 27-02-2026).

Adanya rencana kenaikan anggaran BPJS tentu akan semakin menyusahkan rakyat. Padahal, berdasarkan data laporan terdahulu (sekitar 2019–2020), insentif atau total remunerasi (gaji plus bonus) jajaran direksi BPJS Kesehatan dilaporkan cukup tinggi, berkisar antara Rp200 juta hingga lebih dari Rp300 juta per bulan per orang. Angka ini mencakup gaji pokok dan insentif berbasis kinerja (Merdeka.com, 21-01-2025).

Sungguh miris. Inilah kebijakan ala kapitalistik. Negara hanya sebagai pengatur dan pembuat kebijakan, sementara yang mengurusi kesehatan adalah swasta dengan motif keuntungan. Wajar pada akhirnya selalu terjadi defisit anggaran karena yang dikejar adalah keuntungan. Para petinggi BPJS menikmati gaji besar, sementara rakyat terus diperas keringatnya untuk iuran dan lainnya.

Lebih dari itu meskipun pemerintah berdalih bahwa dana PBI BPJS ditanggung oleh pemerintah, kenyataannya itu juga berasal dari uang rakyat yaitu pajak yang dibayarkan rakyat. Sebab mayoritas dana APBN pun berasal dari keringat rakyat.

Dalam Islam, ada kebutuhan kolektif masyarakat yang harus dipenuhi negara secara gratis, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rakyat berhak mendapatkannya dengan cuma-cuma, karena negara hadir sebagai raain (pengurus) yang mengurusi urusan umat dengan syariat. Islam tidak membedakan antara kaya dan miskin. Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini secara gratis dan terbaik.

Rasulullah Saw. bersabda:

Imam itu adalah pengurus dan akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Bahkan dalam doa beliau: “Ya Allah, siapa yang mengurusi urusan umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah ia ….” (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa pemimpin tidak boleh menyusahkan rakyat, apalagi dalam kebutuhan dasar seperti kesehatan.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana konsep ini diwujudkan secara praktis. Pada masa Khilafah Umayyah dan Abbasiyah, negara membangun bimaristan—rumah sakit umum yang dibiayai baitul mal dan wakaf—yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi semua masyarakat tanpa diskriminasi. Di Baghdad, rumah sakit-rumah sakit besar memiliki ruang khusus berdasarkan jenis penyakit, dokter yang digaji pemerintah, serta sistem pendidikan medis yang terstandar. Pada masa Khilafah Utsmaniyah, kompleks sosial (külliye) yang mencakup rumah sakit, sekolah, dan dapur umum menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat dalam urusan kesehatan dan kesejahteraan. Rumah sakit-rumah sakit ini dibangun untuk melayani siapa pun yang sakit tanpa membayar biaya perawatan atau obat.

Ini bisa terwujud ketika Islam kembali diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi umat Islam di seluruh dunia. Khalifah akan mengurusi umat dengan syariat Islam yang lurus.

Wallahu a’lam.[]


Oleh: Nurjannah S.
Aktivis Muslimah

0 Komentar