Banjir dan Longsor Tak Pernah Usai, Potret Rusaknya Kebijakan Negara


Mutiaraumat.com -- Awal tahun 2026 kembali dibuka dengan kabar duka dari berbagai penjuru negeri. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, dalam rentang 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. 

Tragedi paling memilukan terjadi di Cisarua, di mana 70 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 10 orang lainnya masih hilang tertimbun material longsor.

Deretan angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret kegagalan dalam menjaga ruang hidup rakyat. Rumah hanyut, ladang rusak, jalan terputus, dan keluarga kehilangan orang-orang tercinta. Di tengah kondisi itu, harapan rakyat akan rasa aman dan kesejahteraan ikut hanyut bersama banjir yang meluap.

Bencana yang terjadi serentak di ratusan daerah dalam satu bulan menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia semakin masif. Hutan gundul, alih fungsi lahan tanpa kendali, pertambangan yang rakus, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan telah menjadikan banjir dan longsor sebagai “bencana rutin tahunan”.

Ironisnya, pemerintah sebagai pihak yang memegang tanggung jawab utama dalam tata kelola alam dan ruang hidup justru menunjukkan kinerja yang buruk. Regulasi sering kalah oleh kepentingan investasi.

Pengawasan lemah, sanksi tumpul, dan kebijakan pembangunan cenderung meminggirkan keselamatan rakyat. Alam diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai amanah yang harus dijaga.

Di sinilah terlihat jelas bahwa paradigma kapitalisme telah merusak sendi kehidupan. Alam dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak, sementara rakyat menanggung risiko bencana. Logika untung-rugi menggantikan logika kemaslahatan. Akibatnya, harapan rakyat akan kehidupan yang aman dan sejahtera kian terkikis.

Padahal, dalam pandangan Islam, hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup manusia, bukan untuk mendatangkan kerusakan. Allah Swt. telah mengingatkan agar manusia tidak berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.

Manusia sebagai khalifah fil ardh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola alam sesuai panduan syariat. Pengelolaan itu harus berpijak pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, bukan kerakusan. 

Setiap kebijakan yang melanggar aturan Allah—baik dengan merusak hutan, mencemari sungai, maupun mengorbankan ruang hidup rakyat—akan berbuah pada bencana sebagai konsekuensi alamiah dari penyimpangan tersebut.

Karena itu, tidak cukup sekadar menyalahkan cuaca ekstrem atau faktor alam semata. Bencana adalah cermin kebijakan. Jika kebijakan pengelolaan alam dilandasi paradigma kapitalisme sekuler, maka hasilnya adalah eksploitasi dan kerusakan. Maka, sudah saatnya paradigma itu diubah.

Pengelolaan alam dan ruang hidup harus bersandar pada paradigma syariat Islam, yang memandang alam sebagai amanah, bukan barang dagangan. Negara wajib menjadi pelindung rakyat, bukan fasilitator perusakan. Hutan dijaga, sungai dipulihkan, tata ruang dikendalikan, dan aktivitas ekonomi diarahkan agar tidak mencederai keseimbangan ekosistem.

Selama kebijakan masih berpihak pada kepentingan modal dan bukan pada keselamatan rakyat, selama alam masih diperlakukan sebagai objek eksploitasi, maka banjir dan longsor akan terus berulang. Dan bersama itu, harapan rakyat akan masa depan yang aman akan terus hanyut.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantuan darurat pascabencana, tetapi perubahan arah kebijakan secara mendasar. Tanpa perubahan paradigma, negeri ini akan terus berkabung setiap musim hujan datang.[]

Oleh: Nur Hidayah 
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar