Penanganan Bencana dalam Islam

MutiaraUmat.com -- Banjir dan tanah longsor merupakan bencana langganan Indonesia khususnya di musim penghujan ini, dengan curah hujan yang tinggi sedangkan penyerapan air oleh tanah yang kuranglah merupakan salah satu penyebab utamanya. Dalam kurun waktu 25 hari saja, bencana ini telah terjadi dibanyak wilayah, bahkan menyebabkan adanya korban, fasilitas rusak serta kerugian yang sangat besar.

Dilansir dari katadata. co.id: Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Secara kumulatif, dua jenis bencana tersebut sudah menimbulkan setidaknya 53 korban jiwa, 2 orang hilang, dan 1.510 korban luka-luka. Kemudian ada 207.659 rumah yang terendam, 1.286 rumah rusak, dan 41 fasilitas umum rusak.

Selama periode ini bencana banjir terjadi di 89 kabupaten/kota yang tersebar di 23 provinsi. Kemudian bencana tanah longsor terjadi di 13 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi. Provinsi lain yang tergolong banyak mengalami bencana serupa adalah Nusa Tenggara Barat, Banten, dan Jawa Timur. 

Banjir dan tanah longsor merupakan problem klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun, penyebabnya bukan murni disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, melainkan disebabkan oleh tata kelolah lingkungan yang kurang tepat, kurang strategis dan berbasis solusi jangka pendek.

Di wilayah rawan banjir, misalnya perkotaan, banyak sekali kekeliruan kebijakan pemerintah terkait tata letak ruang, seperti banyaknya pembangunan pabrik dan proyek lainnya, minimnya sumur resapan air, sedikitnya gorong-gorong, lahan minim penghijauan, dan masih banyak sekali pencetus banjirnya meskipun pemerintah telah menganggarkan dana yang sangat besar untuk mengatasi masalah banjir.

Kemudian wilayah rawan longsor juga demikian, banyak wilayah yang tidak terjaga lingkungannya, banyak terjadi penebangan pohon yang dilakukan secara besar-besaran oleh beberapa pihak baik secara ilegal maupun sudah mendapat izin negara, kemudian banyaknya pembangunan seperti cafe-cafe, vila-vila ataupun tempat wisata milik swasta yang tidak memperhatikan keseimbangan antara lingkungan dan pembangunan tersebut. Disisi lain negara tidak memberikan aturan terkait batasan penebangan maupun gambaran pembangunan yang sesuai standar ramah lingkungan. Negara hanya menilai dari asas manfaat yang didapatkan.

Dapat dilihat bahwa kebijakan pemerintah dan negara terkait tata kelolah ruang dan lahan ini, poin utama hanyalah mencari keuntungan semata, selama ada peluang memperoleh keuntungan, maka kebijakan tersebut akan berpihak kepadanya, tanpa memperhatikan lagi dampak yang terjadi setelahnya. 

Inilah paradigma kapilastik (berbasis keuntungan) yang menyebabkan segala masalah yang terjadi saat ini akan terus berulang-ulang. Sebab solusi yang dibuat pemerintah hanya bersifat sementara, pragmatis dan tidak sampai ke akar permasalahannya.

Berbeda dengan Islam. Dalam sistem Islam tata kelola ruang akan senantiasa memperhatikan dampak lingkungan. Pembangunan apapun itu jenisnya, akan dibuat untuk kepentingan rakyat, negara akan senantiasa memperhatikan manfaat ini tidak untuk jangka pendek saja melainkan untuk jangka panjang.

Adapun tata kelola ruang, lahan, dan tanah dalam sistem Islam ini, tidak hanya ditujukan untuk manusia saja melainkan untuk seluruh mahluk hidup, sebab Islam merupakan rahmad bagi seluruh alam, sehingga ketika sistem Islam diterapkan maka bencana dan musibah akan terminimalisir, sebab Islam adalah solusi setiap masalah kehidupan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-A'raf: 96 yang artinya “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.”

Wallahua'lam

Oleh: Dewi Rohmah, S. Pd
Aktivis Muslimah

0 Komentar