Darurat Banjir dan Longsor Berlanjut, Harapan Rakyat Hanyut
Mutiaraumat.com -- Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia.
Dengan data secara kumulatif, dua jenis bencana tersebut sudah menimbulkan setidaknya 53 korban jiwa, 2 orang hilang, dan 1.510 korban luka-luka. Selaian itu ada rumah yang terendam sebanyak 207.659 , rumah rusak sebanyak 1.286, dan 41 fasilitas umum rusak.
Muhammad Adip selaku Kasi Operasi Kantor SAR Bandung, mengatakan “"Kemarin kami menemukan 10 jasad tertimbun. Dengan penemuan ini, total yang sudah ditemukan ada 70, dan sisa 10 korban lagi yang masih dalam pencarian intensif," ucapnya, Minggu (1/2/2026).
Momentum Refleksi Umat
Bencana banjir dan longsor terjadi di ratusan daerah dalam satu bulan menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia makin banyak.
Sehinggamejadikan momentum untuk melakukan refleksi umat saat ini agar kembali ke jalan-Nya sebagaimana peringatan dari Allah SWT dalam QS ar-Rum: 41, yang artinya:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk. Negara telah diperalat menjadi budak para kapitalis untuk menguasai kekayaan alam tanpa melihat dampak bagi masyarakat.
Paradigma kapitalisme telah merusak sendi kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat akan kesejahteraan dan keamanan. Seringkali yang dirasakan merusak bukanlah "perdagangan bebas" itu sendiri, melainkan Kronisme (kapitalisme kroni) di mana penguasa dan pengusaha berkolusi untuk memonopoli sumber daya, mengabaikan hukum, dan mematikan kompetisi yang sehat.
Solusi Kembalikan Umat ke dalam Islam Kaffah
Hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan mendatangkan kerusakan. Seperti dalam Firman Allah SWT,
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠
"(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs.Al-Baqarah ayat 30).
Dalam ayat tersebut sudah jelas disebutkan manusia dicptakan adalah sebagai khalifah fil ardh bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat. Kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat akan mendatangkan bencana.
Kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler harus dirubah dengan paradigma syariat Islam. Tujuan ditegakanya khalifah madalah sebagai berikut:
Pertama, Mengembalikan umat kepada aturan syariat Islam bisa dilaksanakan secara kaffah.
Negara menerapkan Islam secara kaffah, menyinggung tentang hudud, jinayah, jihad, ekonomi maupun politik Islam yang secara komprehensif akan dapat diwujudkan.
Dengan kata lain, sistem Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga tata kelola masyarakat, hukum, dan negara.
Kedua, Khilafah akan mewujudkan persatuan dan kesatuan umat di bawah kepemimpinan tunggal Khalifah, yang merupakan keharusan mengadopsi syariat Islam sebagai fondasi utama pemerintahan baik dalam hal urusan dalam negeri maupun luar negeri.
Ketiga, Jika Khilafah tegak maka terjagalah seluruh urusan umat Islam. “Sesungguhnya imam adalah perisai, menjaga darah umat Islam, menjaga agama ini, menjaga kehormatan Islam,” ungkap Kiai Labib, mengutip hadits riwayat Imam Muslim tentang konteks ketaatan umat kepada pemimpin selama tidak diperintahkan dalam maksiat.
Keempat, Dengan tegaknya kembali Khilafah maka bisa dipastikan dakwah Islam akan menyebar dengan cepat. Selain diemban oleh individu, aktivitas ini akan langsung dipikul oleh negara.
Ditegaskan, aktivitas ini hukumnya fardhu mu’ayyan atau kewajiban yang sudah mutlak tanpa ada ruang untuk mengalihkan tanggung jawab atau menundanya sebagaimana kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, haji (bagi yang mampu).
Perlu kita ketahui, Khilafah itu fardhu mu’ayyan, fardhu yang tidak ada pilihan, bukan fardhu mukhayyar, yang berarti seseorang boleh memilih satu dari beberapa alternatif, seperti dalam denda (kafarat) sumpah yang opsinya bisa memberi makan, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Wallahualam bishshawwab.[]
Oleh : Fitri Susilowati
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar