Board of Peace: Jalan Damai atau Pengkhianatan Moral Terhadap Palestina?
MutiaraUmat.com -- Indonesia resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP), sebuah badan internasional yang diluncurkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Presiden Prabowo Subianto hadir dan menandatangani piagam pendirian lembaga ini bersama pemimpin negara lain termasuk Trump sendiri. (ANTARA, 25 Jan 2026)
Pemerintah menjelaskan keikutsertaan ini sebagai kontribusi Indonesia terhadap upaya perdamaian dan stabilisasi pascakonflik Gaza. Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, menurut laporan some media, terdapat wacana dukungan dana sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,8 triliun) yang oleh pejabat pemerintah disebut bersifat sukarela dan untuk rekonstruksi Gaza. (NU Online, 27 Jan 2026; Akurat.co, 27 Jan 2026)
BoP: Mekanisme Damai atau Alat Kepentingan Geopolitik?
Board of Peace digagas sebagai respons terhadap perang di Gaza, dengan mandat resmi untuk mengawasi stabilisasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascakonflik. Argumen resmi ini disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono di DPR RI bahwa BoP adalah mekanisme untuk menghentikan kekerasan sekaligus memulihkan kondisi Gaza. (ANTARA, 23 Jan 2026)
Namun banyak pihak mempertanyakan niat di balik gagasan ini. Kritik utamanya bukan soal niat perdamaian, tetapi siapa yang menulis aturannya dan bagaimana struktur kekuasaannya berjalan. Di banyak laporan internasional disebutkan bahwa inisiatif BoP dipimpin dan didominasi oleh kepentingan AS, sehingga agenda utama yang disusun cenderung mengikuti skenario yang sejalan dengan strategi geopolitik AS, bukan semata untuk pembebasan Palestina. (ABC News, 30 Jan 2026)
Hal lain yang perlu dicermati adalah fakta bahwa Palestina sendiri tidak secara resmi dilibatkan dalam perumusan kebijakan atau struktur BoP, padahal isu yang dihadapi adalah tentang kedaulatan dan hak hidup mereka. Mekanisme yang dibentuk justru sering kali mengecilkan peran rakyat Palestina dalam menentukan masa depan mereka sendiri.
Indonesia di Persimpangan: Solidaritas atau Legitimasi Kepentingan Luar?
Keterlibatan Indonesia dalam BoP dilihat oleh sebagian masyarakat dan ulama sebagai kontradiksi terhadap komitmen dukungan Indonesia atas kemerdekaan Palestina. Presiden Prabowo telah mengundang kelompok Islam untuk berdiskusi mengenai keanggotaan ini, menegaskan niat baik. Namun banyak juga pihak yang mempertanyakan apakah dukungan itu justru memberikan legitimasi kepada kepentingan asing yang tidak memberi ruang kepada rakyat Palestina untuk menentukan solusi penuh atas nasib mereka. (ANTARA, 3 Feb 2026)
Kritikus menilai bahwa inisiatif ini justru sejalan dengan geopolitik AS yang ingin mempertahankan pengaruhnya, bukan semata mencari solusi keadilan. Keikutsertaan negara-negara muslim, termasuk Indonesia, sering kali menjadi alat legitimasi kebijakan global, sementara suara rakyat Palestina sendiri tidak ditanya. (ABC News, 30 Jan 2026)
Permainan Kekuasaan, Bukan Pembebasan
Secara politik, BoP menunjukkan bagaimana negara kuat dapat membentuk mekanisme internasional yang tampak damai namun berada di bawah kendali kekuatan hegemonik.
Organisasi semacam ini dapat menjadi ruang legitimasi untuk proyek yang pada akhirnya lebih berpihak pada kepentingan strategis global daripada tujuan pembebasan Palestina.
Ketidakjelasan mandat, minimnya keterlibatan langsung rakyat Palestina, dan dominasi negara adikuasa menyebabkan lembaga ini berpotensi berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi yang menormalisasi kondisi aneh: pendudukan tetap berlangsung sementara dunia berbicara tentang rekonstruksi.
Ini bukan hanya soal diplomasi biasa, ini adalah soal integritas politik luar negeri Indonesia yang harusnya konsisten pada dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, bukan berbagi panggung dengan negara atau regulasi yang belum menunjukkan jalan yang benar-benar adil.
Pembebasan, Bukan Kompromi Konvensional
Dalam Islam, pembelaan terhadap kaum tertindas bukan sekadar narasi diplomatik, tetapi amanah moral dan sejarah umat. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil…” (QS An-Nahl: 90), prinsip yang menuntut keadilan hakiki bagi rakyat yang terjajah.
Islam menempatkan umat bukan sebagai penonton pasif di arena global, tetapi sebagai subjek yang aktif memperjuangkan hukum dan hak yang diamanahkan oleh Allah SWT. Islam tidak mengajarkan kompromi yang mempertahankan ketidakadilan struktural atas nama perdamaian.
Dari perspektif ideologis Islam, rekonstruksi Gaza tidak akan bermakna tanpa dekonstruksi atas pendudukan Zionis, yaitu pengusiran militer, penghancuran hak tanah, dan penindasan politik.
Solusi hakiki bagi Palestina bukan fasilitas internasional yang dikendalikan oleh kepentingan luar, tetapi pembebasan total dari pendudukan serta penegakan kedaulatan berdasarkan hukum Allah dan hak rakyat Palestina di bawah naungan Khilafah islamiyah 'ala Minhajin Nubuwah.
Oleh: Ummu Firly
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar