Ketika Pendidikan "Gratis" Merenggut Nyawa


MutiaraUmat.com -- Surat pilu seorang anak berusia 10 tahun, YBR, siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, NTT, menjadi tamparan keras bagi kita semua. Sebelum mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, anak ini meninggalkan pesan yang mencabik hati. Ia merasa malu karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen. Lebih menyakitkan lagi, sebelum tragedi ini terjadi, YBR dan teman-temannya berkali-kali ditagih uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta—jumlah yang mustahil dijangkau oleh keluarga miskin di pelosok NTT (detikNews, 05-02-2026).

Tragedi ini bukan sekadar kisah sedih tentang kemiskinan. Ini adalah bukti telanjang bahwa janji pendidikan gratis yang diagung-agungkan selama ini hanyalah ilusi bagi sebagian besar rakyat miskin di negeri ini.

Pendidikan "Gratis" yang Mematikan

Konstitusi kita dengan tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (2) menegaskan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun telah digulirkan sejak 2005 dengan dalih mewujudkan pendidikan gratis.

Namun kenyataannya, anak-anak seperti YBR masih harus menanggung beban biaya yang di luar kemampuan keluarganya. Tagihan Rp 1,2 juta per tahun—belum termasuk kebutuhan buku, alat tulis, seragam, dan biaya tidak resmi lainnya—adalah beban berat bagi keluarga miskin yang bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Sistem pendidikan kita telah terperangkap dalam logika kapitalistik. Pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Sekolah-sekolah, termasuk SD negeri, dipaksa mandiri secara finansial dengan dana BOS yang tidak mencukupi. Akibatnya, biaya dibebankan kepada orang tua siswa. Dan ketika orangtua tidak mampu membayar, anak-anaklah yang menanggung malu, tekanan psikologis, hingga memilih mengakhiri hidupnya.

Negara yang Abai pada Anak-anaknya

Tragedi YBR mengungkap kegagalan fundamental negara dalam memenuhi kewajibannya. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Namun, anak-anak seperti YBR justru "ditelantarkan" dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Negara gagal menjamin kebutuhan dasar rakyat miskin. Alih-alih menjadi pelindung, negara justru membiarkan sistem yang eksploitatif terus berjalan. Dana pendidikan yang diklaim besar—20% dari APBN—ternyata tidak sampai ke anak-anak yang paling membutuhkan. Alokasinya tidak efektif, tata kelolanya carut-marut, dan pengawasannya lemah.

Yang lebih menyedihkan, kasus YBR hanyalah puncak gunung es. Berapa banyak anak-anak lain di pelosok negeri ini yang mengalami tekanan serupa namun tidak terekspos media? Berapa banyak mimpi yang mati sebelum sempat tumbuh karena sistem pendidikan yang tidak adil?

Reformasi Fundamental Sistem Pendidikan

Pertama, negara harus menegaskan kembali tanggung jawabnya. Pendidikan dasar adalah tanggung jawab penuh negara, bukan orangtua. Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan dalih apapun. Ini bukan soal subsidi atau bantuan, tetapi kewajiban negara yang harus dipenuhi tanpa syarat.

Kedua, diperlukan mekanisme pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Konsep seperti Baitul Mal dalam sistem Islam menawarkan perspektif menarik. Negara memiliki sumber daya yang wajib dikelola untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan.

Ketiga, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Anak-anak tidak boleh dibiarkan menanggung beban yang seharusnya ditanggung negara. Sistem kontrol sosial, pengasuhan yang baik, dan jaminan hak-hak dasar anak harus diperkuat baik dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial.

Keempat, pendidikan harus dikembalikan pada esensinya sebagai hak dasar, bukan komoditas. Orientasi profit dalam pendidikan harus dihilangkan. Sekolah negeri harus benar-benar gratis, dengan fasilitas dan kualitas yang memadai untuk semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka.

Jangan Biarkan Darah Anak-Anak Sia-Sia

Kematian YBR adalah aib bagi kita semua. Seorang anak yang seharusnya bermain dan belajar dengan riang, justru memilih mengakhiri hidupnya karena merasa tidak layak berada di sekolah, tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua baginya.

Jika tragedi ini tidak menggerakkan kita untuk menuntut perubahan fundamental, maka kita sama bersalahnya dengan sistem yang membunuh YBR. Pendidikan gratis bukan kemewahan, bukan belas kasihan, tetapi hak setiap anak yang wajib dijamin negara.

Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa pendidikan di negeri ini baik-baik saja. Sudah saatnya kita menuntut negara memenuhi kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Dan yang paling penting, sudah saatnya kita memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak yang harus mati karena tidak mampu membeli buku dan pulpen.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Kina Kirana
Praktisi Pendidikan

0 Komentar