Bergabung Board of Peace: Jalan Damai atau Langkah yang Perlu Dikritisi?
Mutiaraumat.com -- Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) untuk Gaza memunculkan perdebatan luas di ruang publik. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai peluang nyata bagi perdamaian Palestina.
Namun, di tengah semangat tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar: apakah BoP benar-benar dirancang untuk kepentingan rakyat Palestina, atau justru lebih mencerminkan kepentingan geopolitik negara-negara besar?
Secara faktual, Indonesia menandatangani keanggotaan BoP dengan konsekuensi finansial yang tidak kecil, yakni sekitar 1 miliar dolar AS atau setara kurang lebih Rp17 triliun.
Dana sebesar ini diklaim sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk terlibat aktif dalam skema perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Selain itu, struktur pengambilan keputusan dalam BoP disebut-sebut sangat dipengaruhi oleh Amerika Serikat yang memiliki hak veto strategis.
Di titik inilah kritik perlu diajukan secara rasional dan proporsional.
Pertama, BoP tidak lahir dari inisiatif rakyat Palestina sendiri. Palestina sebagai pihak yang paling terdampak konflik justru tidak memiliki posisi dominan dalam perumusan agenda dan arah kebijakan lembaga tersebut.
Hal ini berpotensi menjadikan Palestina hanya sebagai objek kebijakan global, bukan subjek yang menentukan masa depannya sendiri.
Kedua, narasi besar tentang “rekonstruksi Gaza” tampak lebih menonjolkan aspek pembangunan fisik dan ekonomi ketimbang penyelesaian akar masalah konflik, yakni pendudukan wilayah Palestina.
Pembangunan gedung, pelabuhan, dan kawasan wisata tidak serta-merta menghadirkan keadilan jika hak dasar rakyat Palestina atas tanah dan kedaulatan tetap diabaikan. Perdamaian yang dibangun di atas ketimpangan politik semacam ini berisiko hanya melahirkan stabilitas semu.
Ketiga, keikutsertaan negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, dapat dimaknai sebagai legitimasi moral terhadap skema global yang belum tentu berpihak pada kemerdekaan Palestina. Dalam posisi ini, negara-negara Muslim berisiko sekadar menjadi pelengkap simbolik, sementara arah utama kebijakan tetap ditentukan oleh kekuatan besar dunia.
Dari sudut pandang nilai keadilan yang juga sejalan dengan prinsip Islam, perdamaian sejati harus dibangun di atas penghapusan kezaliman dan pengembalian hak kepada pemiliknya. Palestina tidak hanya membutuhkan bantuan kemanusiaan atau proyek pembangunan, tetapi juga jaminan politik atas kebebasan dan kedaulatannya.
Selama pendudukan masih berlangsung, perdamaian yang ditawarkan berpotensi menjadi kompromi yang merugikan pihak yang tertindas.
Maka perdamaian hakiki bagi Palestina hanya akan terwujud jika penjajahan Zionis dihapuskan dari wilayah Palestina. Dan satu-satunya jalan untuk menghapus penjajahan ini hanya dengan jihad.
Dari sini maka dibutuhkan institusi negara yang bisa mengomando jihad di seluruh dunia Islam, dan Khilafah adalah satu-satunya institusi yang bisa mengomando jihad akbar untuk membebaskan Palestina.
Negeri-negeri muslim harus tegas tidak boleh bersekutu dengan negara kafir harbi fi'lan yang tengah memerangi muslim Palestina (AS dan Zionis). Yang harusnya dilakukan oleh negeri-negeri muslim justru harus bersegera menegakkan Khilafah. Sehingga umat Islam bisa bersatu dalam satu kepemimpinan yang bisa mengomando jihad membebaskan Palestina.
Maka patut dipertanyakan keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace,padahal amanat di dalam konstitusi Indonesia adalah menentang penjajahan di atas dunia.
Harusnya setiap langkah politik luar negeri—termasuk keikutsertaan dalam BoP—harus diukur dengan satu pertanyaan kunci: apakah ini benar-benar mendekatkan Palestina pada kemerdekaan, atau justru menjauhkan mereka dari hak dasarnya?
Oleh: Nur Hidayah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar